ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى
ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga
masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Rasul SAW (Madinah) dan Masjidil Aqsha. [HR
Bukhari]
Catatan Alvers
Ketika momen libur panjang, banyak masyarakat menggunakan
kesempatan tersebut untuk rekreasi bahkan banyak diantaranya berwisata religi
dengan mengunjungi masjid istiqlal, masjid Agung surabaya atau masjid lainnya
disamping berziarah ke kubur wali lima hingga wali songo. Tradisi seperti ini
seudah berlangsung lama, namun akhir-akhir ini banyak beredar larangan
mengadakan wisata religi semacam itu dalam web maupun youtube.
Dalam uraiannya, mereka mengharamkan safar dengan maksud
mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid. Hadits ini (hadits utama
diatas) menunjukkan akan haramnya promosi wisata yang dinamakan Wisata
Religi ke selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah
kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan
yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam berbagai bentuk
kesyirikan yang membinasakan. [almanhaj or id] dan di situs lain dikatakan : “Bahkan
seandainya ada yang bersafar semata-mata untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh”.
Dan “niatan untuk mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidaklah disyari’atkan, tidak pula diperintahkan.” [rumaysho
com]
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan
hadits utama di atas bahwa sebagian Ulama Ahli Tahqiq berkata : Perkataan “Kecuali
pada tiga masjid” itu terdapat (Lafad yang menjadi) Mustasna minhu yang dibuang.
Jika lafadz tersebut dikira-kirakan dengan lafadz yang umum (Fi Ayyi Amrin
Kana) maka arti hadits tersebut adalah
لَا تُشَدّ اَلرِّحَال (إِلَى مَكَانٍ
فِي أَيِّ أَمْرٍ كَانَ) إِلَّا إِلَى اَلثَّلَاثَةِ
“Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan - ke tempat
manapun dengan tujuan apapaun - kecuali ke tiga masjid.”
Dan pemaknaan ini tentunya tidak dimungkinkan karena akan
menimbulkan larangan mengadakan perjalanan ke satu tempat untuk berdagang, silaturahim,
belajar dan lain sebagainya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali pilihan kedua
yaitu mengira-ngirakan lafadz yang paling sesuai dengan konteksnya sehingga hadits
tersebut bermakna :
لَا تُشَدّ اَلرِّحَال (إِلَى مَسْجِدٍ
لِلصَّلَاةِ فِيهِ) إِلَّا إِلَى اَلثَّلَاثَةِ
“Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan - ke satu
masjid dengan tujuan melakukan shalat di sana - kecuali ke tiga masjid.” [Fathul
Bari]
Pilihan ke dua di atas selaras dengan redaksi hadits lain yang serupa yaitu hadits dari
Abu Said Al-Khudri suatu ketika ia mendengarkan perkataan orang shalat di Thur
(Gunung Thursina) Maka ia, Abu Said Al-Khudri berkata : Nabi SAW bersabda :
لَا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ
رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ يُبْتَغَى فِيهِ الصَّلَاةُ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا
Tidak seyogyanya pengendara melakukan perjalanan ke suatu
masjid untuk melaksanakan shalat di sana, selain Masjidil Haram, Masjidil Aqsha
dan masjidku (nabawi). [HR Ahmad]
Maka dengan demikian boleh hukumnya kita pergi ke mana
saja karena hadits di atas lebih
menjelaskan kepada keistimewaan tiga masjid tersebut yang tidak dimiliki oleh
masjid selainnya sebagaimana dinyatakan dalam hadits :
صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ مِائَةُ أَلْفِ صَلَاةٍ وَصَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَلْفُ صَلَاةٍ وَفِي
بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَمْسُمِائَةِ صَلَاةٍ
Satu kali shalat di Masjidil haram (bernilai lebih baik
dari) seratus ribu shalat,
Satu kali shalat di masjidku (Nabawi) (bernilai lebih
baik dari) seribu kali shalat
Dan satu kali shalat di Baitil Maqdis (Masjidil Aqsha, bernilai
lebih baik dari) lima ratus kali shalat. [HR Baihaqi]
Jadi dipahami dari hadits bahwa percuma saja jika kita jauh-jauh
pergi ke satu masjid, misalnya masjid istiqlal di jakarta atau masjid biru di
turki untuk melakukan shalat di sana padahal pahalanya sama saja dengan shalat
di masjid terdekat dengan rumah kita. Berbeda halnya kita datang kesana untuk
satu keperluan rihlah lalu kita shalat di sana.
Selaras dengan hal ini, Imam An-Nawawi berkata : “Di
dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan tiga masjid (tersebut) serta
keutamaan bepergian jauh dalam rangka ibadah di sana karena maknanya menurut
jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) adalah :
لَا فَضِيلَةَ فِي شَدِّ
الرِّحَالِ إِلَى مَسْجِدِ غَيْرِهَا
“Tidak ada keutamaan dalam berpergian jauh ke selain
masjid yang tiga tersebut”. [Syarh Shahih Muslim]
Imam Nawawi menolak pendapat dengan tegas pendapat yang
berseberangan dengan pengertian tersebut. Imam Nawawi berkata :
وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو
مُحَمَّدٍ اَلْجُوَيْنِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا : يَحْرُمُ شَدُّ الرِّحَالِ إِلَى غَيْرِهَا
وَهُوَ غَلَطٌ
“Syaikh
Abu Muhammad Al-Juwaini dari sahabat kami berkata : Haram hukumnya bepergian ke
selain tiga masjid tadi, dan pendapat tersebut adalah satu kesalahan.” [Syarh
Shahih Muslim]
Adapun wisata religi dengan berziarah ke makam para wali
maka juga diperbolehkan karena ziarah kubur snediri juga dilakukan oleh para
sahabat. Diriwayatkan dari Abdullah bin abi mulaikah, ia berkata : satu ketika Aisyah
pulang dari ziarah kubur, maka aku bertanya : Wahai ummal Mu’minin, dari manakah
engkau datang? Aisyah menjawab: Dari (ziarah) kubur saudaraku, Abdur rahman. Aku
bertanya lagi : Bukankah Rasul SAW melarang ziarah kubur? Ia menjawab:
نَعَمْ كَانَ نَهَى ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا
Iya, Dulu Nabi melarang, lalu Nabi memerintahkan ziarah
kubur. [HR Hakim]
Dan dalam lanjutan keterangan Al-Asqalani di atas, Ulama
Ahli tahqiq menyimpulkan dengan berkata :
فَيَبْطُلُ بِذَلِكَ قَوْل مَنْ مَنَعَ
شَدَّ اَلرِّحَال إِلَى زِيَارَةِ اَلْقَبْرِ اَلشَّرِيفِ وَغَيْره مِنْ قُبُورِ اَلصَّالِحِينَ
Dengan demikian menjadi tertolak pendapat orang yang (menggunakan
hadits utama di atas untuk) melarang mengadakan perjalanan untuk ziarah kubur
yang Mulia (Nabi SAW) dan kuburan lain seperti kuburan para shalihin. [Fathul
Bari]
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari
membuka fikiran kita untuk memahami hadits dengan pemahaman para ulama yang
terkemuka sehingga kita tidak salah dalam mengamalkan hadits dalam kehidupan
sehari-hari.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang
siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu
(agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment