Sunday, December 15, 2024

WISATA RELIGI DILARANG?

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Rasul SAW (Madinah) dan Masjidil Aqsha. [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Ketika momen libur panjang, banyak masyarakat menggunakan kesempatan tersebut untuk rekreasi bahkan banyak diantaranya berwisata religi dengan mengunjungi masjid istiqlal, masjid Agung surabaya atau masjid lainnya disamping berziarah ke kubur wali lima hingga wali songo. Tradisi seperti ini seudah berlangsung lama, namun akhir-akhir ini banyak beredar larangan mengadakan wisata religi semacam itu dalam web maupun youtube.

 

Dalam uraiannya, mereka mengharamkan safar dengan maksud mengagungkan tempat tertentu kecuali tiga masjid. Hadits ini (hadits utama diatas) menunjukkan akan haramnya  promosi wisata yang dinamakan Wisata Religi ke  selain tiga masjid, seperti ajakan mengajak wisata ziarah kubur, menyaksikan tempat-tempat peninggalan kuno, terutama peninggalan yang diagungkan manusia, sehingga mereka terjerumus dalam  berbagai bentuk kesyirikan yang membinasakan. [almanhaj or id] dan di situs lain dikatakan : “Bahkan seandainya ada yang bersafar semata-mata untuk ke masjid Quba’, itu tidak boleh”. Dan “niatan untuk mengunjungi semata-mata pada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah disyari’atkan, tidak pula diperintahkan.” [rumaysho com]

 

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan hadits utama di atas bahwa sebagian Ulama Ahli Tahqiq berkata : Perkataan “Kecuali pada tiga masjid” itu terdapat (Lafad yang menjadi) Mustasna minhu yang dibuang. Jika lafadz tersebut dikira-kirakan dengan lafadz yang umum (Fi Ayyi Amrin Kana) maka arti hadits tersebut adalah

لَا تُشَدّ اَلرِّحَال (إِلَى مَكَانٍ فِي أَيِّ أَمْرٍ كَانَ) إِلَّا إِلَى اَلثَّلَاثَةِ

“Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan - ke tempat manapun dengan tujuan apapaun - kecuali ke tiga masjid.”

Dan pemaknaan ini tentunya tidak dimungkinkan karena akan menimbulkan larangan mengadakan perjalanan ke satu tempat untuk berdagang, silaturahim, belajar dan lain sebagainya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali pilihan kedua yaitu mengira-ngirakan lafadz yang paling sesuai dengan konteksnya sehingga hadits tersebut bermakna :

لَا تُشَدّ اَلرِّحَال (إِلَى مَسْجِدٍ لِلصَّلَاةِ فِيهِ) إِلَّا إِلَى اَلثَّلَاثَةِ

“Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan - ke satu masjid dengan tujuan melakukan shalat di sana - kecuali ke tiga masjid.” [Fathul Bari]

 

Pilihan ke dua di atas selaras dengan redaksi hadits lain yang serupa yaitu hadits dari Abu Said Al-Khudri suatu ketika ia mendengarkan perkataan orang shalat di Thur (Gunung Thursina) Maka ia, Abu Said Al-Khudri berkata : Nabi SAW bersabda :

لَا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ يُبْتَغَى فِيهِ الصَّلَاةُ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا

Tidak seyogyanya pengendara melakukan perjalanan ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat di sana, selain Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan masjidku (nabawi). [HR Ahmad]

 

Maka dengan demikian boleh hukumnya kita pergi ke mana saja karena hadits di atas  lebih menjelaskan kepada keistimewaan tiga masjid tersebut yang tidak dimiliki oleh masjid selainnya sebagaimana dinyatakan dalam hadits :

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ مِائَةُ أَلْفِ صَلَاةٍ وَصَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَلْفُ صَلَاةٍ وَفِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَمْسُمِائَةِ صَلَاةٍ

Satu kali shalat di Masjidil haram (bernilai lebih baik dari) seratus ribu shalat,

Satu kali shalat di masjidku (Nabawi) (bernilai lebih baik dari) seribu kali shalat

Dan satu kali shalat di Baitil Maqdis (Masjidil Aqsha, bernilai lebih baik dari) lima ratus kali shalat. [HR Baihaqi]

 

Jadi dipahami dari hadits bahwa percuma saja jika kita jauh-jauh pergi ke satu masjid, misalnya masjid istiqlal di jakarta atau masjid biru di turki untuk melakukan shalat di sana padahal pahalanya sama saja dengan shalat di masjid terdekat dengan rumah kita. Berbeda halnya kita datang kesana untuk satu keperluan rihlah lalu kita shalat di sana.

 

Selaras dengan hal ini, Imam An-Nawawi berkata : “Di dalam hadits ini terdapat dalil akan keutamaan tiga masjid (tersebut) serta keutamaan bepergian jauh dalam rangka ibadah di sana karena maknanya menurut jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) adalah :

لَا فَضِيلَةَ فِي شَدِّ الرِّحَالِ إِلَى مَسْجِدِ غَيْرِهَا

“Tidak ada keutamaan dalam berpergian jauh ke selain masjid yang tiga tersebut”. [Syarh Shahih Muslim]

 

Imam Nawawi menolak pendapat dengan tegas pendapat yang berseberangan dengan pengertian tersebut. Imam Nawawi berkata :

وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ اَلْجُوَيْنِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا : يَحْرُمُ شَدُّ الرِّحَالِ إِلَى غَيْرِهَا وَهُوَ غَلَطٌ

“Syaikh Abu Muhammad Al-Juwaini dari sahabat kami berkata : Haram hukumnya bepergian ke selain tiga masjid tadi, dan pendapat tersebut adalah satu kesalahan.” [Syarh Shahih Muslim]

 

Adapun wisata religi dengan berziarah ke makam para wali maka juga diperbolehkan karena ziarah kubur snediri juga dilakukan oleh para sahabat. Diriwayatkan dari Abdullah bin abi mulaikah, ia berkata : satu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka aku bertanya : Wahai ummal Mu’minin, dari manakah engkau datang? Aisyah menjawab: Dari (ziarah) kubur saudaraku, Abdur rahman. Aku bertanya lagi : Bukankah Rasul SAW melarang ziarah kubur? Ia menjawab:

نَعَمْ كَانَ نَهَى ثُمَّ أَمَرَ بِزِيَارَتِهَا

Iya, Dulu Nabi melarang, lalu Nabi memerintahkan ziarah kubur. [HR Hakim]

 

Dan dalam lanjutan keterangan Al-Asqalani di atas, Ulama Ahli tahqiq menyimpulkan dengan berkata :

فَيَبْطُلُ بِذَلِكَ قَوْل مَنْ مَنَعَ شَدَّ اَلرِّحَال إِلَى زِيَارَةِ اَلْقَبْرِ اَلشَّرِيفِ وَغَيْره مِنْ قُبُورِ اَلصَّالِحِينَ

Dengan demikian menjadi tertolak pendapat orang yang (menggunakan hadits utama di atas untuk) melarang mengadakan perjalanan untuk ziarah kubur yang Mulia (Nabi SAW) dan kuburan lain seperti kuburan para shalihin. [Fathul Bari]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka fikiran kita untuk memahami hadits dengan pemahaman para ulama yang terkemuka sehingga kita tidak salah dalam mengamalkan hadits dalam kehidupan sehari-hari.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

0 komentar:

Post a Comment