ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا
مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ
الدَّهْرِ
Barang siapa yang
tidak berpuasa satu hari di bulan ramadhan tanpa adanya udzur yang diperkenankan
oleh Allah maka puasa selamanya-pun tidak akan bisa menggantikan kedudukan hari
tersebut. [HR Abu
Dawud]
Catatan Alvers
Suatu ketika ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, lalu dia berkata, “Binasalah aku”.’ Beliau bertanya : “Ada apa denganmu?” Dia menjawab : “Aku menggauli istriku pada (siang hari) Ramadhan”. Beliau bertanya : “Apakah Engkau mampu memerdekakan satu orang budak (sebagai
tubusannya)?’ Dia
menjawab : “Tidak”. Beliau bertanya : “Apakah Engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak”. Beliau bertanya : “Lalu apakah Engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin (masing-masing 1 Mud)?’ Dia berkata: “Tidak”. Beliau bersabda : “Duduklah”. Maka diapun duduk. Lalu (Ada seorang
lelaki dari Anshar) mengirimkan kepada Nabi SAW sekeranjang korma berukuran besar. Beliau bersabda : “Ambillah (kurma) ini, dan bersedekahlah dengannya”. Dia bertanya :
أَعَلَى
أَفْقَرَ مِنَّا
“Apakah (kurma ini harus
disedekahkan) kepada
orang yang lebih miskin dari kami?”
Dalam riwayat
lain, orang laki-laki itu menambahkan :
وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ
مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا
“Demi dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidaklah ada
keluarga yang berada di antara dua gunung (madinah) yang lebih membutuhkan dari
pada kami”
Maka Nabipun tertawa hingga tampak gigi-gigi seri beliau, lantas beliau bersabda :
اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
“Pergilah kamu lalu berikanlah ia (kurma) sebagai makanan bagi keluargamu.” [HR Bukhari]
Diriwayatkan dari Said
ibnil Musayyab, Abu Hurairah meriwayatkan hadits dia atas lalu Nabi SAW bersabda
:
وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ
"Dan
berpuasalah sehari sebagai ganti (dari hari batal puasa)nya. [HR Ibnu Majah]
Hadits tersebut membicarakan
tentang kifarat puasa Ramadhan. Apa itu Kifarat? Kifarat atau dalam bahasa Arab
disebut dengan Kaffarah yang secara letterlijk diartikan sebagai pelebur
(dosa). Kaffarah adalah :
مَا يَسْتَغْفِرُ بِهِ
الْآثِمُ مِنْ صَدَقَةٍ وَصَوْمٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Segala sesuatu yang
digunakan oleh pendosa (orang yang berbuat dosa) sebagai sarana untuk meminta
pengampunan atas dosa yang telah ia lakukan, seperti sedekah, puasa dan
lainnya. [Al-Qamus Al-Fiqhi]
Kifarat yang dimaksud
disini adalah : (1). memerdekakan hamba sahaya (budak) mukmin. (2) Jika ia
tidak kuasa, maka wajib baginya berpuasa 2 bulan berturut-turut,
(3). jika tidak
kuasa, maka wajib memberi makan kepada 60 orang miskin, setiap orang nya sebesar
1 mud (675 gram) dari makanan pokok yang digunakan zakat fitrah.
Ketentuan mud
tersebut diambil dari hadits di atas dimana Rasul SAW memberikan kepada lelaki
tersebut, kurma sebanyak satu “araq” (karung besar). Satu araq ini memuat 15 Sha’
dan setiap Sha’ terdiri dari 4 Mud maka 1 Araq terdiri dari 60 Mud. Maka 60 Mud
kurma ini bisa dibagikan kepada 60 orang miskin masing-masing satu mud. Namun untuk
kasus pemberian 60 Mud diberikan kepada satu keluarga saja sebagaimana kejadian
pada hadits di atas maka hal itu termasuk perkara khusus dan tidak belaku umum,
atau hal itu berlaku jika dibayarkan oleh orang lain seperti kasus dalam hadits.
[Al-Bajuri]
Kifarat seperti
ini dikenal dengan istilah Kifarat “Al-Udzma” (besar) sedangkan
istilah lainnya adalah Kifarat “As-Shugra” (kecil), yaitu kata lain dari fidyah
seperti fidyah yang diwajibkan kepada ibu hamil yang tidak berpuasa karena
mengkhawatirkan kondisi janinnya. [Al-Bajuri]
Hadits tersebut
kemudian menjadi dasar hukum tentang kifarat puasa Ramadhan.
Syaikh Ibnu Qasim
Al-Ghazzi berkata :
وَمَنْ وَطِئَ فِيْ نَهَارِرَمْضَانَ
حَالَ كَوْنِهِ عَامِدًا فِيْ الْفَرِجِ وَهُوَ مُكَلَّفٌ بِالصَّوْمِ وَنَوَى
مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ اَثِمٌ بِهَذَالْوَطْئِ لِاَجْلِ الصَّوْمِ، فعَلَيْهِ
اَلْقَضَآءُ وَالْكِفَارَةُ
“Barang siapa yang
melakukan persetubuhan di siang hari bulan ramadhan dengan sengaja pada farji (kemaluan)
sedangkan ia diwajibkan berpuasa saat itu serta telah berniat pada malam
harinya dan ia berdosa disebabkan melakukan persetubuhan karena (melanggar)
kemuliaan puasa, maka wajib baginya mengqadla puasa (sesuai dengan hadits kedua
yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah) serta membayar kifarat (sesuai dengan hadits
pertama yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari).[ Fathul Qarib]
Kasus pelanggaran
yang terkena denda kifarat tidak hanya berlaku untuk berhubungan suami istri, namun
juga berlaku untuk penyimpangan seperti berhubungan dengan cara jalan belakang
(dubur), sesama jenis (liwath) ataupun dengan hewan, baik ketika hidup maupun
mati. [Al-Bajuri] Kifarat wajib
dibayarkan satu kali meskipun berhubungannya dilakukan beberapa kali atau
bahkan dilakukan dengan empat istri dalam satu hari itu... Dan yang wajib
membayar kifarat itu hanyalah suami, sedangkan istri tidak wajib. Istri hanya
diwajibkan untuk mengqadla dan mendapatkan ta’zir (hukuman). [Al-Bajuri]
Jadi jika
seseorang yang berpuasa ramadhan, ia batal puasanya sebab berhubungan suami
istri maka ia tidak cukup menqadla-nya namun juga membayar kifarat sebagaimana keterangan
di atas. Hal ini berbeda dengan batalnya puasa dengan sebab lainnya seperti makan
dan minum dengan sengaja, dimana puasa yang batal cukup diganti di lain hari
tanpa harus membayar kifarat. Jika seorang suami di siang ramadhan ia membatalkan
puasanya terlebih dahulu dengan makan atau minum lalu setelah itu ia menggauli
istrinya maka ia hanya wajib qadla tanpa wajib membayar kifarat, namun ia tetap
mendapatkan dosa besar seperti yang disebutkan dalam hadits utama di atas. Syeikh
Ibrahim Al-Bajuri berkata :
وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ
الْكَفَّارَةِ دُوْنَ الْاِثْمِ
Ini adalah
rekayasa untuk menggugurkan kewajiban membayar kifarat namun tidak bisa menggugurkan
dosa (karena membatalkan puasa tanpa udzur). {Al-Bajuri]
Lantas bagaimana
jika orangnya tidak mampu melakukan semuanya? Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazzi
berkata : “Jika ia tak kuasa membayar semua tiga hal di atas itu maka kifarat tetap
menjadi tanggungan orang tersebut dan jika setelah itu, ia kuasa melakukan
salah satu dari tiga kifarat di atas maka ia bisa melakukannya. [Fathul Qarib]
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus menambah ilmu pengetahuan agama
sehingga kita bisa menjalankan ibadah dengan landasan ilmu yang diajarkan oleh
Rasul SAW.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
0 komentar:
Post a Comment