Friday, February 28, 2025

KIFARAT PUASA

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ

Barang siapa yang tidak berpuasa satu hari di bulan ramadhan tanpa adanya udzur yang diperkenankan oleh Allah maka puasa selamanya-pun tidak akan bisa menggantikan kedudukan hari tersebut. [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Suatu ketika ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, lalu dia berkata, “Binasalah aku”.’ Beliau bertanya : “Ada apa denganmu? Dia menjawab : “Aku menggauli istriku pada (siang hari) Ramadhan. Beliau bertanya : “Apakah Engkau mampu memerdekakan satu orang budak (sebagai tubusannya)?’ Dia menjawab : “Tidak. Beliau bertanya : “Apakah Engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? Dia menjawab:  Tidak. Beliau bertanya : “Lalu apakah Engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin (masing-masing 1 Mud)?’ Dia berkata: “Tidak. Beliau bersabda : “Duduklah. Maka diapun duduk. Lalu (Ada seorang lelaki dari Anshar) mengirimkan kepada Nabi SAW sekeranjang korma berukuran besar. Beliau bersabda : “Ambillah (kurma) ini, dan bersedekahlah dengannya. Dia bertanya :

أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا

Apakah (kurma ini harus disedekahkan) kepada orang yang lebih miskin dari kami?

 

Dalam riwayat lain, orang laki-laki itu menambahkan :

وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا

“Demi dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, tidaklah ada keluarga yang berada di antara dua gunung (madinah) yang lebih membutuhkan dari pada kami”

 

Maka Nabipun tertawa hingga tampak gigi-gigi seri beliau, lantas beliau bersabda :

اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

“Pergilah kamu lalu berikanlah ia (kurma) sebagai makanan bagi keluargamu.” [HR Bukhari]

 

Diriwayatkan dari Said ibnil Musayyab, Abu Hurairah meriwayatkan hadits dia atas lalu Nabi SAW bersabda :

وَصُمْ يَوْمًا مَكَانَهُ

"Dan berpuasalah sehari sebagai ganti (dari hari batal puasa)nya. [HR Ibnu Majah]

 

Hadits tersebut membicarakan tentang kifarat puasa Ramadhan. Apa itu Kifarat? Kifarat atau dalam bahasa Arab disebut dengan Kaffarah yang secara letterlijk diartikan sebagai pelebur (dosa). Kaffarah adalah :

مَا يَسْتَغْفِرُ بِهِ الْآثِمُ مِنْ صَدَقَةٍ وَصَوْمٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Segala sesuatu yang digunakan oleh pendosa (orang yang berbuat dosa) sebagai sarana untuk meminta pengampunan atas dosa yang telah ia lakukan, seperti sedekah, puasa dan lainnya. [Al-Qamus Al-Fiqhi]

 

Kifarat yang dimaksud disini adalah : (1). memerdekakan hamba sahaya (budak) mukmin. (2) Jika ia tidak kuasa, maka wajib baginya berpuasa 2 bulan berturut-turut,

(3). jika tidak kuasa, maka wajib memberi makan kepada 60 orang miskin, setiap orang nya sebesar 1 mud (675 gram) dari makanan pokok yang digunakan zakat fitrah.

 

Ketentuan mud tersebut diambil dari hadits di atas dimana Rasul SAW memberikan kepada lelaki tersebut, kurma sebanyak satu “araq” (karung besar). Satu araq ini memuat 15 Sha’ dan setiap Sha’ terdiri dari 4 Mud maka 1 Araq terdiri dari 60 Mud. Maka 60 Mud kurma ini bisa dibagikan kepada 60 orang miskin masing-masing satu mud. Namun untuk kasus pemberian 60 Mud diberikan kepada satu keluarga saja sebagaimana kejadian pada hadits di atas maka hal itu termasuk perkara khusus dan tidak belaku umum, atau hal itu berlaku jika dibayarkan oleh orang lain seperti kasus dalam hadits. [Al-Bajuri]

 

Kifarat seperti ini dikenal dengan istilah Kifarat “Al-Udzma” (besar) sedangkan istilah lainnya adalah Kifarat “As-Shugra” (kecil), yaitu kata lain dari fidyah seperti fidyah yang diwajibkan kepada ibu hamil yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan kondisi janinnya. [Al-Bajuri]

 

Hadits tersebut kemudian menjadi dasar hukum tentang kifarat puasa Ramadhan.

Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazzi berkata :

وَمَنْ وَطِئَ فِيْ نَهَارِرَمْضَانَ حَالَ كَوْنِهِ عَامِدًا فِيْ الْفَرِجِ وَهُوَ مُكَلَّفٌ بِالصَّوْمِ وَنَوَى مِنَ اللَّيْلِ وَهُوَ اَثِمٌ بِهَذَالْوَطْئِ لِاَجْلِ الصَّوْمِ، فعَلَيْهِ اَلْقَضَآءُ وَالْكِفَارَةُ

“Barang siapa yang melakukan persetubuhan di siang hari bulan ramadhan dengan sengaja pada farji (kemaluan) sedangkan ia diwajibkan berpuasa saat itu serta telah berniat pada malam harinya dan ia berdosa disebabkan melakukan persetubuhan karena (melanggar) kemuliaan puasa, maka wajib baginya mengqadla puasa (sesuai dengan hadits kedua yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah) serta membayar kifarat (sesuai dengan hadits pertama yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari).[ Fathul Qarib]

 

Kasus pelanggaran yang terkena denda kifarat tidak hanya berlaku untuk berhubungan suami istri, namun juga berlaku untuk penyimpangan seperti berhubungan dengan cara jalan belakang (dubur), sesama jenis (liwath) ataupun dengan hewan, baik ketika hidup maupun mati.  [Al-Bajuri] Kifarat wajib dibayarkan satu kali meskipun berhubungannya dilakukan beberapa kali atau bahkan dilakukan dengan empat istri dalam satu hari itu... Dan yang wajib membayar kifarat itu hanyalah suami, sedangkan istri tidak wajib. Istri hanya diwajibkan untuk mengqadla dan mendapatkan ta’zir (hukuman). [Al-Bajuri]

 

Jadi jika seseorang yang berpuasa ramadhan, ia batal puasanya sebab berhubungan suami istri maka ia tidak cukup menqadla-nya namun juga membayar kifarat sebagaimana keterangan di atas. Hal ini berbeda dengan batalnya puasa dengan sebab lainnya seperti makan dan minum dengan sengaja, dimana puasa yang batal cukup diganti di lain hari tanpa harus membayar kifarat. Jika seorang suami di siang ramadhan ia membatalkan puasanya terlebih dahulu dengan makan atau minum lalu setelah itu ia menggauli istrinya maka ia hanya wajib qadla tanpa wajib membayar kifarat, namun ia tetap mendapatkan dosa besar seperti yang disebutkan dalam hadits utama di atas. Syeikh Ibrahim Al-Bajuri berkata :

وَهَذِهِ حِيْلَةٌ فِى إِسْقَاطِ الْكَفَّارَةِ دُوْنَ الْاِثْمِ

Ini adalah rekayasa untuk menggugurkan kewajiban membayar kifarat namun tidak bisa menggugurkan dosa (karena membatalkan puasa tanpa udzur). {Al-Bajuri]

 

 

 

 

 

 

 

Lantas bagaimana jika orangnya tidak mampu melakukan semuanya? Syaikh Ibnu Qasim Al-Ghazzi berkata : “Jika ia tak kuasa membayar semua tiga hal di atas itu maka kifarat tetap menjadi tanggungan orang tersebut dan jika setelah itu, ia kuasa melakukan salah satu dari tiga kifarat di atas maka ia bisa melakukannya. [Fathul Qarib]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus menambah ilmu pengetahuan agama sehingga kita bisa menjalankan ibadah dengan landasan ilmu yang diajarkan oleh Rasul SAW.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment