ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar RA, Rasul SAW bersabda:
لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا
لِخَمْسَةٍ
“Tidak halal sedekah (zakat) bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang”.
[HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan oleh orang-orang kaya untuk
membantu orang-orang miskin. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasul SAW
dalam sabdanya kepada Muadz RA yang akan diutus ke Yaman : “Ajaklah mereka
bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah.
Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas
mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka
beritahukanlah :
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً
فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta
mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada
orang-orang faqir mereka.” [HR Bukhari]
Namun demikian ada lima orang kaya yang boleh menerima harta zakat
sebagaimana disebutkan oleh Nabi SAW dalam hadits utama di atas : “Tidak halal
zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang”. [HR Abu Dawud] Siapakah
mereka? Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :
لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ
عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ
yaitu: 1) orang yang berperang di jalan Allah; 2) petugas (amil) zakat;
3) orang yang berhutang.” [HR Abu Dawud]
Penjelasannya sebagai berikut. Pertama, orang yang berperang di jalan
Allah. Mereka boleh menerima zakat meskipun mereka kaya. Hal ini untuk
mensupport peralatan perang sehingga lebih maksimal. Syeikh Nawawi Al-Jawi
berkata :
وَفِي سَبِيْلِ اللهِ اَلْمُجَاهِدُ اَلْمُتَطَوِّعُ
بِالْجِهَادِ فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا إِعَانَةً لَهُ عَلَى الْغَزْوِ
Maksud dari “Fi Sabilillah” (di jalan Allah) adalah orang yang
berperang dengan sukarela (tanpa digaji) maka ia diberi zakat meskipun ia kaya
dengan tujuan untuk membantunya dalam perang. [Nihayatuz Zayn]
Kedua, petugas (amil) zakat. Ia berhak menerima zakat meskipun ia
kaya. Syaikh Sa'id al-Hadlrami Menjelaskan siapakah amil itu :
مَنْ نَصَبَهُ الْإِمَامُ لِأَخْذِ
الزَّكَوَاتِ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ أُجْرَةً مِنْ بَيْتِ الْمَالِ وَإِلاَّ سَقَطَ
Yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat
namun ia tidak mendapatkan gaji dari baitul Mal. Jika ia mendapatkan gaji maka
ia gugur dari daftar penerima zakat. [Busyral Karim]
Abul Walid al-Baji berkata : Amil mendapatkan bagian zakat (karena dua
faktor yaitu) sebagai imbalan dari pekerjaannya dan sebagai sedekah (penerima
zakat). Maka dari itu amil tidak boleh berupa orang yang tidak boleh menerima
zakat seperti “Hasyimi” (Bani Hasyim; keturunan Nabi) atau Kafir dzimmi.
[Al-Mutaqa Syarah Muwattha’]
Ketiga, “Gharim” (orang yang berhutang). Gharim itu ada beberapa macam,
namun tidak semua gharim yang kaya berhak menerima zakat. Syeikh Nawawi Al-Jawi
dalam Nihayatuz Zayn berkata : Gharim itu ada 3 Macam. Pertama, orang yang
berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri dalam urusan yang mubah.
Selanjutnya beliau berkata :
فَيُعْطَى مَعَ الْحَاجَةِ بِأَنْ يَحِلَّ
الدَّيْنُ وَلَا يَقْدِرَ عَلَى وَفَائِهِ
Gharim seperti ini diberikan zakat jika dibutuhkan yaitu jika sudah
jatuh tempo sementara ia tidak bisa melunasinya. [Nihayatuz Zayn]
Dan Sayyid bakri menambahkan penjelasan. Ia berkata :
فَإِنْ لَمْ يَعْجِزْ عَنْ وَفَاءِ الدَّيْنِ
بِأَنْ كاَنَ مَالُهُ يَفِي بِهِ أَوْ لَمْ يَحِلَّ الْأَجَلُ فَلَا يُعْطَى
شَيْئًا
Jika Gharim mampu membayar hutangnya, semisal hartanya cukup untuk
dibuat melunasi hutangnya, atau belum masuk jatuh tempo maka gharim sama sekali
tidak diberi harta zakat. [I’anatut Thalibin]
Kedua, orang yang berhutang untuk mendamaikan keadaan di antara kaum
seperti ketika terjadi pembunuhan di antara dua kabilah sementara tidak jelas
siapa pembunuhnya sehingga mereka bersitegang karenanya maka ia menanggung
diyat (denda pembunuhan) dengan tujuan meredakan fitnah yang terjadi.
فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا تَرْغِيْبًا فِي
هَذِهِ الْمَكْرمَةِ
Maka gharim tersebut diberi zakat meskipun ia kaya, karena untuk
memotivasi perbuatan baiknya (dalam mendamaikan). [Nihayatuz Zayn]
Namun Syekh Zainuddin Al-Malibari memberikan catatan, Yaitu :
أَمَّا إِذَا لَمْ يَسْتَدِنْ بَل أَعْطَى
ذَلِكَ مِنْ مَالِهِ فَإِنَّهُ لَا يُعْطَاهُ
Jika gharim tersebut tidak berhutang, namun ia memberikannya dari
uangnya maka ia tidak diberi zakat. [Fathul Mu’in]
Ketiga, orang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain.
(Artinya ia telah menyanggupi untuk membayarkan hutang orang lain). Maka ia
diberi zakat jika sudah jatuh tempo dan ia berada dalam kesulitan
keuangan.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menambahkan macam gharim selain tiga macam
gharim di atas, (Gharim ke empat) yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan
umum seperti memberi suguhan tamu, membebaskan tawanan atau dalam rangka
pembangunan masjid maka ia diberi zakat meskipun ia kaya. [Fathul Mu’in]
Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :
أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ
4) “orang (kaya) yang membeli harta zakat dengan hartanya”
Abul Walid al-Baji berkata : Orang keempat ini sebenarnya bukan
termasuk kategori orang yang mendapatkan zakat, karena zakat sudah tersampaikan
pada orang yang berhak yaitu fakir miskin. Namun orang kaya itu membeli harta
zakat bagian fakir tersebut. [Al-Mutaqa Syarah Muwattha’] Menurut hemat kami,
penjelasan Rasul SAW sebagai penegasan bahwa orang kaya boleh makan harta zakat
yang diperoleh oleh fakir miskin asalkan dengan cara yang halal seperti
membelinya. Jadi tidak ada aturan bahwa harta zakat hanya boleh dimakan oleh
fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang kaya yang bukan mustahiq zakat
dengan cara membeli darinya.
Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :
أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ
فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ
atau 5) “orang kaya yang memiliki tetangga miskin, kemudian orang
miskin menerima zakat, lalu si miskin menghadiahkannya kepada orang yang kaya
tersebut.” [HR Abu Dawud]
Orang kelima ini sama halnya dengan orang keempat diatas. Jadi
sebenarnya bukanlah orang kaya yang mendapatkan zakat, akan tetapi orang kaya
tersebut mendapatkan pemberian atau hadiah yang berasal dari harta zakat bagian
yang telah diterima orang miskin. Seperti kasus ada orang miskin penerima
zakat, ia membuat hidangan (jawa; ater-ater) dari zakat tadi lalu diberikan
kepada tetangga yang kebetulan ia adalah orang kaya. Maka orang kaya itu boleh
memakan hadiah makanan yang berasal dari zakat tersebut.
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak menerima pembagian harta zakat
jika tidak termasuk kategori penerima zakat yang telah ditentukan.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment