ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap perkara yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” [HR Muslim]
Catatan Alvers
Minuman keras atau dikenal dalam bahasa Arab sebagai Khamr di dalam Islam dulunya halal namun secara bertahap kemudian diharamkan. Allah SWT mengharamkan khamr secara bertahap dalam 4 fase. Fase pertama yaitu fase Mekkah di mana Khamr saat itu masih berstatus halal sehingga Kaum muslimin banyak yang meminum khamr pada awal Islam. Ayat yang turun saat itu adalah :
وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَراً وَرِزْقاً حَسَناً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
“Dan dari buah korma dan anggur, kalian buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal.”[ QS An-Nahl : 67]