ONE
DAY ONE HADITH
Dari
Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda :
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا
وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita
itu dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya.
Pilihlah wanita yang beragama (untuk dinikahi), niscaya engkau beruntung.” [HR
Bukhari]
Catatan
Alvers
Jagad maya dihebohkan
dengan video viral terkait wanita berhijab yang diberkati di gereja Saint
Ignatius, Semarang. Terlihat seorang pengantin wanita bergaun putih lengkap
dengan hijab tengah mengikuti prosesi pemberkatan nikah pada tanggal 4 Maret
2022. Setelah itu, pasangan tersebut menjalani proses akad nikah secara islam.
Setelah menjalani kedua prosesi ini, akhirnya mereka dinyatakan sah sebagai
pasangan suami istri. [jawaban com] Namun belakangan pernikahan gado-gado (saya sebut demikian karena suami istri berbeda
agamanya) tersebut banyak menuai pro-kontra bahkan digugat keabsahannya.
Rencana nika beda agama pernah
terjadi di zaman kenabian. Imam Al-Qurthuby menceritakan bahwa Kannaz bin Hushain
Al-Ghanawy yang dikenal dengan kun-yah “Abil Marstad” (Belakangan menjadi
perawi hadits dari kalangan sahabat Nabi) suatu saat ia diutus oleh Nabi SAW
untuk pergi ke mekkah guna menjalankan misi rahasia yaitu mengeluarkan kaum
muslimin dari sana. Kedatangannya terdengar oleh seorang Wanita yang Bernama
“Anaq” yang tak lain adalah kekasih gelapnya pada masa jahiliyah. Wanita itu
menghampirinya dan mengajaknya berkencan. Kannaz berkata :
إِنَّ
الْإِسْلاَمَ حَرَّمَ مَا كَانَ فِي الجْاَهِلِيَّةِ
Sesungguhnya agama islam melarang sesuatu yang terdapat
pada masa jahiliyah (berzina). Wanita itu lantas berkata : “kalau demikian,
nikahi aku!” Kannaz berkata: “Tunggu dulu, Aku akan meminta izin kepada Nabi
SAW”. Iapun akhirnya meminta izin namun Rasul SAW melarangnya untuk menikahi
wanita tersebut karena ia adalah orang islam sementara Wanita itu orang
musyrik. [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an] Dari kejadian ini maka turunlah ayat :
وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman”... [QS Al-Baqarah : 221]
Dalam hadits utama diatas “Pilihlah wanita yang beragama (untuk dinikahi), niscaya engkau beruntung.” Mengisyaratkan
bahwa agama adalah syarat utama dalam pernikahan karena pernikahan merupakan
sarana bagi keluarga untuk mendapatkan Sakinah, ketenangan. Dan ketenangan
tidak akan tercapai jika suami dan istri berbeda pandangan bahkan keyakinannya.
Ibarat naik sepeda motor, maka kendaraan tidak akan mencapai tujuan jika pengendara
dan penumpang berbeda tujuan. Di setiap tikungan selama perjalanan akan terjadi
perdebatan dan pertengkaran yang berisiko menjadikan kendaraan menabrak bahkan
jatuh ke dalam jurang. Dan sebaliknya, bagaimanapun warna kulit dan rupa
penumpang jika sejalan dengan pengendaranya maka itu akan menjadikan kendaraan mencapai
tujuan dengan mudah. Dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor:
4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Menetapkan
bahwa (1). Perkawinan beda agama
adalah haram dan tidak sah. (2). Perkawinan laki-laki
muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak
sah. [Detiknews]
Suatu Ketika sahabat Abdullah ibnu Rawahah marah kepada
budak perempuannya yang berkulit hitam sehingga iapun menamparnya, namun
setelah kejadian itu ia menyesal dan iapun mengadukan kejadian ini kepada Nabi
SAW. Beliau bertanya : “Siapakah budak itu?”.
Abdullah berkata : ia berpuasa, melaksanakan shalat, berwudlu dengan baik
dan membaca dua kalimat syahadat. Rasul SAW : “jadi, dia itu seorang Wanita
mukminah” Sebagai tebusan rasa penyesalannya maka Abdullah berkata : “Sungguh
aku akan memerdekakannya lalu menikahinya”. Iapun akhirnya menikahi Wanita
tersebut. Namun setelah itu banyak orang dari kalangan kaum muslimin yang
membully dirinya karena menikahi seorang budak. Pada saat itu banyak
orang-orang yang memilih untuk menikahi Wanita musyrik karena kedudukan mereka.
[Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an] Dari kejadian ini maka turunlah ayat :
وَلَأَمَةٌ
مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
…Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu…. [QS Al-Baqarah : 221]
Di dalam hadits, Rasul SAW juga menjelaskan hal yang
sama. Beliau bersabda :
لَا
تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ
وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ
تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ
سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينٍ أَفْضَلُ
Jangan menikahi wanita karena kecantikannya karena boleh
jadi kecantikannya akan membuatnya celaka (sebab sombong dan ujubnya). Jangan
menikahi wanita karena hartanya karena boleh jadi kekayannya akan membuatnya
berbuat semena-mena (dalam kemaksiatan dan kejelekan). Akan tetapi nikahilah
wanita karena agamanya, Sungguh seorang budak wanita yang hitam dan berhidung
pesek (cacat pada hidung dan telinganya) namun agamanya kuat itu lebih utama.
[HR Ibnu Majah]
Ayat di atas merupakan larangan bagi lelaki muslim
menikahi wanita musyrik. Demikian pula Wanita Muslimah dilarang menikahi lelaki
musyrik sebagaimana lanjutan ayat di atas, yaitu:
وَلَا
تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ
مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ
… dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin itu lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu….
[QS Al-Baqarah : 221]
Dalam lanjutan ayat tersebut, Allah menjelaskan
alasannya. Allah SWT berfirman :
اُولٰئِكَ
يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ
بِاِذْنِه
Mereka itu (orang-orang musyrik) mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. [QS Al-Baqarah :
221]
Lalu Allah SWT menutup ayat ini dengan firman-Nya :
وَيُبَيِّنُ
اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
[QS Al-Baqarah : 221]
Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk bisa mengambil pelajaran dari setiap apa yang disampaikan oleh
Allah SWT dalam ayat-ayatnya.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]