ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi SAW
bersabda:
مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوْكَهُ فَلَيْسَ
مِنَّا
Barang siapa yang merusak istri
seseorang atau budaknya,
maka ia bukan bagian dari kami.
[HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Viral istilah “Takhbib” pasca beredarnya video klarifikasi youtubers
Tasyi Athasyia di media sosial yang diduga bermasalah dengan kembarannya,
beauty vlogger Tasya Farasya. Ketidakhadiran Tasyi di acara ulang tahun anak
Tasya menjadi tanda tanya besar bagi netizen akan permaslahan diantara mereka. Akhirnya
Syekh Zaki, suami tasyi memberikan klarifikasi akan permasalahan tersebut
terkait dengan “takhbib”. Video itu ditonton 1,8 juta
viewers kurang dari 24 jam pasca tayang. [suara com]
Apa itu “Takhbib”?
Kata takhbib merupakan mashdar dari fiil madly “khabba” yang bermakna “khada’a
wa afsada”, menipu dan merusak. pekerjaannya disebut dengan “khibbun” atau “takhbib”
dan pelakunya disebut “khabbun” sebagaimana disebutkan dalam hadits :
لَا يَدْخُل الْجَنَّة خَبٌّ
Tidaklah masuk surga, “khabbun” (seorang pelaku
takhbib). [HR Ahmad]
Selanjutnya perbuatan takhbib ini dijelaskan oleh
Al-Abady sebagai :
خَدَعَهَا وَأَفْسَدَهَا أَوْ حَسَّنَ إِلَيْهَا الطَّلَاق
لِيَتَزَوَّجهَا أَوْ يُزَوِّجهَا لِغَيْرِهِ أَوْ غَيْر ذَلِكَ
Menipu dan merusak rumah tangga seorang Wanita atau memotivasinya
untuk bercerai supaya ia bisa menikahi wanita tersebut atau dinikahi oleh orang
lain atau tujuan lainnya. [Aunul Ma'bud]
Secara praktis, takhbib digambarkan :
بِأَنْ يَذْكُرَ مَسَاوِئَ الزَّوْجِ عِنْد اِمْرَأَتِهِ
أَوْ مَحَاسِنَ أَجْنَبِيٍّ عِنْدَهَا بِأَيِّ نَوْعٍ مِنَ الْإِفْسَادِ
Menceritakan kejelekan suami di hadapan istrinya atau
menyebutkan kebaikan-kebaikan pria lain di hadapannya dengan cara apapun (untuk
meretakkan rumah tangganya). [Aunul Ma'bud]
Perkataan yang bisa memperkeruh hubungan antara suami-istri
adalah perbuatan yang buruk sekali. Nabi SAW bersabda :
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِشِرَارِكُمْ الْمَشَّاءُونَ بِالنَّمِيمَةِ
الْمُفْسِدُونَ بَيْنَ الْأَحِبَّةِ الْبَاغُونَ لِلْبُرَآءِ الْعَنَتَ
“Maukah kalian aku
beritahu tentang orang-orang yang paling buruk di antara kalian. Yaitu
orang-orang yang kerjanya mengadu domba (menghasud), yang gemar mencerai-beraikan
orang-orang yang saling mengasihi, dan yang suka mencari aib pada manusia yang tidak berdosa.” [HR Ahmad]
Maka takhbib merupakan perbuatan terlarang. Imam
Nawawi berkata : Haram hukumnya seorang mukallaf (akil baligh) berbicara kepada
seseorang, istrinya, anaknya atau budaknya dengan pembicaraan yang bisa merusak
hubungan mereka terkecuali jika perkataannya dalam rangka amar ma’ruf nahi
munkar. [Al-Adzkar]
Bahkan Al-Munawi berkata :
وَهَذَا مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِر فَإِنَّهُ إِِذَا نَهَى
الشَّارِعُ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ فَكَيْفَ بِمَنْ يُفْسِدُ اِمْرَأَتَهُ
Takhbib merupakan “akbarul kaba’ir” (dosa terbesar
dari dosa-dosa besar) karena syariat melarang agar seseorang melamar wanita yang
telah dilamar pria lain maka bagaimana dosanya jika seseorang merusak (tali pernikahan)
istri orang lain. [At-Taysir Bi Syarh al-jami’ As-Shagir]
Jika mengadu hewan saja haram maka bagaimana dengan
mengadu antara istri dengan suaminya. Ad-Dzahabi berkata : Mengadu antar
binatang ternak dll adalah haram hukumnya seperti adu jago, adu domba, adu
anjing dll. karena Nabi SAW melarangnya maka pelakunya ia bermaksiat kepada
Allah dan rasul-Nya. Dan termasuk di dalamnya menumbuhkan permusuhan wanita kepada
suaminya dan seseorang dengan majikannya. [Al-Kabair] Al-Munawi menambahkan
bahwa dosa takhbib akan bertambah besar lagi jika pelakunya masih merupakan
tetangga atau kerabatnya, karena hal itu akan menjadikannya sebagai kedzaliman di
atas kedzaliman. [At-Taysir]
Maka untuk kehati-hatian, jika ada saudara Wanita yang
sedang bermasalah dengan suaminya maka hendaknya kita tidak menjadikannya
nyaman berada di rumah kita, karena boleh jadi dengan perlakuan baik kita
kepadanya menjadikannya semakin membenci suaminya. Syeikh As-Sya’rawi berkata :
Jika seorang Wanita (bersuami) yang sedang bermasalah dengan suaminya, ia mendatangi
seseorang yang hendak mendamaikan keduanya lalu orang tadi memberikan makanan
yang enak, uang (fasilitas) lebih dan memuliakan wanita tersebut meskipun
dengan niatan memuliakan suaminya maka terkadang perbuatan tersebut menjadikan wanita
itu condong kepada pria lain dan semakin membenci suaminya maka dengan demikian
perbuatan orang tadi masuk dalam ancaman hadits (takhbib) di atas… Beliau
berkata : Sering para wanita seperti di atas mendatangiku maka aku mempersulit
kondisinya (di sisiku) dan aku berpesan kepada keluargaku agar tidak
memberikannya makan sehingga wanita itu kelaparan lalu wanita itu kembali lagi kepada
suaminya dan menyadari nikmat keberadaan suaminya. [Faidlul Qadir]
Keretakan rumah tangga boleh jadi karena gangguan jin
dan boleh jadi karena gangguan manusia yang berprilaku “takhbib” seperti di
atas dan ini justru yang lebih berbahaya. Malik bin dinar berkata :
إِنَّ شَيْطَانَ الْإِنْسِ أَشَدُّ
عَلَيَّ مِنْ شَيْطَانِ الْجِنِّ لِأَنِّي إِذَا تَعَوَّذْتُ بِاللهِ ذَهَبَ
شَيْطَانُ الْجِنِّ عَنِّي ، وَشَيْطَانُ الْأِنْسِ يَجِيْئُنِي فَيَجُرُّنِي
إِلَى الْمَعاَصِي عِيَاناً
Setan manusia itu lebih berbahaya bagiku ketimbang
setan jin. Karena jika aku membaca ta’awwudz maka setan jin akan pergi dari
hadapanku namun setan manusia akan tetap mendatangiku lalu menyeretku kepada
kemaksiatan secara terang-terangan. [Tafsir As-Shawi]
Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mendamaikan
antara suami istri dan tidak justru menjadi provokator keretakan rumah tangga
mereka dengan perilaku takhbib.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada
semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin
amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah
Wal Wa’dh]