إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Monday, February 19, 2024

MEMBENCI ANAK PEREMPUAN

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Mughirah bin Syu’bah RA, Nabi SAW bersabda :

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ البَنَاتِ...

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian ; durhaka kepada ibu dan memendam anak-anak perempuan hidup-hidup.” [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Ada seorang ibu hamil yang mengandung untuk kali ke lima. Keempat anak sebelumnya adalah perempuan semua. Ibu ini bertekad untuk hamil lagi dan tidak berhenti sebelum ia memiliki anak laki-laki. Selama masa kehamilan ia senantiasa berharap agar janin yang dikandungnya adalah kali-laki. Iapun sengaja tidak melakukan USG karena khawatir hasilnya tidak sesuai harapan. Ketika proses kelahiran, setelah ia mengalami susah payah maka sang bayi berhasil dilahirkan dengan selamat. Sang ibu itupun segera bertanya kepada bidan mengenai jenis kelamin sang bayi. Sang bidan memberi selamat karena bayi lahir dengan sehat dan selamat lalu bidan memberitahukan bahwa bayinya adalah perempuan. Mendengar jawaban ini sang ibu langsung lemas lunglai karena bayi yang lahir tidak sesuai harapannya. Bayipun seakan-akan tidak dikehendaki lahir oleh sang ibu bahkan keluarga.

 

Kemalangan ini terjadi dikarenakan ibu atau bapak membeda-bedakan jenis kelamin anak padahal jenis kelamin anak yang akan dilahirkan itu tidak bisa ditentukan oleh mereka karena yang menentukannya adalah Allah SWT. Bersusah hati dengan lahirnya anak perempuan itu berarti tidak menerima hadiah dari Allah SWT dengan tulus ikhlas. Maka dari itulah seyogyanya bapak ibu tidak menitik beratkan kepada jenis kelamin anak yang akan dilahirkan. Cukuplah keberadaan sang bayi lahir dengan selamat dan ibunya pun juga dalam keadaan selamat dan sehat sebagai motivasi keluarga bersyukur kepada Allah SWT.

 

Mengantisipasi hal ini, Imam Ghazali menjelaskan bahwa ada lima tatakrama ketika memiliki anak di antaranya adalah :

أَنْ لَا يُكْثِرَ فَرَحَهُ بِالذَّكَرِ وَحُزْنَهُ بِالْأُنْثَى، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي الْخَيْرَةَ لَهُ فِي أَيِّهِمَا

Hendaknya sang ayah tidak lebih bergembira dengan memiliki anak laki-laki dan lebih bersedih jika dikaruniai anak perempuan karena ia tidak tahu kebaikan itu nantinya ada pada anak laki-laki ataukah perempuan. [Ihya]

 

Bersusah hati dengan memiliki anak perempuan adalah perbuatan jahiliyah. Allah SWT berfirman :

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. [QS An-Nahl : 58]

Orang jahiliyah sangat tidak menyukai anak perempuan bahkan mereka beranggapan bahwa memiliki anak perempuan dianggap sebagai aib dan kehinaan. Dalam lanjutan ayat disebutkan :

يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu”. [QS An-Nahl : 59]

Karena saking dari malunya mereka memiliki anak perempuan maka orang jahiliyah dahulu memendam bayi perempuan mereka dalam keadaan hidup atau yang dikenal dengan istilah “Wa’dul Banat”. Ibnu Hajar Al-Asqalany menjelaskan bahwa tradisi membunuh anak perempuan tersebut pertama kali dilakukan oleh seseorang yang bernama Qays bin Ashim At-Tamimy. Suatu ketika ada musuh menyerangnya dan berhasil mengambil putrinya sebagai tawanan kemudian dinikahinya. Setelah beberapa lama terjadilah perdamaian di antara mereka. Sang putri tadi disuruh memilih antara kembali ke ayahnya atau ia tetap hidup bersama suaminya lalu sang putri tanpa diduga memilih tetap hidup bersama suaminya yang tak lain adalah (mantan) musuh ayahnya. Sang Ayahpun murka dan merasa dipermalukan oleh putrinya sendiri maka sejak saat itu sang ayah yaitu Qays bersumpah jika sampai punya anak perempuan lagi maka ia akan menguburnya hidup-hidup. Lalu perbuatan ini menjadi tradisi turun temurun dikalangan orang-orang arab jahiliyah. [Fathul Bari]

 

Ada dua cara yang dilakukan oleh orang jahiliyah untuk Wa’dul Banat. Pertama, sang ayah menggali lubang di suatu tempat kemudian ia menyuruh istrinya ketika hendak melahirkan agar mendekat pada lubang tersebut. Ketika bayi keluar dan dilihat bahwa bayinya adalah perempuan maka sang ayah langsung membuangnya kedalam lubang dan segera memendamnya hidup-hidup. Jika bayinya laki-laki maka ia akan merawatnya.

 

Cara kedua adalah menunggu sampai anak perempuan berusia enam tahun. Ketika sampai waktunya maka Ibu memakaikan pakaian yang bagus kepada anak perempuan itu untuk dibawa pergi ayahnya (dengan alasan akan berkunjung ke rumah kerabat). Sebelumnya sang ayah telah menyiapkan lubang di satu tempat. Ketika sampai di sana maka sang ayah berhenti lalu memerintahkan anak perempuan itu melihat isi lubang tersebut. Dan saat itulah secara tiba-tiba sang ayah mendorong tubuh anak perempuan dari belakang hingga ia jatuh ke dalam lubang dan sang ayahpun segera menimbunnya dengan tanah dan pasir. [Dalilus Sailin]

 

Tidak berhenti disitu, mereka juga membenci istri yang melahirkan anak perempuan. Abu Hamzah Ad-Dlabby menikah dendan seorang wanita yang melahirkan beberapa anak perempuan dan tidak melahirkan anak laki-laki. Karena alasan ingin punya anak laki-laki maka Abu Hamzah menikah lagi dengan wanita lainnya dan iapun dikaruniai anak laki-laki. Dan sejak itu, Abu hamzah meninggalkan istri pertamanya. Dan pada suatu hari, Istri pertama bertemu dengan Abu Hamzah lalu ia mengungkapkan isi hatinya dalam sya’ir. “Kenapa Abu hamzah tidak mendatangiku dan ia memilih masuk rumah lainnya. Ia marah karena aku tidak melahirkan anak laki-laki. Demi Allah, melahirkan anak perempuan bukanlah aib bagiku,  Karena ... ”.

فَنَحْنُ كَاْلأَرْضِ لِزَارِعِيْنَا :: نُنْبِتُ مَا قَدْ وُضِعَ فِيْنَا

“Kami (wanita) seperti tanah sawah bagi petani. Kami menumbuhkan tanaman yang berasal dari benih yang telah ditaburnya”. [Dalilus Sailin]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menyayangi anak-anak kita, baik laki-laki maupun perempuan sebagai anugerah dari Allah yang tidak semua orang mendapatkannya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Friday, February 16, 2024

NIKAHNYA PARA WALI

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hatim Al-Muzany RA, Nabi SAW bersabda :

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ

“Jika datang kepada kalian, seorang lelaki yang kalian ridloi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah puterimu dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” [HR Tirmidzi]

 

Catatan Alvers

 

Di antara hamba-hamba Allah ada yang menikah karena Allah, menikahkan puterinya karena Allah dan jika ia menolak maka itupun karena Allah. Mereka adalah kekasih Allah yang memiliki iman yang sempurna. Dari Muadz bin Anas RA, Rasul SAW bersabda :

مَنْ نَكَحَ ِللهِ وَأَنْكَحَ ِللهِ اِسْتَحَقَّ وِلَايَةَ اللهِ

Barang siapa menikah karena Allah, menikahkan (puterinya) karena Allah maka dia berhak mendapatkan kewalian Allah. [Ihya Ulumiddin]

 

Dalam hadits lain disebutkan :

مَن أَعْطَى ِللهِ وَأَحبَّ ِللهِ وَأَبغَضَ ِللهِ وَأَنْكَحَ للهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ إِيْمَانَهَ

Barang siapa memberi karena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, maka sungguh ia telah menyempurnakan imannya. [Al-Ifshah ‘An Ahaditsin Nikah]

 

Niat itu adalah urusan hati yang menjadi misteri namun demikian hal itu bisa terlihat di dalam perbuatan. Imam Ghazali berkata :

وَعَلَامَةُ صِدْقِ الْإِرَادَةِ فِي دَوَامِ النِّكَاحِ الْخُلُقُ

Tanda akan kesungguhan niat seseorang dalam menikah karena Allah itu bisa terlihat dalam perilakunya selama pernikahan. [Ihya Ulumiddin]

 

Orang yang menikah karena Allah ia akan memperlakukan istrinya dengan cara yang baik sesuai perintah Allah dalam firman-Nya :

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Dan pergaulilah istri kalian dengan cara yang baik. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [QS An-Nisa : 19]

 

Orang yang menikah karena Allah ia akan ingat bahwa istrinya itu adalah amanat dari Allah, sehingga jika ia menyia-nyiakannya maka ia akan berhadapan dengan Allah. Nabi SAW bersabda :

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ

“Bertakwalah kepada Allah dalam perihal wanita. Karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanat Allah dan dihalalkan atas kalian kemaluan mereka dengan kalimat Allah.” [HR Muslim]

 

Ada seorang lelaki menikah dan ia senantiasa melayani istrinya dengan baik sampai-sampai istrinya merasa malu karena hal itu dan iapun menceritakannya kepada sang ayah. Wanita itu berkata : “Sungguh aku bingung (dengan kebaikan suami), aku bertahun-tahun ikut di rumahnya namun tidaklah aku pergi ke WC kecuali suamiku yang membawakan air untuk aku bersuci”. [Ihya]

Ada juga kisah seorang lelaki yang hendak menikahi wanita cantik namun ketika dekat dengan hari pernikahan si wanita terkena cacar di sekujur tubuhnya yang membuat dia dan keluarganya malu dan  khawatir kalau nanti calon suami berubah fikiran dan menjadi tidak suka padanya ketika mengetahui cacatnya. Tidak berselang lama, si lelaki mengalami sakit mata yang membuatnya kehilangan penglihatannya. Mendengar kabar ini, si wanita dan keluarganya menjadi lega karena calon suami tidak akan melihat cacat fisik calon istri akibat cacar di sekujur tubuhnya. Pernikahanpun itupun berlangsung hingga dua puluh tahun hingga sang istri meninggal. Ketika itu, orang-orang heran dengan kondisi sang suami yang kembali bisa melihat dengan normal. Iapun berkata : Sebenarnya aku tidak buta, aku sengaja berpura-pura buta agar istriku dan keluarganya tidak khawatir dan sedih sebab penyakit cacar yang dideritanya. [Ihya Ulumiddin]

 

Ada juga suami yang pura-pura menjadi tuli setelah istrinya kentut tidak sengaja dihadapannya dan sang istri sangat malu dibuatnya. Hal itu dilakukan agar istrinya tidak malu padanya dan Hal ini dilakukan selama dua puluh tahun hingga istrinya meninggal dunia. [Ithafus Sadatil Muttaqin] Dan dalam kisah yang lain, terdapat lelaki sufi yang menikahi wanita yang buruk perangainya. Namun demikian sang lelaki terus bersabar dengan perlakuan buruk istrinya itu. Orang-orangpun berkata “Kenapa kamu tidak ceraikan saja istrimu?”. Ia menjawab :

أَخْشَى أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَنْ لَا يَصْبِرُ عَلَيْهَا فَيَتَأَذَّى بِهَا

Aku khawatir nanti setelah aku ceraikan, ia dinikahi oleh lelaki yang tidak mampu bersabar menghadapi perangai buruknya sehingga si lelaki itu sengsara dibuatnya. [Ihya Ulumiddin]

 

Tidak hanya menikah, menikahkan juga karena Allah sebagaimana dalam hadits utama di atas, Rasul SAW bersabda : “Jika datang kepada kalian, seorang lelaki yang kalian ridloi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah puterimu dengannya. Jika tidak maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” [HR Tirmidzi] Dalam lanjutan hadits para sahabat bertanya “Bagaimana jika ia memiliki sesuatu (kekurangan)? Maka Nabi SAW menjawab :

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ (ثَلَاثَ مَرَّاتٍ)

“Jika datang kepada kalian, seorang lelaki yang kalian ridlo atas agama dan akhlaknya maka nikahkanlah, nikahkanlah, nikahkanlah”

 

Abdillah bin Abi Wada’ah, ia adalah salah satu murid dari Said ibnul Musayyab. Setelah isterinya meninggal dunia maka Sa’id bertanya : “Apakah engkau sudah menikah lagi?” Abdillah berkata : “Semoga Allah SWT merahmatimu, siapakah yang mau menikahkan putrinya dengan duda miskin sepertiku yang hanya memiliki uang (mahar) dua atau tiga dirham? (@ Rp.60.000,- = 120 ribu atau 180 ribu). Sa’id menjawab : “Aku, ya aku akan menikahkanmu dengan putriku”.  Lalu di tempat tersebut Sa’id melangsungkan akad nikah putrinya. Akad dadakan tersebut selesai dan Abdillah pulang ke rumahnya sendiri. Pada malam hari, Abdillah mendengar ketukan pintu dan ia bertanya : Siapakah di luar?. Orang yang diluar menjawab : ”Sa’id”.   Abdillah menerka-nerka setiap orang yang bernama sa’id selain Said ibnul Musayyab karena selama 40 tahun ia tidak terlihat di suatu tempat melainkan antara di rumah atau di masjid. Dan betapa kagetnya ternyata said yang datang adalah said ibnul Musayyab, ia mengantarkan puterinya yang telah dinikahkan dengannya dan ternyata ia adalah wanita yang sangat cantik lagi hafal Qur’an dan hadits serta ia adalah wanita yang paling memahami hak-hak suami yang mana sebelumnya ia pernah dilamar oleh Khalifah Abdul Malik bin Marwan untuk anaknya namun Sa’id menolaknya. [Ihya Ulumiddin]

 

Tidak hanya menikah karena Allah, tetapi jika harus menolak maka menolaknyapun juga karena Allah. Dikisahkan bahwa Muhammad bin Sulaiman Al-Hasyimi (bin Ali bin Abdillah ibnu Abbas 122-173 H) Ia adalah seorang wali kota di Bashrah dan seorang millioner di zamannya. Ia hendak menikahi Rabiah adawiyah, wanita yang sangat cantik lagi beragama kuat.  Iapun menulis surat kepada Rabiah yang isinya “Bismillahirrahanirrahim. Sungguh Allah telah memberikan anugerah kepadaku berupa penghasilan perhari sebesar 80.000-100.000 Dirham ( @Rp. 60.000,- = Rp. 4.8 – 6 Milyar). Dan aku akan memberikan untukmu sebesar itu jika kau mau menikah denganku”. Rabiah membalas suratnya yang isinya “Bismillahirrahanirrahim. Ketahuilah bahwa Zuhud dalam dunia merupakan sumber kebahagiaan hati dan badan, dan sebaliknya cinta dunia adalah sumber kesumpekan dan kesedihan. Jika surat ini telah sampai kepadamu maka segera persiapkanlah bekalmu untuk masa depan (akhirat)mu. Bagikanlah hartamu sebelum orang-orang membagi-bagikannya sebagai harta warisanmu. Berpuasalah mulai sekarang  dan jadikan kematian sebagai buka puasanya. Adapun aku seandainya Allah memberikan harta dunia seperti yang Ia berikan kepadamu atau berkali lipatnya maka sama sekali hal itu tidak membuat aku senang sesuatu yang dapat memalingkan aku dari Allah walau sekejap mata”. [Ihya Ulumiddin]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk meluruskan niat untuk menikah dan senantiasa mengawal niat baik pernikahan dengan berbuat baik kepada pasangan kita karena hakikatnya ia adalah amanat dari Allah SWT.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Saturday, February 10, 2024

FAKE REVIEW

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجَشِ

Rasul SAW melarang praktek jual beli dengan sistem “najasy” [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Kita sekarang berada di era serba online. Tidak hanya urusan belajar kita lakukan secara online, Work from home (bekerja dari rumah secara online), namun juga jual beli secara online bahkan hal ini yang paling umum dilakukan karena sangat memudahkan. Jual beli dlakukan secara online, mulai jual beli kendaraan, gadget, pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari seperti makanan.

 

Ketika membeli secara online maka calon pembeli akan meneliti barang yang akan dibeli biasanya dengan cara memperhatikan ulasan pembeli dan pemberian bintang dari para pembeli sebelumnya. Secara umum, banyaknya ulasan positif dari pembeli dan banyaknya bintang akan menaikkan rating dan selanjutkan akan menaikkan kepercayaan calon-calon pembeli baru setelahnya.

 

Namun ternyata tidak selamanya pembeli merasa puas membeli barang yang mendapat banyak ulasan baik dan bintang yang banyak dikarenakan ulasan dan bintang itu telah direkayasa oleh penjual. Rakasaya seperti ini dikenal dengan “fake review” atau ulasan palsu.  Penjual melakukan transaksi fiktif di toko online-nya sendiri dengan menggunakan akun fake atau akun lain atau juga dengan cara menyewa penyedia jasa pembuatan order, pembelian dan ulasan fiktif. Penjual menjadikan hal ini sebagai bagian dari strategi pemasaran (promosi) dengan meningkatkan reputasi toko, menaikkan rating pembelian untuk menaikkan kepercayaan calon konsumen.

 

Hal seperti itu sering terjadi dalam pasar tradisional dengan illustrasi seorang pedagang yang memiliki beberapa orang anak buah. Orang-orang berpura-pura melakukan penawaran terhadap barang yang dijual. Lalu orang yang berlalu lalang di sekitar menjadi tertarik untuk membeli barang tersebut. Rekayasa seperti ini dalam islam disebut dengan “Bai’ Najasy”. Ibnu Hajar Al-Asqalany mmemberikan definisinya yaitu :

اَلزِّيَادَةُ فِي ثَمَنِ السِّلْعَةِ مِمَّنْ لَا يُرِيْدُ شِرَاءَهَا لِيَقَعَ غَيْرُهُ فِيْهَا

upaya menaikkan harga barang dagangan oleh orang yang sebenarnya tidak mau membeli barang tersebut dengan tujuan agar orang lain jatuh dalam jebakannya”. [Fathul Bari]

 

Rekayasa, dalam di jual beli seperti Najasy di atas merupakan aktivitas terlarang dalam hukum islam karena melanggar ketentuan Rasul dimana dalam hadits utama disampaikan bahwa Rasul SAW melarang praktek “najasy”. Begitu pula rekayasa dalam jual beli online dengan fake review dihukumi haram karena terdapat kebohongan didalamnya. Pertama, Rasul SAW bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua pihak, penjual dan pembeli, boleh memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang, maka keduanya akan diberkahi dalam perdagangannya. Tapi jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berdusta, maka keberkahannya akan dihapus dari perdagangannya”. [HR Bukhari]

 

Kedua, Nabi SAW bersabda : “Ada tiga golongan yang mana Allah tidak sudi memandangnya pada hari Kiamat kelak serta dan Allah tidak sudi menyucikan mereka. Dan bagi mereka adzab yang pedih”. Lalu kami tanyakan, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah ? Mereka itu benar-benar gagal lagi merugi”. Beliau menjawab.

“Orang yang menyebut-nyebut pemberian, pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki” Lalu beliau menyebutkan : 

وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

dan yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong”.[HR Tirmidzi]

 

Ketiga, Kebohongan dalam promosi merupakan penipuan dan Rasul SAW bersabda; "Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” [HR Muslim].

 

Dalam Islam, jangankan berbohong menjadi masalah. Diam dan tidak menjelaskan cacat barang yang hendak dijual itu saja sudah menjadi masalah. Suatu ketika Abu Siba' membeli unta dari rumah Watsilah bin Al Asyqa', ketika ia keluar, Abu Siba’ ditanya oleh Watsilah ; "Apakah engkau membeli unta itu?" Abu Siba' menjawab, "Ya". Watsilah bertanya, "Apakah penjual telah menjelaskan aib yang ada pada unta itu?" "Kaki unta itu berlubang (cacat), dan Watsilah bin Al-Asyqa' berkata : Aku mendengar Rasul SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَبِيعُ شَيْئًا إِلَّا يُبَيِّنُ مَا فِيهِ وَلَا يَحِلُّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ إِلَّا يُبَيِّنُهُ

"Tidak halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu kecuali dia menjelaskan segala hal ihwal (cacat) barangnya, dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui hal tersebut kecuali harus menjelaskannya."[HR Ahmad]

 

Jadi jual beli semacam ini hukumnya haram hukumnya meskipun secara fikih hukumnya sah. Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata :

وَمَدْحُ السِّلْعَةِ لِيُرَغِّبَ فِيْهَا بِالْكَذِبِ كَالنَّجَشِ ... وَيَصِحُّ الْبَيْعُ مَعَ التَّحْرِيْمِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ

“Adapun memuji-muji barang dagangan agar diminati dengan cara berbohong itu sama seperti Najasy... Akad jual beli yang dilakukan dengan cara demikian (Najasy dan memuji-muji barang) hukumnya sah namun haram dilakukan.” [Fathul Muin]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak merugikan orang lain dengan berbohong atau menipu sebagaimana kita sendiri enggan ditipu atau dibohongi orang lain.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Monday, February 5, 2024

ILLEGAL ACCESS

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, Nabi SAW bersabda :

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Viral kasus “illegal access“ yang dilaporkan oleh mantan pasangan artis ke Polda Metro Jaya. Baru-baru ini sang mantan suami melaporkan mantan istrinya atas kasus dugaan akses ilegal yang dilakukan sewaktu ia masih dalam berstatus sebagai istri sahnya. [Insertlive com] Yaitu dengan cara mengakses aplikasi percakapan suami tanpa izin kemudian data percakapan itu disebarkan di media sosial. [viva co id]

 

Kasus akses ilegal secara umum berpotensi dikategorikan masuk dalam hukum yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun”. Membuka dan melihat tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. Jika bertujuan mengambil dokumen maka diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Jika dilakukan dengan menjebol sistem pengamanan maka diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. [Mh uma acid]

Lantas bagaimana hukum kasus “illegal access“ aplikasi percakapan di atas dalam pandangan islam?.

 

Percakapan di era digital dengan menggunakan Aplikasi seperti whatsapp atau dikenal dengan istilah “Chatting”, tak ubahnya percakapan langsung atau dikenal dengan “Mengobrol” namun dalam aplikasi biasanya lebih banyak berupa teks sementara dalam percakapan lebih banyak berupa suara. Maka keduanya adalah sama namun hanya berbeda sarananya saja sehingga dengan demikian hukumnya identik sama.

Mengakses “chatting” tanpa ijin dikenal dengan “illegal access“ sementara mengakses “Obrolan” tanpa ijin dikenal dengan menyadap atau menguping. Hukum menguping pembicaraan orang lain dengan sengaja dan tanpa ijin sementara mereka yang mengobrol tidak menyukai obrolannya dikuping oleh orang lain maka hukumnya haram. Bahkan Nabi SAW dengan keras dalam hadits utama di atas bersabda :

وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Bukhari]

 

Dengan demikian Islam telah melindungi privasi setiap orang. Hal ini seperti rumah yang bagian dalamnya merupakan privasi sehingga orang lain tidak boleh untuk mengintip ada yang ada didalamnya tanpa ijin. Beliau bersabda :

اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِسْتِئْذَانُ مِنْ اَجْلِ اْلبَصَرِ

Bahwasannya dijadikannya minta izin masuk rumah orang lain itu (untuk menjaga) pandangan mata”. [HR. Bukhari, Muslim]

 

Dan bagi yang melanggar hak privasi ini akan terhitung bermaksiat kepada Allah. Rasul SAW bersabda :

 مَنْ دَخَلَتْ عَيْنهُ قَبْلَ اَنْ يَسْتَأْذِنَ وَ يُسَلِّمَ فَلاَ اِذْنَ وَ قَدْ عَصَى رَبَّهُ

“Barangsiapa yang matanya melihat-lihat ke dalam rumah sebelum minta izin dan mengucapkan salam, maka tidak ada izin (baginya) dan sungguh dia telah bermaksiat kepada Tuhannya”. [HR Thabrani]

 

Dahulu ada seorang pedalaman mendatangi pintu Nabi SAW, lalu orang tersebut mengintip lewat celah-celah pintu. Kemudian Nabi SAW mengetahuinya, maka beliau bermaksud menculek matanya dengan besi atau sebatang kayu. Setelah orang tersebut melihatnya, dia menjadi bingung. Lalu Nabi SAW bersabda, “Ketahuilah, sungguh jika kamu tetap mengintip begitu akan kuculek matamu”. [HR Nasa’i]

 

Setiap orang punya privasi tak terkecuali suami dan istri. Suami punya keluarga dan komunitasnya sendiri, begitu pula istri. Boleh jadi dalam HP masing-masing ada curhatan teman dekat (sesama jenis) yang tidak etis jika diketahui oleh pasangannya, ada kisah aib orang lain yang mengadu kepadanya, ada masalah internal keluarganya yang jika dibaca oleh pasangan maka akan menimbulkan kebencian dan uneg-uneg berkepanjangan, dll. Maka hendaknya masing-masing pasangan menghormati privasi ini, terkecuali ada kesepahaman atau kesepakatan khusus di antara mereka.

Perbuatan seseorang mengakses secara ilegal atas chatting orang lain boleh jadi dikarenakan adanya suatu prasangka. Sementara prasangka itu sendiri diperintahkan untuk dijauhi. Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian tindakan berprasangka adalah dosa” [QS Al-Hujurat : 12]

Dan Rasulullah SAW bersabda :

إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ

“Berhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan.”[HR Bukhari]

 

Selanjutnya dari prasangka buruk ini seseorang akan melakukan pelanggaran yang lain yaitu perilaku “tahassus” yang dilarang oleh Rasul SAW dalam sabdanya : “Wala Tahassasu” Janganlah kalian memata-matai (orang lain untuk kepentingan diri sendiri).”[HR Bukhari]

Dan selanjutnya seseorang akan melakukan pelanggaran yang lain yaitu perilaku “tajassus”.  Menyuruh orang lain (agen) untuk memata-matai target. Allah SWT melarang “tajassus” ini dalam firman-Nya : “Wala Tajassasu” Janganlah kalian memata-matai (orang lain untuk kepentingan pihak lain) [QS al-Hujurat : 12]

 

Mencari-cari kesalahan orang lain merupakan perilaku tercela. Rasul SAW bersabda  :

مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ وَ مَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فىِ بَيْتِهِ

Barangsiapa yang menyelidiki aib mereka (kaum muslimin), maka Allah akan menyelidiki aibnya. Dan barangsiapa yang diselidiki aibnya oleh Allah, maka Allah akan membongkar (aib)nya (yang dikerjakan) di rumahnya”. [HR Abu Dawud]

 

Islam merupakan agama yang sangat menghormati hak-hak sesama manusia baik bagi setiap individu maupun masyarakat. Dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan sesama manusia maka islam menganjurkan setiap individu menutup aib orang lain dan melarang mencari-cari kesalahan mereka dengan menguping dan memata-matai.

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mencurigai orang lain tanpa adanya bukti yang kuat dan hendaknya kita menjaga privasi orang lain sebagaimana kita ingin privasi kita terjaga.  

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]