ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim RA, Nabi SAW
bersabda :
يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً
“Wahai
sekalian manusia, sesungguhnya kurban itu dianjurkan atas setiap keluarga pada
setiap tahun.” [HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Setiap idul Adha masih saja ramai diperbincangkan video
lama seorang syeikh yang memiliki pendapat berbeda dengan kebanyakan kita di Indonesia.
Ia berkata “Qurban hukumnya wajib dan qurban itu berbeda dengan aqiqah dan zakat. Kalau Zakat dan aqiqah itu terhitung per-orang tapi kalau Qurban itu hitungannya perkeluarga bukan perorang. Buktinya Ketika Nabi Ibrahim mau sembelih Nabi Isma’il, Allah turunkan
satu ekor kambing saja padahal Nabi Ibrahim punya dua istri dan dua anak. Begitu pula Rasul sendiri berkurban dengan dua kambing. Kambing Pertama, untuk beliau dan keluarga. Dan kambing yang kedua untuk beliau dan ummatnya”.
Pendapat tersebut
tentu bertolak belakang dengan pemahaman kita selama ini. Hal ini perlu kita
pelajari supaya kita memahami bahwa hal tersebut merupakan masalah khilafiyah (Perbedaan
pendapat) sehingga kita tidak kaget, berselisih bahkan gaduh dengan statement
tersebut.
Hadits utama di
atas merupakan pijakan dari pendapat syeikh di atas. As-Sindi berkata :
Berdasarkan hadits tersebut diambil kesimpulan bahwa satu hewan kurban itu mencukupi
untuk semua keluarga dan hal ini sesuai dengan hadits riwayat Tirmidzi dari Sahabat
Abu Ayyub Al-Anshari. Ia pernah ditanya bagaimana
kurban di zaman Nabi SAW. Ia menjawab :
كَانَ الرَّجُلُ
يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى
تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Dahulu seseorang
berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya kemudian mereka
memakannya dan memberikan makan kepada orang lain sehingga hal itu menjadi
kebanggaan sebagaimana kau lihat. [HR Tirmidzi]
Dan Rasulullah SAW
pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibasy, “amlah” (berwarna hitam dan
kepalanya putih). Beliau menyembelih kambing pertama dengan bersabda :
اللهم هَذَا
عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
Ya Allah, kurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad
Dan Beliau
menyembelih kambing kedua dengan bersabda :
اللهم هَذَا
عَنْ أُمَّتِي
Ya Allah, kurban ini dari ummatku. [HR Al-Hakim]
Ash-Shan’ani ketika
mengomentari hadits ini, berkata :
أَنَّهُ تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ مِنَ الرَّجُلِ عَنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ وَيُشْرِكُهُمْ فِي ثَوَابِهَا
“bahwa
satu kambing kurban dari satu orang itu mencukupi untuk keluarganya dan ia menyertakan
mereka dalam pahala kurbannya.” [Subulus
Salam]
Dan Asy-Syaukani
berkata :
وَالْحَقُّ
أَنَّهَا تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ
كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ
“Pendapat
yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga.
Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah
ditetapakan oleh Sunnah Nabi.” [Nailul Authar]
Dan Imam Tirmidzi menilai
hadits di atas sebagai Hasan Shahih. Ia berkata : Ini adalah pendapat sebagian Ulama
dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad Hambal) dan Ishaq (Bin Rahwaih),
Imam Malik,
Al-Laytsi dan Al-Awza’i. Dan Sebagian Ulama mengatakan bahwa :
لَا تُجْزِي
الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
Satu ekor kambing tidaklah
mencukupi sebagai kurban kecuali untuk satu orang saja.
Dan ini adalah
pendapat Abdullah ibnu Mubarak dan ulama lainnya. [Tuhfatul Ahwadzi]
Dan pendapat yang
terakhir inilah yang sesuai dengan madzhab Syafi’iyyah yang diamalkan oleh kaum
Muslimin Indonesia. Jabir RA berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى
اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah
menyembelih bersama Rasulullah SAW pada sewaktu di Hudaibiyyah, seekor unta
untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” [HR Muslim].
Adapun kejadian
dimana Nabi menyembelih satu ekor kambing untuk beliau sendiri dan keluarga
maka Imam Romly berkata :
أَنَّ الْمُرَادَ التَّشْرِيكُ فِي الثَّوَابِ لَا فِي الْأُضْحِيَّةِ
Bahwasannya yang
dimaksudkan adalah mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurban bukan dalam kurban
itu sendiri. [Nihayatul Muhtaj]
Imam Nawawi
berkata: “Satu ekor kambing itu mencukupi untuk kurban satu orang dan tidak
mencukupi untuk lebih dari satu orang”.
لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ
الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ
فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ
Namun, jika ada satu
orang anggota keluarga itu menyembelih kambing maka syi’ar kurban telah
terlaksana untuk semua keluarganya dan kurban itu menjadi sunnah kifayah bagi
mereka [al-Majmu’]
Mengenai hukum
kurban, Nabi sendiri menegaskan :
كُتِبَ عَلَيَّ
النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
Telah diwajibkan atasku berkurban dan kurban tidak
diwajibkan atas kalian. [HR Ahmad]
Dan Imam Syafii berkata telah sampai kepada kami bahwa :
كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ
كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ
Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih qurban
karena khawatir akan dianggap wajib [Al-Hawi Al-Kabir]
Syeikh Zainuddin
Al-Malibari berkata :
يُسَنُّ مُتَأَكِّداً
لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ
Disunnahkan dengan
sunnah muakkadah bagi orang yang merdeka lagi mampu untuk berkurban. [Fathul
Muin]
Dijelaskan lagi
oleh Sayyid Bakri :
وَتَأَكُّدُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ فَلَوْ فَعَلَهَا وَاحِدٌ
مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَتْ عَنْهُمْ
“Sunnah
Mu’akkadah itu secara kifayah. Maksudnya jika salah seorang dari keluarga telah
berkurban maka kurbannya telah mencukupi untuk anggota keluarga yang lain”. [I’anatut
Thalibin]
Dan beliau melanjutkan
penjelasannya : “Meskipun hukumnya sunnah namun jika semua anggota keluarga
tidak ada yang berkurban maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku jika
satu keluarga terdiri dari banyak orang, namun jika sendirian maka hukumnya
menjadi sunnah Ain. Maksud dari sunnah kifayah di sini padahal kurban itu
sendiri disunnahkan kepada setiap anggota keluarga adalah gugurnya perintah
(sunnah) sebab seseorang dari keluarga ada yang berkurban, jadi bukanlah orang
lainnya dalam satu keluarga ikut mendapatkan pahala kurban”. [I’anatut
Thalibin]
Dan terakhir yang
menjadi garis bawah adalah bahwa kesunnahan kurban itu bukan sekali seumur
hidup, akan tetapi sunnah setiap tahunnya sebagaimana keterangan hadits Mikhnaf
bin Sulaim RA pada hadits utama di atas “sesungguhnya kurban itu dianjurkan atas
setiap keluarga pada setiap tahun.” [HR Abu Dawud]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk terus mempelajari ajaran Nabi SAW dan membuka wawasan
sehingga tidak bingung dan bimbang ketika mengamalkannya.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah
kita semua.