ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Urawah bin Zubair RA, Sayyidah Aisyah RA berkata:
فَلَمَّا بُعِثَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ الْجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ إِلَّا نِكَاحَ
النَّاسِ الْيَوْمَ
Ketika
Nabi Muhammad SAW diutus dengan membawa kebenaran maka beliau memusnahkan
segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakukan oleh
orang-orang hari ini. [HR Bukhari]
Catatan
Alvers
Viral
video pengajian yang membolehkan bertukar istri atau pasangan. Dalam secene
terlihat empat pemimpin pengajian yang memakai jubah dan sorban, Mereka duduk
di kursi di depan para jemaah yang duduk lesehan. Pemimpin berkata :
"Bebas di sini, asalkan seneng sama seneng, suka sama suka, silakan saja.
Mau tukar pasangan juga boleh." video ini cukup meresahkan masyarakat
sehingga membuat kepolisian bertindak cepat dan belakangan terungkap video itu
hanya konten belaka. Mbah Den alis Gus
Samsudin, pemilik channel berkata : “Video saya itu hanya settingan, hiburan,
tidak beneran." Dia tidak membayangkan bahwa kontennya itu akan
menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. [dream co id]
Nikah
yang demikian sudah ada dikalangan Arab pada zaman jahiliyah. Nikah yang
demikian dikenal dengan sebutan “Nikah Badal”. Abu Hurairah menceritakan
prakteknya yaitu seorang lelaki berkata kepada orang lain : “Berikan istrimu
kepadaku dan aku akan memberikan istriku kepadamu”. Pernikahan semacam ini
dilarang dengan turunnya firman Allah :
وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ
Tidak
halal bagimu mengganti mereka (istrimu) dengan isteri-isteri (orang lain),
meskipun kecantikannya menarik hatimu [QS Al-Ahzab : 52] [HR Daruquthni]
Dalam
rangkaian hadits utama di atas, Aisyah RA berkata :
إنَّ النِّكَاحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى
أَرْبَعَةِ أَنْحَاءٍ
“Sesungguhnya
pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan”.
Pertama
adalah pernikahan sebagaimana yang dilakukan orang-orang sekarang ini, yaitu
seorang laki-laki meminang kepada wali atau putrinya, kemudian ia memberikannya
mahar lalu menikahinya.
Bentuk
kedua yaitu: Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak
haidl), "Datanglah engkau kepada si Fulan lalu bergaullah (bersetubuh)
dengannya." Sementara waktu sang suami menjauhinya hingga ia positif hamil
dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika sang istri telah
positif hamil, barulah sang suami menggauli isterinya bila ia suka. Ia
melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturunan. Nikah ini dikenal dengan
istilah Nikah Al-Istibdla'.
Bentuk
ketiga : Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan
jika wanita itu hamil dan melahirkan maka setelah masa bersalinnya telah
berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengundang mereka dan tidak seorang pun
yang boleh absen. Ketika mereka berkumpul, wanita itu berkata: "Kalian
telah tahu urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirkan anak, maka anak
itu adalah anakmu wahai Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah
seorang lelaki yang ia sukai untuk dijadikan ayah dari sang bayi, dan laki-laki
yang ditunjuk tidak dapat mengelak.
Bentuk
ke empat : Para lelaki berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan si wanita
tak boleh menolak lelaki yang akan menggaulinya. Wanita itu adalah pelacur.
Wanita itu memasang bendera pada pintu rumahnya, Siapapun lelaki yang ingin
menggaulinya maka ia boleh masuk dan menggaulinya. Jika wanita itu hamil, dan
melahirkan, maka para lelaki yang telah menggaulinya dikumpulkan, lalu
didatangkanlah seorang ahli nasab untuk menentukan siapa bapak dari bayi
tersebut, Dan orang yang ditunjuk itu tidak bisa menolaknya. [HR Bukhari]
Ad-Dawudi
menyebutkan ada tiga pernikahan jahiliyah yang belum tercantum dalam hadits
Aisyah di atas yaitu “nikah Badal” sebagaimana telah dijelaskan. Lalu “Nikah
Khadn” yaitu yang dimaksud dalam firman Allah :
وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ
Dan
janganlah menikahi wanita yang menjadikan laki-laki lain sebagai kekasih. [QS
An-Nisa : 25]
Orang
jahiliyah berkata :
مَا اسْتَتَرَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَمَا ظَهَرَ فَهُوَ
لَوْمٌ
“Hubungan
gelap yang tidak ketahuan maka tidak apa apa dan Hubungan gelap yang ketahuan
maka itu tercela”.
(Atau
dengan kata lain, “Nikah Khadn” adalah perselingkuhan yang ditutup rapat-rapat
atau dirahasiakan atau memiliki wanita simpanan di luar nikah).
Selanjutnya
adalah “Nikah Mut’ah” atau lazim dikenal dengan istilah kawin kontrak, yaitu
pernikahan yang dibatasi oleh waktu seperti sebulan, setahun dst. [Fathul Bari]
Lalu
dalam lanjutan hadits utama di atas, Siti Aisyah RA berkata : “Ketika Nabi
Muhammad SAW diutus dengan membawa kebenaran maka beliau memusnahkan segala
bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakukan oleh orang-orang
sekarang ini”. [HR Bukhari]
Di antara
tujuan pernikahan dalam Islam adalah agar suami dan istri mendapatkan “Sakinah,
mawaddah wa Rahmah” (Ketenangan, cinta dan kasih sayang) sebagaimana disebutkan
dalam QS Ar-Rum : 21. Sedangkan pernikahan model jahiliyah tidak bisa mendatangkan
hal tersebut justru sebaliknya, ia akan mendatangkan kesusahan dan permusuhan.
Maka wajarlah jika pernikahan jahiliyah ini kemudian dilarang oleh Nabi SAW.
Wallahu A’lam.
Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk tidak tertarik dan menjauhi
perilaku jahiliyah dan segalam macam bentuk perzinahan. Semoga kita senantiasa
mencukupkan diri dengan pernikahan yang sah, baik secara agama maupun negara.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan Belajar
Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok
Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni
Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus
setelah wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]