إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Tuesday, June 18, 2024

KAMBING UNTUK SATU KELUARGA?

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim RA, Nabi SAW bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kurban itu dianjurkan atas setiap keluarga pada setiap tahun.” [HR  Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Setiap idul Adha masih saja ramai diperbincangkan video lama seorang syeikh yang memiliki pendapat berbeda dengan kebanyakan kita di Indonesia. Ia berkata “Qurban hukumnya wajib dan qurban itu berbeda dengan aqiqah dan zakat. Kalau Zakat dan aqiqah itu terhitung per-orang tapi kalau Qurban itu hitungannya perkeluarga bukan perorang. Buktinya Ketika Nabi Ibrahim mau sembelih Nabi Isma’il, Allah turunkan satu ekor kambing saja padahal Nabi Ibrahim punya dua istri dan dua anak. Begitu pula Rasul sendiri berkurban dengan dua kambing. Kambing Pertama, untuk beliau dan keluarga. Dan kambing yang kedua untuk beliau dan ummatnya”.

 

Pendapat tersebut tentu bertolak belakang dengan pemahaman kita selama ini. Hal ini perlu kita pelajari supaya kita memahami bahwa hal tersebut merupakan masalah khilafiyah (Perbedaan pendapat) sehingga kita tidak kaget, berselisih bahkan gaduh dengan statement tersebut.

 

Hadits utama di atas merupakan pijakan dari pendapat syeikh di atas. As-Sindi berkata : Berdasarkan hadits tersebut diambil kesimpulan bahwa satu hewan kurban itu mencukupi untuk semua keluarga dan hal ini sesuai dengan hadits riwayat Tirmidzi dari Sahabat Abu Ayyub Al-Anshari. Ia pernah ditanya  bagaimana kurban di zaman Nabi SAW. Ia menjawab :

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Dahulu seseorang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya kemudian mereka memakannya dan memberikan makan kepada orang lain sehingga hal itu menjadi kebanggaan sebagaimana kau lihat. [HR Tirmidzi]

 

Dan Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibasy, “amlah” (berwarna hitam dan kepalanya putih). Beliau menyembelih kambing pertama dengan bersabda :

اللهم هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Ya Allah, kurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad

Dan Beliau menyembelih kambing kedua dengan bersabda :

اللهم هَذَا عَنْ أُمَّتِي

Ya Allah, kurban ini dari ummatku. [HR Al-Hakim]

 

Ash-Shan’ani ketika mengomentari hadits ini, berkata : 

أَنَّهُ تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ مِنَ الرَّجُلِ عَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَيُشْرِكُهُمْ فِي ثَوَابِهَا

“bahwa satu kambing kurban dari satu orang itu mencukupi untuk keluarganya dan ia menyertakan mereka dalam pahala kurbannya.” [Subulus Salam]

 

Dan Asy-Syaukani berkata :

وَالْحَقُّ أَنَّهَا تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ

“Pendapat yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi.” [Nailul Authar]

 

Dan Imam Tirmidzi menilai hadits di atas sebagai Hasan Shahih. Ia berkata : Ini adalah pendapat sebagian Ulama dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad Hambal) dan Ishaq (Bin Rahwaih),

Imam Malik, Al-Laytsi dan Al-Awza’i. Dan Sebagian Ulama mengatakan bahwa :

لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ

Satu ekor kambing tidaklah mencukupi sebagai kurban kecuali untuk satu orang saja.

Dan ini adalah pendapat Abdullah ibnu Mubarak dan ulama lainnya. [Tuhfatul Ahwadzi]

 

Dan pendapat yang terakhir inilah yang sesuai dengan madzhab Syafi’iyyah yang diamalkan oleh kaum Muslimin Indonesia. Jabir RA berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada sewaktu di Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” [HR Muslim].

 

Adapun kejadian dimana Nabi menyembelih satu ekor kambing untuk beliau sendiri dan keluarga maka Imam Romly berkata :

أَنَّ الْمُرَادَ التَّشْرِيكُ فِي الثَّوَابِ لَا فِي الْأُضْحِيَّةِ

Bahwasannya yang dimaksudkan adalah mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurban bukan dalam kurban itu sendiri. [Nihayatul Muhtaj]

 

Imam Nawawi berkata: “Satu ekor kambing itu mencukupi untuk kurban satu orang dan tidak mencukupi untuk lebih dari satu orang”.

لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ

Namun, jika ada satu orang anggota keluarga itu menyembelih kambing maka syi’ar kurban telah terlaksana untuk semua keluarganya dan kurban itu menjadi sunnah kifayah bagi mereka [al-Majmu’]

 

Mengenai hukum kurban, Nabi sendiri menegaskan :

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ

Telah diwajibkan atasku berkurban dan kurban tidak diwajibkan atas kalian. [HR Ahmad]

Dan Imam Syafii berkata telah sampai kepada kami bahwa :

كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ

Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih qurban karena khawatir akan dianggap wajib [Al-Hawi Al-Kabir]

 

Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :

يُسَنُّ مُتَأَكِّداً لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ

Disunnahkan dengan sunnah muakkadah bagi orang yang merdeka lagi mampu untuk berkurban. [Fathul Muin]

Dijelaskan lagi oleh  Sayyid Bakri :

وَتَأَكُّدُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ فَلَوْ فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَتْ عَنْهُمْ

“Sunnah Mu’akkadah itu secara kifayah. Maksudnya jika salah seorang dari keluarga telah berkurban maka kurbannya telah mencukupi untuk anggota keluarga yang lain”. [I’anatut Thalibin]

 

Dan beliau melanjutkan penjelasannya : “Meskipun hukumnya sunnah namun jika semua anggota keluarga tidak ada yang berkurban maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku jika satu keluarga terdiri dari banyak orang, namun jika sendirian maka hukumnya menjadi sunnah Ain. Maksud dari sunnah kifayah di sini padahal kurban itu sendiri disunnahkan kepada setiap anggota keluarga adalah gugurnya perintah (sunnah) sebab seseorang dari keluarga ada yang berkurban, jadi bukanlah orang lainnya dalam satu keluarga ikut mendapatkan pahala kurban”. [I’anatut Thalibin]

 

Dan terakhir yang menjadi garis bawah adalah bahwa kesunnahan kurban itu bukan sekali seumur hidup, akan tetapi sunnah setiap tahunnya sebagaimana keterangan hadits Mikhnaf bin Sulaim RA pada hadits utama di atas “sesungguhnya kurban itu dianjurkan atas setiap keluarga pada setiap tahun.” [HR  Abu Dawud]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus mempelajari ajaran Nabi SAW dan membuka wawasan sehingga tidak bingung dan bimbang ketika mengamalkannya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW  menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.

Sunday, June 16, 2024

ARAFAH DAN PELEBUR DOSA

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, Nabi SAW bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.” [HR. Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Ada pertanyaan kritis mengenai hadits di atas “Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang.” [HR. Muslim] Yaitu jika puasa arafah itu bisa melebur dosa dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun yang akan datang maka mestinya kita cukup berpuasa dua tahun sekali, namun mengapa pada prakteknya kita dianjurkan berpuasa setiap tahun?

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui bahwa satu ibadah akan mendatangkan pahala seperti melebur dosa, itu jika ibadahnya dilakukan dengan sempurna. Jika dilakukan dengan tidak sempurna maka akan berkurang pula pahalanya atau peleburan dosanya tidak maksimal 100 persen. Sebagai contoh misalnya shalat, dimana Rasul SAW bersabda :

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

Sesungguhnya seseorang selesai (dari shalat) dan tidaklah ditulis (pahala) baginya, kecuali sepersepuluh shalatnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, setengahya. [HR Abu Dawud]

 

Hal ini dikarenakan pahal shalat seseorang tergantung kepada kadar khusu’ shalatnya. Hal ini seperti belaku pada ibadah puasa, dimana Rasul SAW bersabda :

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga dari puasanya tersebut.” [HR Thabrani]

 

Jadi jika seseorang melakukan puasa arafah dengan tidak sempurna maka peleburan dosanya juga tidak sempurna sehingga puasa arafah ditahun depannya akan menyempurnakan peleburan dosa pada tahun sebelumnya.

 

Imam Nawawi berkata : Para ulama berkata bahwa dosa yang dilebur dengan puasa Arafah adalah dosa-dosa kecil. Selanjutnya beliau berkata :

إِنْ لَمْ تَكُنْ صَغَائِرُ يُرْجَى التَّخْفِيْفُ مِنَ الْكَباَئِرِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ رُفِعَتْ دَرَجَاتٌ

jika seseorang tidak memiliki dosa-dosa kecil maka pahala puasa arafah akan dapat meringankan dosa besar dan jika ternyata seseorang tidak punya dosa besar maka pahala puasanya bermanfaat untuk menambah ketinggian derajat orang tersebut. [Syarah Muslim]

 

Hal itu seperti fungsi pahala ibadah puasanya nabi, orang shalih dan anak-anak kecil. Dimana mereka tidak memiliki dosa besar sehingga amal ibadahnya akan mengangkat derajat mereka di sisi Allah SWT dan bukan lagi untuk melebur dosa mereka.

 

Sebenarnya dalam islam banyak sekali amal ibadah yang fungsinya untuk melebur dosa, diantaranya adalah puasa Asyura’. Abu Qatadah Al-Anshari berkata : Beliau ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab :

يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” [HR Muslim]

 

Demikian pula puasa ramadhan. Rasulullah saw bersabda :

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إيْمَا نًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya: Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan karena Iman dan mengharap pahala dari Allah maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu (HR Bukhari

 

Ibadalh lainnya adalah wudlu. Rasul SAW bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa berwudhu' seperti wudhu'ku ini kemudian dia shalat dua raka'at dan ia tidak berbicara (urusan dunia) dalam hatinya, maka Allah mengampuni dosanya yang lalu". [HR Bukhari]

 

Begitu pula ibadah shalat lima waktu, Rasulullah SAW bersabda :

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ

“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?”

Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau bersabda :

فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا

 “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” [HR Bukhari]

 

Demikian pula shalat jum’at. Nabi SAW bersabda :

الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ، وَالجُمُعَةُ إِلَى الجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ، مُكَفِّراتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa yang di antara semua itu, jika dosa-dosa besar dijauhi.” [HR. Muslim]

 

Pelebur dosa bukan hanya terdapat dalam amalan saja, bahkan setiap musibah yang menimpa juga menjadi pelebur dosa. Nabi SAW bersabda :

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاه

Tidaklah seorang muslim itu ditimpa musibah baik berupa rasa lelah, rasa sakit, rasa khawatir, rasa sedih, gangguan atau rasa gelisah sampaipun duri yang melukainya melainkan dengannya Allah akan mengampuni dosa-dosanya. [HR Bukhari]

Dan dalam riwayat lain, disertakan tujuan akhirnya. Nabi SAW bersabda :

مَا يَزَال الْبَلاءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمؤمِنَةِ في نَفْسِهِ وَولَدِهِ ومَالِهِ حَتَّى يَلْقَى اللَّه تَعَالَى وَمَا عَلَيْهِ خَطِيئَةٌ

"Bencana senantiasa menimpa orang mukmin dan mukminah pada dirinya, anaknya dan hartanya sehingga ia berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada dosa pada dirinya." [HR Tirmidzi]

 

Maka semua itu saling menyempurnakan satu sama lain dalam menghapuskan dosa seseorang sehingga sebagaimana dinyatakan dalam hadits terakhir “berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak ada dosa pada dirinya." [HR Tirmidzi]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus termotivasi untuk beribadah dengan sebaik-baiknya dan terus melaksanakan ibadah dengan istiqamah sehingga berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak membawa dosa apapun.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW  menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.