TEKS DOA HARI ARAFAH
TAKBIR SHALAT HARI RAYA
ONE DAY ONE HADITH
Sayyidah Aisyah RA berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى فِي الْأُولَى سَبْعَ
تَكْبِيرَاتٍ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا
“Sesungguhnya Rasul SAW bertakbir ketika shalat Idul fitri dan Idul adha, pada rakaat pertama sebanyak tujuh kali takbir, dan pada rakaat kedua lima kali takbir.” [HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Pada momen hari raya takbir berkumandang mulai
dari maghrib hingga Shalat Id dimulai. Takbir ini menjadikan hari raya semarak
dan dipenuhi dengan syiarnya. Takbir dianjurkan untuk dikumandangkan
dengan suara lantang tidak hanya di masjid tapi juga rumah-rumah, di jalan raya
bahkan di pasar, baik ketika duduk, berjalan, menyetir kendaraan ataupun ketika
posisi tiduran.
Tahukah anda asal usul takbir itu? Syeikh Akmaluddin
Al-Hanafi berkata: Ketika Malaikat Jibril datang dengan membawa domba fida’
(tebusan pengganti isma’il) malaikat khawatir Nabi Ibrahim tergesa-gesa maka
Malaikat Jibril mengumandangkan :
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ
اللَّهُ أَكْبَرُ
“Allah maha besar, Allah maha besar, Allah maha besar”.
Ketika Nabi Ibrahim AS melihatnya, Maka beliau
menyahutinya :
لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ
وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
“Tiada tuhan selain Allah dan Allah maha besar”.
Setelah Nabi Ismail AS mengetahui perihal domba fida’ (tebusan)
maka iapun turut bertakbir :
اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ
الْحَمْدُ
“Allah maha besar dan hanya milik Allah-lah segala pujian”.
[Hasyiyah Al-Jamal]
Sehubungan dengan itu, takbir juga disunnahkan pada 10
hari pertama bulan dzulhijjah tepatnya ketika seseorang melihat binatang ternak
atau mendengar suaranya. Allah SWT berfirman :
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي
أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
dan supaya manusia menyebut nama Allah pada hari-hari
yang diketahui (10 hari pertama Dzulhijah) atas rezki yang Allah telah
karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak [QS Al-Hajj : 28]
Imam Ramli berkata : “Takbir ini mengingatkan kepada binatang
kurban sehingga seseorang termotivasi untuk berkurban. Dan untuk mengingatkan
bahwa menyembelih binatang ternak semisal yang dilihatnya merupakan syi’ar pada
hari-hari kurban dan untuk mengagungkan Allah ta’ala”. [Nihayatul Muhtaj]
Takbir juga disunnahkan ketika melaksanakan shalat id sebagaimana hadits utama di atas. Syeikh Zainuddin
Al-Malibari berkata : “Disunnahkan bertakbir pada rakaat pertama dari shalat hari
raya (idul adha dan idul fitri) sebanyak tujuh kali, dan pada rakaat kedua
sebanyak lima kali, sebelum membaca ta‘awwudz pada keduanya, sambil mengangkat
kedua tangan pada setiap takbir selama belum mulai membaca bacaan (Surat Fatihah)”.
[Fathul Mu’in] Dan
Syeikh Abu Bakar Syatha menjelaskan : Jika ia
sudah terlanjur membaca fatihah (dan lupa belum bertakbir) maka tidak lagi
disunnahkan untuk kembali bertakbir.
فَإِنْ عَادَ إِلَيْهَا قَبْلَ
الرُّكُوعِ عَامِدًا عَالِمًا لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ، أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ
بِأَنْ ارْتَفَعَ لِيَأْتِيَ بِهَا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ
Jika ia bertakbir (sesudah terlanjur masuk membaca
fatihah) sebelum ruku’ secara sengaja dan tahu maka tidak batal shalatnya.
Namun jika ia bertakbir setelah terlanjur ruku’ sehingga ia kembali
ke posisi berdiri untuk melakukan takbir, maka shalatnya batal… Takbir tersebut hukumnya bukanlah fardlu dan bukan pula sunnah ab’adl.
وَإِنَّمَا هُوَ هَيْئَةٌ كَالتَّعَوُّذِ
وَدُعَاءِ الِافْتِتَاحِ، فَلَا يَسْجُدُ لِتَرْكِهِ
Takbir tersebut hanyalah sunnah hay’ah seperti
ta‘awwudz dan doa iftitah sehingga tidak dilakukan sujud sahwi karena
meninggalkannya.” [I’anatut Thalibin]
وَلَا يَتَدَارَكُ فِي
الثَّانِيَةِ إِنْ تَرَكَهُ فِي الْأُولَى.
Dan takbir yang tertinggal pada rakaat pertama tidak diganti
pada rakaat kedua.” [Fathul Mu’in]
Dan takbir juga disunnahkan
ketika khutbah. Al-Malibari berkata : “Dan khatib membuka khutbah
pertama pada dua hari raya … dengan sembilan kali takbir, dan
khutbah kedua dengan tujuh kali takbir secara berturut-turut. Dan sebaiknya antara dua khutbah dipisah
dengan takbir, serta memperbanyak takbir pada bagian-bagian khutbah.” [Fathul Mu’in] Takbir-takbir dalam shalat id atau khutbah id
itu di dalam kitab-kitab fikih seperti al-Majmu disebut dengan “At-Takbiraat
Az-Zawa’id” atau “At-Takbiraat Az-Za’idah” (Takbir tambahan).
Ada juga syariat takbir
di luar shalat id. Syeikh Zakaria al-Anshari berkata : “Disunnahkan
… untuk bertakbir dengan mengeraskan suara sejak awal malam hari raya idul adha dan idul fitri
sampai imam melakukan takbiratul ihram (memulai shalat id).”
وَعَقِبَ كُلِّ صَلَاةٍ مِنْ
صُبْحِ عَرَفَةَ إِلَى عَقِبِ عَصْرِ آخِرِ تَشْرِيقٍ
“Dan (disunnahkan bertakbir pula) setelah setiap shalat, mulai dari Subuh hari Arafah (tanggal 9
Dzulhijjah) sampai setelah Ashar hari terakhir Tasyriq.” [Fathul Wahhab]
Dan takbir ini didahulukan dari dzikir bakda shalat.
[Nihayatul Muhtaj]
Dan takbir hari raya selain ketika shalat dikatakan Syeikh Zakaria al-Anshari :
وَالتَّكْبِيرُ عَقِبَ الصَّلَوَاتِ يُسَمَّى مُقَيَّدًا وَمَا قَبْلَهُ مُرْسَلًا
وَمُطْلَقًا
Takbir yang dibaca setelah melaksanakan shalat-shalat disebut dengan takbir muqayyad (terikat),
sedangkan takbir sebelumnya disebut takbir mursal dan mutlaq.” [Fathul
Wahhab]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk mengangungkan Allah SWT dengan bertakbir sesuai tuntunan Rasul SAW dan para ulama.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
Jangan pelit berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang
siapa pelit berbagi ilmu maka ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1)
lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan (3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]
PUASA DI HARI RAYA IDUL ADHA
ONE DAY ONE HADITH
Abu hurairah RA
berkata :
أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ
يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ
“Sesungguhnya
Rasul
SAW melarang berpuasa pada dua hari, yaitu hari Idul
adha dan hari Idul fitri.”
[HR Muslim]
Catatan Alvers
Suatu ketika ada
tamu yang ia meminta maaf karena saya suguhi makanan namun ia menolak dengan
alasan sedang berpuasa. Karena penasaran saya tanya tentang puasanya, apakah
puasa senin kamis ataupun puasa dawud. Ia menjawab bahwa ia berpuasa setiap
hari secara terus menerus. Saya bermaksud untuk basa-basi dengan tamu tersebut
dan saya katakan : “Oh iya luar biasa, namun tentunya anda tidak berpuasa
ketika hari raya idul adha nanti”. Ternyata jawabannya cukup mengagetkan saya,
Ia berkata : “Saya tetap berpuasa di hari raya”. Karena kepo, saya tanya
alasannya. Ia menjawab karena ia menjalankan titah gurunya.
Di dalam ajaran
Islam, berpuasa pada hari raya adalah hal yang diharamkan. Dalam hadits utama, Abu hurairah RA berkata : “Sesungguhnya Rasul SAW melarang berpuasa pada dua
hari,
yaitu hari Idul adha dan hari Idul
fitri.” [HR Muslim] Dan Imam Nawawi berkata
: “Para ulama telah berijmak (sepakat) atas haramnya berpuasa pada dua hari
raya: Idul fitri dan Idul adha, berdasarkan hadits-hadits ini. Maka apabila
seseorang berpuasa pada kedua hari tersebut, puasanya tidak sah. Dan apabila ia
bernadzar untuk berpuasa pada keduanya, maka nadzarnyapun tidak sah.” [Al-Majmu’
Syarhul Muhaddzab] Umar bin Khatthab RA menjelaskan alasannya
:
يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْآخَرُ يَوْمٌ تَأْكُلُونَ
فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
(Idul fitri) adalah hari dimana kalian berbukanya dari puasa, dan hari lainnya (Idul adha) adalah hari dimana kalian
makan dari hewan kurban.” [Shahih Bukhari]
Dengan demikian, tidaklah
dibenarkan tindakan orang yang tetap berpuasa di
hari raya karena puasa “ad-dahr” (puasa abadi) itu berlaku pada selain
hari-hari yang diharamkan berpuasa. Dan dalam hal ini
tidak ada hukum khilaf mengenai keharamannya. Adapun alasan ketaatan kepada sang
guru juga tidak dibenarkan karena Rasul SAW bersabda :
لا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
Tidak boleh taat kepada
makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta, Allah SWT. [HR Thabrani]
Namun demikian,
memang ada hadits yang bisa disalahpahami bahwa Rasul SAW itu berpuasa pada
hari 10 Dzulhijjah atau hari raya idul Adha yaitu tepatnya
adalah perkataan Sayyidah Hafshah RA :
أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَ عَاشُورَاءَ وَالْعَشْرَ
وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَالرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ
Empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan Nabi SAW yaitu berpuasa
Asyura, 10 Hari Awal Dzulhijjah, tiga hari setiap bulannya dan Dua rekaat
sebelum Subuh. [HR Ahmad]
Dalam hadits
tersebut dinyatakan bahwa Rasul SAW melakukan puasa pada 10 Hari di
Awal bulan Dzulhijjah sehingga itu
mencakup puasa pada tanggal 10 Dzulhijjah yang mana hari
itu adalah hari raya Idul Adha. Sepintas
hadits ini bertentangan
dengan larangan puasa pada hari raya pada
hadits utama di
atas? Namun ternyata tidak, karena istilah
puasa 10 hari Dzulhijjah pada hadits dari Sayyidah Hafshah RA itu pada dasarnya
adalah berpuasa pada 9 hari saja. Mengapa demikian? Syeikh Mulla Al-Qari berkata
:
وَالْمُرَادُ مِنَ الْعَشْرِ تِسْعَةُ أَيَّامٍ مَجَازًا
“Yang dimaksud dengan ‘sepuluh’ di sini adalah sembilan hari, sebagai bentuk majaz (kata kiasan dan bukan makna sebenarnya).”
Beliau melanjutkan
: Majaz ini berlaku sebagaimana dalam firman Allah pada surat al-Baqarah
“Al-Hajju Asyhurum Ma’lumat” (Haji itu dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah diketahui, yaitu Syawal, DzulQa’dah, 10 hari awal bulan dzulhijjah
dan bukan sebulan dzulhijjah penuh) Demikian pula orang berkata : ‘Ia beri‘tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan,’ padahal jumlah bulan ramadhan
terkadang kurang dari tiga puluh hari. Atau (alasan kedua) dikatakan 10 hari
karena hari raya (‘Idul Adha tanggal 10 nya) dikecualikan berdasarkan ketetapan syariat, sebagaimana pengecualian
secara akal.
[Mirqatul Mafatih]
Atau boleh jadi (alasan ketiga) bepuasa di hari tanggal 10 Dzulhijjah itu merujuk
kepada puasa “luhgawy” (secara bahasa)
yang bermakna “imsak” (mencegah) seperti perkataan Maryam : “Aku bernadzar karena
Allah Ar-Rahman untuk “Shauma” (puasa, yaitu mencegah berbicara)”. Dan bukan pula dimaksudkan dengan puasa secara
istilah syariat karena memang puasa saat hari raya itu diharamkan dan dikarenakan
pada hari itu disunnahkan untuk tidak makan dan minum sehingga selesai
pelaksanaan shalat id. Buraidah berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى
حَتَّى يُصَلِّيَ
Nabi SAW pada hari
Idulfitri tidak keluar (menuju shalat Idul
fitri)
hingga beliau makan terlebih dahulu. Dan pada hari Iduladha beliau tidak makan
hingga selesai shalat (id).” [HR
Tirmidzi]
Berdasarkan pada hadits ini maka Imam Tirmidzi berkata
:
وَقَدْ اسْتَحَبَّ قَوْمٌ مِنْ
أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ لَا يَخْرُجَ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ شَيْئًا ... وَلَا يَطْعَمَ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ
Sebagian ulama
menganjurkan agar seseorang pada hari Idulfitri tidak keluar (menuju shalat Id) sampai ia memakan sesuatu terlebih dahulu… Sedangkan
pada hari Idul adha, hendaknya ia tidak makan sampai pulang.” [Sunan At-Tirmidzi]
Mengapa kedua hari raya dibedakan? Al-Muhallab ibn Abi Sufrah
berkata : (1) “Sesungguhnya
seseorang makan pada hari Idulfitri sebelum berangkat menuju shalat Id agar jangan sampai ada
orang yang mengira bahwa puasa pada hari Idul fitri masih wajib dilakukan sampai selesai shalat Id. Makna ini tidak ada
pada hari Iduladha.” [Tuhfatul Ahwadzi] Dan Ibnu Qudamah berkata : (2) “karena
puasa pada hari Idulfitri itu diharamkan setelah sebelumnya diwajibkan (ramadhan). Maka dianjurkan
untuk segera berbuka sebagai bentuk menampakkan sikap bersegera dalam mentaati Allah dan melaksanakan
perintah-Nya untuk berbuka, yang berbeda dari kebiasaan saat Ramadan. Sedangkan Iduladha tidak demikian, di samping adanya anjuran sarapan dengan sebagian
daging kurbannya.” [Tuhfatul Ahwadzi.] (3) Juga agar diketahui bahwa dahulu pada awal Islam, makan sebelum shalat Idul fitri itu diharamkan dan kemudian larangan makan itu telah di-naskh (dihapus). Berbeda halnya dengan sebelum
shalat
Iduladha. [Nihayatul Muhtaj]
Imam
Nawawi berkata : (4) “Keduanya dibedakan karena sunnahnya bersedekah (zakat) pada Idulfitri
adalah sebelum shalat Id. Maka dianjurkan makan
terlebih dahulu agar ia ikut merasakan bersama orang-orang miskin dalam hal
itu. Sedangkan
sedekah (qurban) pada
Idul adha
itu dilakukan setelah shalat Id. Maka dianjurkan makan saat itu agar menyesuaikan
dengan mereka (orang-orang miskin).
.. (5) Dan
alasan lain karena waktu sebelum Idulfitri diharamkan makan
(yakni saat Ramadhan),
maka dianjurkan makan sebelum shalat Id agar berbeda dengan hari sebelumnya. Sedangkan pada Idul adha tidak diharamkan makan
sebelumnya, maka makan diakhirkan agar ada perbedaan (dengan hari-hari biasa).” [Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab]
Dalam Madzhab
Hanbali, Ibnu Qudamah : Imam Ahmad
bin Hanbal
berkata : “Pada hari Idul adha, seseorang tidak makan
sampai ia pulang jika ia
memiliki hewan kurban
karena
Nabi SAW makan dari hewan sembelihannya… sehingga apabila
seseorang tidak memiliki hewan kurban, maka tidak mengapa ia makan (sebelum shalat Id). [As-Syarh Al-Kabir]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mudah tertipu dengan orang yang mengaku-ngaku sebagai
waliyullah yang suka berbuat maksiat dan memerintahkan pengikutnya untuk
melakukan maksiat kepada Allah SWT.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan Belajar
Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok
Itu Keren!
NB.
Jangan pelit
berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka
ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan
(3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]














