ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ
حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan
dusta dan perbuatan dengannya, maka Allah tidak menghendaki ia
meninggalkan makan dan minum.” .”[HR Bukhari]
Catatan Alvers
“Tahan. Tahan. gak
boleh ghibah karena masih satu jam lagi buka puasa”. Ini adalah salah satu
cuplikan komentar netizen yang marak terdapat di medsos. Ketika seseorang
hendak melakukan ghibah maka yang lain memberikan saran agar menundanya hingga waktu
setelah berbuka. Boleh jadi motivasinya adalah anggapan bahwa
ghibah itu dilarang ketika sedang puasa dan boleh setelah berbuka puasa sehingga ia harus menundanya sehabis berbuka, atau mungkin hal itu dilakukan agar puasanya tidak batal karena ghibah saat sedang puasa itu dapat menjadikan puasa batal. Benarkah
demikian?
Gibah yang semacam
ini pernah terjadi di masa Rasul SAW. Imam Ahmad meriwayatkan “Suatu ketika ada
dua wanita yang berpuasa dan keduanya hampir mati kehausan di waktu siang yang
terik. Lalu seorang laki-laki memberitahukan hal itu kepada Nabi SAW namun beliau
berpaling. Kemudian laki-laki itu kembali lagi kepada Nabi dan berkata: ‘Wahai
Nabi Allah, demi Allah keduanya hampir mati.’ Maka beliau bersabda: ‘Panggil
keduanya.’ Lalu keduanya datang. Kemudian dibawakan sebuah bejana. Beliau
berkata kepada salah satunya: ‘Muntahkanlah!’ Maka ia memuntahkan nanah, darah,
cairan busuk, dan daging hingga setengah bejana penuh. Lalu beliau berkata
kepada yang lain: ‘Muntahkanlah!’ Maka ia memuntahkan nanah, darah, cairan
busuk, dan daging segar serta lainnya hingga bejana penuh. Kemudian beliau
bersabda:
إِنَّ هَاتَيْنِ صَامَتَا عَمَّا أَحَلَّ اللَّهُ وَأَفْطَرَتَا عَلَى
مَا حَرَّمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمَا
“Sesungguhnya
kedua wanita ini berpuasa dari apa yang Allah halalkan, tetapi berbuka dengan
apa yang Allah haramkan atas mereka”.
“Salah satunya duduk
bersama yang lain, lalu mereka berdua memakan daging manusia (yakni dengan menggunjing).’
[HR Ahmad]
Dengan demikian Imam as‑Syirazi berkata
:
وَيَنبَغِي لِلصَّائِمِ أَنْ يُنَزِّهَ صَومَهُ عَنِ الغِيبَةِ
sebaiknya orang
yang berpuasa menjauhkan puasanya dari
perbuatan ghibah” [Al-Muhadzdzab]
Namun supaya tidak salah paham sebagaimana kejadian di
atas, maka Imam
Nawawi menjelaskan : “Perkataan tersebut maksudnya adalah
semakin ditekankan untuk menjauhi hal itu (ghibah) bagi
orang yang berpuasa dibandingkan dengan selainnya, karena adanya hadits (yang spesifik melarangnya). Jika tidak dipahami demikian maka orang yang tak berpuasa pun sebaiknya menjauhi hal itu juga dan diperintahkan untuk menjauhinya dalam setiap
keadaan (yakni puasa atau tidak)”. [Al-Majmu’]
Jadi ghibah ketika puasa ataupun di luar puasa itu sama-sama
terlarang. Secara umum, ghibah mendatangkan dosa yang digambarkan siksanya oleh
Rasul
SAW. Beliau bersabda : Ketika
Tuhanku ‘Azza wa Jalla memperjalankan aku (Isra’ Mi‘raj), aku melewati suatu
kaum
لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمُشُونَ وُجُوهَهُمْ وَصُدُورَهُمْ
“Yang memiliki kuku-kuku dari tembaga,
mereka mencakar wajah dan dada mereka sendiri”.
Maka aku bertanya:
“Siapakah mereka ini, wahai Jibril?” Ia menjawab: “Mereka
adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan menjatuhkan
kehormatan mereka”. [HR Ahmad]
Jika demikian adanya, maka jika ghibah dilakukan di
bulan ramadhan yang mulia tentu akan lebih besar dosanya dan lebih berat
siksanya. Rasul SAW bersabda:
فَاتَّقُوا شَهْرَ رَمَضَانَ، فَإِنَّ الْحَسَنَاتِ تُضَاعَفُ فِيهِ
مَا لَا تُضَاعَفُ فِيمَا سِوَاهُ، وَكَذَلِكَ السَّيِّئَاتُ
Maka takutlah
kalian terhadap bulan Ramadhan, karena sesungguhnya kebaikan dilipatgandakan di
dalamnya dengan kadar yang tidak dilipatgandakan di selainnya, demikian pula
keburukan." [HR Thabarani]
Namun demikian, ghibah tidak menjadikan puasa batal. Imam
Nawawi berkata :
فَلَوِ اغْتَابَ فِي صَوْمِهِ عَصَى وَلَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ
عِنْدَنَا
“Maka jika
seseorang berpuasa lalu melakukan ghibah, ia berdosa tetapi puasanya tidak batal
menurut kami (Syafi’iyyah)”. [Al-Majmu’]
Demikianlah pendapat … seluruh ulama, kecuali al-Awza‘i yang berpendapat
bahwa puasa batal karena ghibah dan wajib diqadla.” [Al-Majmu’]
Ya memang benar puasanya tetap sah, dan puasa itu adalah
perisai. Rasul SAW bersabda :
الصَّوْمُ جُنَّةٌ
“Puasa adalah perisai.” [HR An-Nasa’i]
Dalam riwayat lain : “Puasa adalah perisai dari
azab Allah.” [HR Baihaqi] Dan dalam
riwayat lain pula dinyatakan : “Puasa adalah perisai yang dengannya seorang hamba
berlindung dari api neraka”. [HR Thabrani]. Namun ingat bahwa beliau masih melanjutkan :
"الصِّيَامُ جُنَّةٌ مَا لَمْ يَخْرِقْهُ"
"Puasa adalah
perisai selama tidak ia robek."
قِيلَ: وَبِمَ يَخْرِقُهُ؟ قَالَ:"بِكَذِبٍ، أَوْ غِيبَةٍ
Ditanyakan:
"Dengan apa ia merobeknya?" Beliau menjawab: "Dengan dusta atau
ghibah." [HR Thabrani]
Maka sungguh disayangkan jika seseorang punya perisai
namun perisai itu robek sehingga tidak bisa lagi melindungi dirinya dari adzab
neraka. Dan puasa menjadi sia-sia. Rasul SAW mengingatkan hal ini dalam hadits :
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ
“Betapa banyak
orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali
rasa lapar dan dahaga.”[HR Ahmad]
Dan dalam hadits utama juga dinyatakan : “Barangsiapa tidak
meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dengannya, maka Allah tidak menghendaki ia meninggalkan makan dan minum.” .”[HR Bukhari] hadits utama ini sepertinya tidak nyambung dengan
materi ghibah karena haditsnya membicarakan bohong. Ya, sekilas tampak demikian
namun Imam Tirmidzi dalam sunan-nya menriwayatkan hadits ini di dalam bab penekanan larangan
ghibah bagi orang yang berpuasa. Menurut Al-Mubarakfuri
hal ini dikarenakan Imam tirmidzi dan Ashabus sunan memahami larangan “perkataan dusta” sebagai perintah untuk menjaga lisan (secara keseluruhan). [Tuhfatul Ahwadzi]
Jadi jika ada orang
yang mengajak ghibah selepas berbuka maka jangan turuti rencana itu. Sebab dengan
mengurungkan niat kejelekan maka seseorang akan terlepas dari dosa
Rasul SAW bersabda :
وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا
لَمْ تُكْتَبْ
Barangsiapa berniat melakukan suatu keburukan lalu tidak
jadi melakukannya, maka hal itu tidak dicatat sebagai kejelekan. [HR Muslim]
Bahkan mendapatkan
pahala sebagaimana Rasul SAW bersabda :
وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا
كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً
Barangsiapa berniat melakukan suatu keburukan lalu tidak
jadi melakukannya, maka Allah akan mencatatnya sebagai satu kebaikan yang sempurna. [HR Bukhari]
Marilah kita jaga
kemuliaan bulan ramadhan dengan menjauhi maksiat. Rasul SAW bersabda :
إِنَّ أُمَّتِي لَنْ تَخْزَى مَا
أَقَامُوا صِيَامَ رَمَضَانَ».
“Sesungguhnya umatku tidak akan mendapatkan kehinaan
selama mereka menegakkan puasa Ramadhan."
Ditanyakan : "Wahai Rasulullah, apa bentuk kehinaan
mereka jika menyia-nyiakan bulan Ramadhan?" Beliau menjawab:
انْتِهَاكُ الْمَحَارِمِ فِيهِ
"Melanggar
hal-hal yang diharamkan di dalamnya. [HR Thabarani]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk senantiasa menjaga diri dari ghibah dan perkara haram
lainnya terutama di bulan ramadhan.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan Belajar
Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok
Itu Keren!
NB.
Jangan pelit
berbagi ilmu. Sufyan Ats-sauri berkata : “Barang siapa pelit berbagi ilmu maka
ia akan ditimpa satu dari tiga perkata : (1) lupa, (2) wafat tanpa manfaat dan
(3) catatan ilmunya hilang”. [Al-Majmu’]














