• WhatsApp Channel : One Day One Hadith

    Bergabunglah bersama Saluran WhatsApp One Day One Hadith

  • Penerimaan Santri Baru 2026/2027

    Monggo nderek-nderek Nyethak Sholihin Sholihat dengan mendaftarkan putra putri jenengan ke PPW An-Nur 2 Al Murtadlo

  • Tadarus Akbar

    Tadarus Akbar oleh ribuan santri putra Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo

  • Sholat Tarawih Akbar

    Sekitar 3.000 santri putra melaksanakan Tarawih Akbar di Lapangan Utama Pondok Pesantren Wisata An-Nur II Al-Murtadlo. Sabtu malam, 21 Februari 2026, lapangan center An-Nur II penuh dengan 24 saf santri berbaju putih

  • Bersama KAPOLRI

    Bersama Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo - KAPOLRI dan Majelis Keluarga An-Nur 2

DOA UNTUK KARHUTLA

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Anas Bin Malik RA, Rasul SAW bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak (sempurna) iman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri.” [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Ada pramuka peserta PPSN VI yang diselenggarakan PP AN-NUR 2 Malang yang berasal dari kalimantan saat memberikan pesan kesan ia berkata bahwa hidup di daerah malang itu enak karena hawanya sejuk dan udaranya bersih tidak seperti di daerah asalnya dipenuhi asap karena kebakaran hutan berkepanjangan sehingga kalo kemana-mana harus pakai masker. Dalam berita disebutkan “Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Kalimantan terdeteksi memasuki atmosfer Jakarta pada Jumat (16/10/2026) pagi. Namun, asap tersebut belum terindikasi mencapai permukaan tanah... [kompas com] Kepala BNPB menyebut luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi yang masih ditangani saat ini tercatat 639,23 hektare. Karhutla terluas terdapat di provinsi Kalimantan Tengah karena adanya titik baru yakni Taman Nasional Tanjung Puting. [detik com]

 

Sesaat mendengar hal itu maka hati ini bersyukur karena daerah yang kami tinggali ternyata tidak terjadi bencana kebakaran besar seperti daerah lain. Namun segera kami beristighfar karena teringat dengan kisah Sari as-Saqathi berikut. Beliau adalah seorang ulama dan tokoh sufi besar abad ke-3 Hijriah (wafat 253 H / 867 M dalam usia 98 tahun) yang berasal dari Baghdad, Irak. Beliau berkata :

مِنْذُ ثَلَاثِينَ سَنَةً أَنَا فِي الِاسْتِغْفَارِ مِنْ قَوْلِي مَرَّةً الْحَمْدُ لِلَّهِ

“Sejak tiga puluh tahun yang lalu aku beristighfar memohon ampun kepada Allah atas ucapanku sekali, Alhamdulillah.”

 

Ditanyakan kepadanya, “Bagaimana bisa demikian?” Ia menjawab : “Pernah terjadi kebakaran di Baghdad. Kemudian seseorang menemuiku dan berkata, ‘Tokomu selamat dari kebakaran.’ Aku pun berkata, ‘Alhamdulillah.’ Sejak saat itu, aku terus menyesali ucapanku tersebut. Sebab, ketika itu aku menginginkan keselamatan bagi diriku sendiri, sementara di saat yang sama orang-orang tertimpa musibah.” [Wafayatul A’yan]

 

Lantas, apakah mengucapkan alhamdulillah ketika selamat dari musibah merupakan kesalahan? Tentu tidak. Bersyukur atas nikmat keselamatan merupakan perbuatan terpuji. Namun kisah itu mengingatkan akan pentingnya mengoreksi hati agar rasa syukur atas keselamatan diri tidak membuat kita melupakan penderitaan orang lain.

Ketika daerah kita selamat sementara daerah lain terbakar, kita boleh bersyukur. Namun, alangkah baiknya jika rasa syukur itu disertai kepedulian terhadap mereka yang dilanda musibah kebakaran di daerahnya. Jangan sampai kita merasa cukup dengan keselamatan diri sendiri, sementara masyarakat lainnya terkena dampak dibiarkan berjuang sendirian. Terlebih jika kita memiliki kemampuan untuk membantu, mencegah, atau mengingatkan orang lain agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan lingkungan. Rasulullah SAW bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak (sempurna) iman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya sendiri.” [HR Bukhari]

 

Kementerian Lingkungan Hidup menyebut bahwa sebagian besar kebakaran hutan dan lahan bukan merupakan bencana alam murni. Penyebabnya banyak berkaitan dengan aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Seperti pembukaan lahan atau pencarian madu hutan yang menggunakan asap untuk mengusir lebah. Kemungkinan juga kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan ketika dilakukan di kawasan gambut yang telah mengering sehingga mudah terbakar bahkan merambat hingga ke bawah permukaan. [umy.ac.id]

 

Kelalaian seperti diatas yang menjadi penyebab kebakaran haruslah dihindari dan diantisipasi. Abu Musa RA berkata : “Pada suatu malam, sebuah rumah di Madinah terbakar bersama para penghuninya. Peristiwa mereka kemudian disampaikan kepada Nabi SAW. Beliau bersabda:

إِنَّ هَذِهِ النَّارَ إِنَّمَا هِيَ عَدُوٌّ لَكُمْ فَإِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِئُوهَا عَنْكُمْ

‘Sesungguhnya api ini adalah musuh bagi kalian. Oleh karena itu, apabila kalian hendak tidur, padamkanlah api itu agar tidak membahayakan kalian.” [HR Bukhari]

 

Kami mengutuk keras pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan yang menjadi penyebab karhutla dan mendukung pemerintah mengusut tuntas dan memberikan hukuman setimpal pada pelaku. Dalam berita dinyatakan “Pemerintah terus mendalami dugaan unsur kesengajaan di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang masih terjadi hingga saat ini… polisi sudah menangkap beberapa orang yang diduga menyebabkan karhutla dan sudah diproses hukum”. [kompas com]

 

Allah SWT telah menciptakan bumi dengan baik namun manusia malah merusaknya. Allah melarang manusia untuk merusak bumi. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” [QS Al-A'raf: 56]

Dan nyatalah kerusakan di muka bumi itu akibat ulah tangan manusia.  Dengan tegas, Allah SWT berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia.” [QS Ar-Rum : 41]

Dan Allah tidak menyukai manusia yang demikian. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

… janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”

 

Jangankan membakar hutan yang luas, membakar satu sarang semut membuat Allah murka. Rasul SAW pernah menceritakan bahwa ada seekor semut menggigit seorang nabi di antara para nabi. Lalu ia memerintahkan agar sarang semut dibakar. Kemudian Allah memberikan wahyu kepadanya,

أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَحْرَقْتَ أُمَّةً مِنْ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ

‘Hanya karena seekor semut menggigitmu, apakah engkau membakar suatu umat di antara umat-umat yang bertasbih?” [HR Bukhari]

 

Jika membakar satu sarang semut saja dilarang lantas bagaimana dengan membakar hutan, bukankah ada ribuan sarang semut di sana bahkan ribuan satwa akan ikut terbakar dan mati sia-sia dan boleh jadi ada korban jiwa dari saudara kita karenanya.

 

 

 

Marilah kita barengai ikhtiar dari pemerintah dalam memadamkan kebarakan dengan doa dan memohon pertolongan Allah SWT agar hujan segera memadamkan apinya. Allah SWT berfirman :

وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِنْ بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنْشُرُ رَحْمَتَهُ

“Dialah yang menurunkan hujan setelah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya.” [QS Asy-Syura : 28]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk senantiasa berempati atas setiap musibah yang menimpa saudara kita bahkan sesama ummat manusia dan memberikan doa terbaik.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

 

Share:

UMRAH SI BOCIL

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda :

أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ ثُمَّ بَلَغَ الْحِنْثَ عَلَيْهِ أَنْ يَحُجَّ حَجَّةً أُخْرَى

“Anak kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]

 

Catatan Alvers

 

Kita sering melihat “Bocil” (Bocah kecil) ikut melaksanakan ibadah umrah ataupun haji bersama orang tua mereka. Dengan pakaian ihram, mereka turut menjalani rangkaian manasik di Tanah Suci, meskipun belum memahami sepenuhnya makna setiap amalan yang dilakukan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum haji bagi anak kecil? Apakah hajinya sah dan mendapatkan pahala? Apakah kelak ia masih wajib menunaikan haji kembali setelah dewasa? Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran selama ihram?

 

Rasul SAW pernah ditanya oleh seorang perempuan tentang hukum menghajikan anaknya yang masih kecil. Ibnu Abbas RA berkata :

رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ ؟

“Seorang perempuan mengangkat anak kecilnya lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melaksanakan haji?”

Lalu Nabi SAW bersabda :

نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

“Ya, dan engkau mendapat pahala.” [HR Muslim]

 

Imam Nawawi berkata : Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi‘i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama bahwa status ibadah haji anak kecil itu adalah

مُنْعَقِدٌ صَحِيحٌ يُثَابُ عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ لَا يُجْزِيهِ عَنْ حَجَّةِ الْإِسْلَامِ بَلْ يَقَعُ تَطَوُّعًا

Sah dan mendapatkan pahala, meskipun belum menggugurkan kewajiban haji Islam (haji fardu) baginya. Akan tetapi, hajinya terhitung sebagai ibadah sunah. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Dan ini selaras dengan hadits utama, yaitu : “Anak kecil mana saja yang telah melaksanakan haji, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi.” [HR Thabrani]

 

Haji Bocil tidak hanya marak akhir-akhir ini, namun banyak juga terjadi pada masa Nabi SAW. Jabir RA berkata :

حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَنَا النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَلَبَّيْنَا عَنْ الصِّبْيَانِ وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ

“Kami melaksanakan ibadah haji bersama Rasul SAW, sedangkan bersama kami terdapat para perempuan dan anak-anak. Maka kami mengucapkan talbiyah atas nama anak-anak dan melempar jumrah untuk mereka.” [HR Ibnu Majah]

 

As-Sa’ib bin Yazid RA berkata :

حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ

Aku diajak berhaji (oleh kedua orangtuaku) bersama Rasul SAW ketika usiaku tujuh tahun. [HR Bukhari]

 

 

Al-Khaththabi berkata : “Anak kecil yang melakukan Haji itu mendapatkan fadilah (keutamaan) berhaji, namun bukan haji yang fardlu sekiranya ia tetap hidup hingga baligh dan mencapai usia dewasa.

وَهَذَا كَالصَّلَاةِ يُؤْمَر بِهَا إِذَا أَطَاقَهَا

“Hal ini seperti shalat. Seorang anak diperintahkan untuk melaksanakan shalat ketika ia telah mampu melakukannya”.

Shalat tersebut belum wajib atas dirinya sebagai kewajiban fardlu, tetapi ia tetap diberi pahala atas shalatnya sebagai karunia dari Allah SWT. Orang yang memerintahkannya untuk shalat dan membimbingnya melaksanakan shalat juga mendapatkan pahala. [Aunul Ma’bud]

 

Meskipun haji atau umrahnya anak kecil wajib diulang ketika baligh, bukan berarti umrah yang sedang dilaksanakan adalah seperti latihan, apalagi disamakan seperti main-main. Umrah atau hajinya anak kecil tetap memperhatikan semua ketentuan sebagaimana orang dewasa. Imam Nawawi berkata : “Mayoritas ulama berpendapat

تَجْرِي عَلَيْهِ أَحْكَام الْحَجّ فِي ذَلِكَ

“Bahwa hukum-hukum haji juga berlaku bagi anak kecil”.

Mereka menyatakan bahwa hajinya anak kecil merupakan ibadah yang sah dan terhitung sebagai haji sunnah. Alasannya, Nabi SAW sendiri telah menjadikan (perbuatan) anak kecil tersebut sebagai haji.” [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Imam Nawawi berkata : Ketika anak kecil telah berihram, baik dengan ihramnya sendiri maupun dengan ihram walinya, maka ia mengerjakan sendiri amalan yang mampu dilakukannya, sedangkan wali mengerjakan untuknya amalan yang tidak mampu dilakukannya. Jika anak itu mampu melakukan thawaf, wali mengajarinya, lalu ia melakukan thawaf sendiri. Jika tidak mampu, ia ditawafkan (yakni dibawa mengelilingi Ka‘bah oleh walinya). Adapun sa‘i, hukumnya seperti thawaf. [Raudlatut Thalibin]

 

Mengapa orang tua mendapatkan pahala haji? Imam Nawawi berkata :

بِسَبَبِ حَمْلِهَا وَتَجْنِيبِْهَا إِيَّاهُ مَا يَجْتَنِبهُ الْمُحْرِم وَفِعْلِ مَا يَفْعَلهُ الْمُحْرِمُ

Karena menggendong anaknya dan menjaganya agar tidak melakukan hal-hal yang harus terlarang dikerjakan oleh orang yang sedang berihram, serta membimbingnya melakukan amalan-amalan yang dilakukan oleh orang yang sedang berihram. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Adapun wali yang melakukan ihram untuk anak kecil, menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama mazhab kami (mazhab Syafi‘i), adalah orang yang memiliki kewenangan mengurus hartanya. Mereka adalah ayahnya, kakeknya, orang yang ditunjuk sebagai wasiat (wasi), pengampu yang ditetapkan oleh hakim, hakim itu sendiri, atau imam (pemimpin). Adapun ibu, maka ihram yang dilakukannya atas nama anak tersebut tidak sah, kecuali apabila sang ibu bertindak sebagai penerima wasiat atau pengampu yang ditetapkan oleh hakim. Namun ada pula pendapat (Qil) yang menyatakan bahwa ihram ibu dan kerabat laki-laki dari jalur nasab (‘ashabah) sah, meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengurus harta anak tersebut. [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Semua ketentuan ini berlaku apabila anak tersebut masih kecil dan belum dapat membedakan sesuatu dengan baik (belum tamyiz). Apabila anak tersebut sudah tamyiz, maka wali memberikan izin kepadanya untuk berihram, kemudian anak itu sendiri yang melakukan ihram. Jika ia berihram tanpa izin wali, atau wali melakukan ihram atas namanya, maka menurut pendapat yang lebih shahih, ihram tersebut tidak dianggap sah. Adapun tata cara wali melakukan ihram untuk anak yang belum tamyiz adalah dengan berniat di dalam hatinya :

جَعَلْتُهُ مُحْرِمًا

“Aku menjadikan anak ini sebagai orang yang berihram.” . [Al-Minhaj Lin Nawawi]

 

Imam Nawawi berkata :

وَلَوْ فَرَّطَ الصَّبِيُّ فِي شَيْءٍ مِنْ أَعْمَالِ الْحَجِّ كَانَ وُجُوبُ الدَّمِ فِي مَالِ الْوَلِيِّ

“Apabila anak kecil melakukan kelalaian (pelanggaran) dalam salah satu amalan haji, maka kewajiban membayar dam menjadi tanggungan harta wali”.

وَيَجِبُ عَلَيْهِ مَنْعُهُ مِنْ مَحْظُورَاتِ الْإِحْرَامِ

“Wali juga wajib mencegah anak tersebut melakukan hal-hal yang dilarang ketika ihram”.

Apabila anak tersebut melakukan salah satu larangan ihram, sementara ia sudah tamyiz dan sengaja melakukannya, maka menurut pendapat yang lebih kuat (al-adzhar), kewajiban membayar fidyah ditanggung oleh harta wali.

أَمَّا غَيْرُ الْمُمَيِّزِ فَلَا فِدْيَةَ فِي ارْتِكَابِهِ مَحْظُورًا عَلَى أَحَدٍ

“Adapun anak yang belum tamyiz, apabila ia melakukan salah satu larangan ihram, maka tidak ada kewajiban fidyah atas siapa pun”. [Mughnil Muhtaj]

 

Imam Nawawi berkata : “Apabila wali memakaikan wewangian kepada anak kecil, memakaikan pakaian (yang dilarang saat ihram), mencukur rambut kepalanya, atau memotong kukunya, maka jika hal itu bukan karena kebutuhan anak tersebut, fidyah ditanggung dari harta wali, tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian pula, apabila orang lain yang bukan wali (orang asing) memberikan wewangian kepada anak tersebut, maka fidyah ditanggung oleh orang yang memberikan wewangian itu, tanpa ada perbedaan pendapat ulama”. [Al-Majmu’]

 

Haji dan umrah wajib dilakukan hingga selesai dan tidak boleh diputus begitu saja. Bagimana dengan anak kecil? Apa juga demikian? As-Syabramallisi berkata : Haji dan umrah yang dilakukan oleh anak kecil… bagi keduanya berstatus sunah, bukan fardu kifayah. Meskipun demikian, keduanya tidak boleh diputus di tengah pelaksanaannya. Maksudnya :

أَنَّ الْوَلِيَّ يَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِينُ الصَّبِيِّ مِنَ الْقَطْعِ

“Wali haram membiarkan anak kecil menghentikan pelaksanaan haji atau umrahnya.” [Hasyiyah As-Syabramallisi, Hasyiyah Nihayatul Muhtaj]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk membimbing anak kecil kita pada ibadah agar tumbuh rasa cinta sejak dini sehingga ketika dewasa ia akan melakukan ibadahnya dengan baik dan benar.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]


Share:

POSTINGAN

Powered by Blogger.

Pengunjung Ke-

Translate

ANNUR 2 YOUTUBE

YOUTUBE ODOH

Recent Posts