Tuesday, May 31, 2016

JILBAB PRODUK BUDAYA?



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW beliau bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian. [HR. Muslim]

Catatan Alvers

Hadits di atas menerangkan adzab bagi orang yang mengenakan pakaian tapi tidak sesuai dengan aturan islam, lalu bagaimana dengan orang yang sengaja membuka auratnya?.  Salah satu sarana menutup aurat bagi wanita adalah jilbab atau penutup rambut kepala. Menariknya ada intelektual muslim yang berpendapat bahwa wanita muslimah tidak wajib memakai jilbab (penutup kepala) karena jilbab adalah produk budaya, bukan dari ajaran islam. Ketahuilah dalam hal ini terdapat pengkaburan fakta yang perlu dicermati :

1. Jika pada masa Jahiliyah buka aurat bahkan telanjang. Ibnu Abbas RA, beliau berkata:
كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ
para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana kemudian Allah menurunkan QS Al-A’raf 31: “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” [HR. Muslim]. Maka setelah islam wajib menutup aurat. Jadi menutup aurat bukanlah tradisi arab/Produk Budaya.
2. Model jilbab boleh beda tapi harus sama nutup aurat.
3. Perbuatan seorang muslimah [istri pemuka agama] tidak bisa dijadikan dalil dalam agama.
4. Khilaf mengenai aurat itu adalah dalam hal wajibnya memakai cadar atau tidak cadar. Bukan dalam hal menutup rambut kepala atau membuka.
5. Istilah pakaian terhormat yang disebutkannya adalah hal yang lebih rancu lagi. karena tidak ada definisi dan boleh jadi berbeda beda sesuai tempat dan kondisi.
6.Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah), Keempat Mazhab yang terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali dan semua ahli Fiqh dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat perempuan adalah semua badannya kecuali Muka dan Telepak tangan. Allah SWT Berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan “khumur” (hijab)-nya  ke dadanya”  [QS An-Nur : 31],

Ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kalimat “kecuali yang biasa nampak” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar r.a. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atha, Imam Auzai, dan Ibnu Abbas r.a. Hanya saja, beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud r.a. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair r.a. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja. Dari sini diketahui khilaf aurat itu tidak berlaku pada rambut wanita.

Terlepas dari dalil dogmatis di atas, ternyata pemikiran mendalam terhadap ayat kauniyah menghasilkan pengetahuan bahwa semua alam ini secara fitrah menutup “aurat”nya. Bukankah Bola bumi tertutupi dan terlindungi dari bahaya luar oleh atmosfir dan lapisan ozon, Beraneka ragam biji-bijian pun mempunyai lapisan penutup, Pedang yang tajam disimpan dalam sarung pedang. Bolpoin tanpa tutup akan menjadi kering dan hilang kegunaannya.Buah pisang akan berubah menjadi hitam apabila dibiarkan tanpa kulit. Permata mahal harganya karena lama tinggal dan bertempat di dalam cangkang kerang yang kuat. Permata setelah didapatkan maka akan disimpan baik-baik oleh empunya, dibungkus kain sutera dimasukkan ke kotak kecil dimasukkan lagi ke laci dimasukkan lagi ke lemari dengan hati-hati. Maka bagaimana dengan wanita? bukankah  wanita adalah perhiasan termahal di dunia, karena ia lebih mahal daripada permata yang dikenakannya.



Seseorang secara fitrah akan menutup auratnya bahkan mengenakan jilbab meskipun tanpa dalil dogmatis. Dikisahkan ada seorang dosen wanita non muslimah dari luar negeri yang tiba-tiba suatu hari memakai jilbab, teman-teman sesama dosen pun merasa kaget dan kemudian menanyakan padanya apakah dia masuk islam?. Dia memberikan klarifikasinya : “Bukankah kalian semua tau bahwa menurut teori Darwin, manusia berasal dari kera. Seiring berjalanya waktu dan kemajuan zaman, manusia mulai sedikit demi sedikit memakai pakaian. Dimulai dari hanya pakaian dalam, kemudian baju dan seterusnya, sampai tertutup rapat. Saya sebagai wanita yang berpendidikan, tentunya ingin menjadi seorang wanita yang ‘maju’ seiring dengan perkembangan zaman, dimana semakin bertambahnya zaman semakin tertutuplah semua anggota tubuh manusia. Jika semakin terbuka maka sama halnya dengan 'ketinggalan zaman'. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk memakai jilbab agar bisa menutup semua tubuh saya. Dengan begini saya bisa mengatakan bahwa saya tidak ketinggalan zaman, dengan kata lain saya termasuk ‘orang yang maju’.  

Dan yang terakhir, Saya berikan satu ilustrasi : jika saya mempunyai dua buah permen, lalu saya membuka bungkus permen yang pertama dan permen yang ke dua saya biarkan tertutup. Sejurus kemudian, Saya melemparkan keduanya ke lantai. Maka jika saya meminta anda untuk mengambil satu permen, mana yang anda pilih? yang tertutup ataukah yang terbuka?. Seperti itulah pentingnya menutup aurat. Wallahu a'lam. Semoga Allah Al-Bari membukakan pintu hati dan fikiran kita beserta segenap keluarga dan memberikan kesadaran akan pentingnya menutup aurat sehingga terjagalah kehormatan kita dan keluarga serta kelak terhindar dari murka dan siksa-Nya.

0 komentar:

Post a Comment