ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW beliau bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ
سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ
عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ،
لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ
مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا
Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
(yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk
memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi
telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan
masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama
perjalanan sekian dan sekian. [HR. Muslim]
Catatan Alvers
Hadits di atas menerangkan adzab bagi orang yang mengenakan pakaian
tapi tidak sesuai dengan aturan islam, lalu bagaimana dengan orang yang sengaja
membuka auratnya?. Salah satu sarana
menutup aurat bagi wanita adalah jilbab atau penutup rambut kepala. Menariknya
ada intelektual muslim yang berpendapat bahwa wanita muslimah tidak wajib memakai
jilbab (penutup kepala) karena jilbab adalah produk budaya, bukan dari ajaran
islam. Ketahuilah dalam hal ini terdapat pengkaburan fakta yang perlu dicermati
:
1. Jika pada masa Jahiliyah buka aurat bahkan telanjang. Ibnu Abbas
RA, beliau berkata:
كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ
para wanita tawaf di Ka’bah tanpa mengenakan busana kemudian Allah
menurunkan QS Al-A’raf 31: “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) masjid” [HR. Muslim]. Maka setelah islam wajib menutup aurat.
Jadi menutup aurat bukanlah tradisi arab/Produk Budaya.
2. Model jilbab boleh beda tapi harus sama nutup aurat.
3. Perbuatan seorang muslimah [istri pemuka agama] tidak bisa
dijadikan dalil dalam agama.
4. Khilaf mengenai aurat itu adalah dalam hal wajibnya memakai cadar
atau tidak cadar. Bukan dalam hal menutup rambut kepala atau membuka.
5. Istilah pakaian terhormat yang disebutkannya adalah hal yang lebih
rancu lagi. karena tidak ada definisi dan boleh jadi berbeda beda sesuai tempat
dan kondisi.
6.Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah), Keempat Mazhab yang
terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali dan semua ahli Fiqh
dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat perempuan adalah semua badannya
kecuali Muka dan Telepak tangan. Allah SWT Berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan “khumur” (hijab)-nya ke dadanya” [QS An-Nur : 31],
Ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali
yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan
haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika
perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu
berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap
kalimat “kecuali yang biasa nampak” dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar r.a.
yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atha,
Imam Auzai, dan Ibnu Abbas r.a. Hanya saja, beliau (Ibnu Abbas) menambahkan
cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud r.a. mengatakan maksud kata tersebut
adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair r.a. mengatakan maksudnya adalah
pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah
bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua
telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja. Dari sini diketahui
khilaf aurat itu tidak berlaku pada rambut wanita.
Terlepas dari dalil dogmatis di atas, ternyata pemikiran mendalam
terhadap ayat kauniyah menghasilkan pengetahuan bahwa semua alam ini secara
fitrah menutup “aurat”nya. Bukankah Bola bumi tertutupi dan terlindungi dari
bahaya luar oleh atmosfir dan lapisan ozon, Beraneka ragam biji-bijian pun
mempunyai lapisan penutup, Pedang yang tajam disimpan dalam sarung pedang.
Bolpoin tanpa tutup akan menjadi kering dan hilang kegunaannya.Buah pisang akan
berubah menjadi hitam apabila dibiarkan tanpa kulit. Permata mahal harganya
karena lama tinggal dan bertempat di dalam cangkang kerang yang kuat. Permata setelah
didapatkan maka akan disimpan baik-baik oleh empunya, dibungkus kain sutera
dimasukkan ke kotak kecil dimasukkan lagi ke laci dimasukkan lagi ke lemari
dengan hati-hati. Maka bagaimana dengan wanita? bukankah wanita adalah perhiasan termahal di dunia,
karena ia lebih mahal daripada permata yang dikenakannya.
Seseorang secara fitrah akan menutup auratnya bahkan mengenakan
jilbab meskipun tanpa dalil dogmatis. Dikisahkan ada seorang dosen wanita non
muslimah dari luar negeri yang tiba-tiba suatu hari memakai jilbab, teman-teman
sesama dosen pun merasa kaget dan kemudian menanyakan padanya apakah dia masuk
islam?. Dia memberikan klarifikasinya : “Bukankah kalian semua tau bahwa
menurut teori Darwin, manusia berasal dari kera. Seiring berjalanya waktu dan
kemajuan zaman, manusia mulai sedikit demi sedikit memakai pakaian. Dimulai
dari hanya pakaian dalam, kemudian baju dan seterusnya, sampai tertutup rapat.
Saya sebagai wanita yang berpendidikan, tentunya ingin menjadi seorang wanita
yang ‘maju’ seiring dengan perkembangan zaman, dimana semakin bertambahnya
zaman semakin tertutuplah semua anggota tubuh manusia. Jika semakin terbuka
maka sama halnya dengan 'ketinggalan zaman'. Oleh karena itu, saya memutuskan
untuk memakai jilbab agar bisa menutup semua tubuh saya. Dengan begini saya
bisa mengatakan bahwa saya tidak ketinggalan zaman, dengan kata lain saya
termasuk ‘orang yang maju’.
Dan yang terakhir, Saya berikan satu ilustrasi : jika saya mempunyai dua buah permen, lalu saya membuka bungkus permen yang pertama dan permen yang ke dua saya biarkan tertutup. Sejurus kemudian, Saya melemparkan keduanya ke lantai. Maka jika saya meminta anda untuk mengambil satu permen, mana yang anda pilih? yang tertutup ataukah yang terbuka?. Seperti itulah pentingnya menutup aurat. Wallahu a'lam. Semoga Allah Al-Bari membukakan pintu hati dan fikiran kita beserta segenap keluarga dan memberikan kesadaran akan pentingnya menutup aurat sehingga terjagalah kehormatan kita dan keluarga serta kelak terhindar dari murka dan siksa-Nya.
0 komentar:
Post a Comment