ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Bahwa Rasul SAW bersabda :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا
لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ
ثَلَاثِينَ
Puasalah dengan melihat bulan dan berfithr (berlebaran) dengan
melihat bulan, bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya`ban
menjadi 30 hari. [HR. Bukhari]
Catatan Alvers
Berdasarkan perintah Rasulullah SAW dalam hadits di atas maka untuk
menentukan awal Ramadhan terdapat dua cara yaitu : Pertama, Dengan ru`yatul
hilal, Yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan
Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu
nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka
ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan
Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka
ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur
dan mulai berpuasa.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA Bahwa suatu ketika datanglah seorang
badui datang menemui Rasul SAW dan berkata:
إِنِّي رَأَيْتُ الْهِلَالَ )قَالَ
الْحَسَنُ فِي حَدِيثِهِ يَعْنِي رَمَضَانَ(
فَقَالَ أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي
النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا
Wahai Rasul, saya telah melihat hilal (awal Ramadhan). Rasul bertanya:
apakah engkau bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah Ia menjawab: Ya. Rasul
bertanya: apakah engkau bersaksi bahwa muhammad adalah utusan-Nya. Ia menjawab:
Ya. Lalu Rasul SAW berkata : Wahai Bilal, umumkan kepada kaum muslimin untuk
memulai puasa besok. [HR Abu Daud].
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama RI: Rukyatul Hilal awal
bulan suci ramadhan 1437 H / 2016 M dengan
Ketinggian Hilal Toposentris / Mar’i sebesar 4o 22 ' 13,69 '' atau 4,4o ( di
atas ufuk ) sehingga kemungkinan besar sudah bisa dilihat atau dirukyat dengan Lama
Hilal di atas ufuk ( الهلال فوق الأفق مكث / Long of the Crescent ) = 18 menit 51 detik. Dan Hilal akan Terbenam
( غروب الهلال /
Moonset ) pada pukul 18 : 02 : 51 WIB dan jika hilal memang ternyata bisa di
rukyat bil fi’li maka pemerintah dengan sidang Isbatnya akan menetapkan awal Ramadhannya adalah hari senin.
Adapun ketika kita melihat hilal maka dianjurkan untuk berdoa. Diriwayatkan
bahwasannya Rasul SAW jika melihat hilal maka Beliau berdoa :
اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ
وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ
"Ya Allah, tampakkan bulan itu kepada kami dengan membawa
keberkahan dan keimanan, keselamatan dan Islam. Rabbku dan Rabbmu (wahai bulan
sabit) adalah Allah" [HR. Ahmad]
Namun jika terkendala awan atau yang lain sehingga hilal tidak bisa terlihat
maka penentuan awal ramadhan berpindah kepada metode Kedua, Ikmal, Yaitu Menggenapkan
umur bulan Sya`ban menjadi 30 hari. Apabila bulan sabit awal Ramadhan sama
sekali tidak terlihat, maka umur bulan Sya`ban ditetapkan menjadi 30 hari
(ikmal) dan puasa Ramadhan baru dilaksanakan lusanya yakni hari selasanya.
Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang ru`yatul hilal, yaitu
apakah bila ada orang yang melihat hilal, maka semua kaum muslimin di seluruh belahan
dunia wajib mengikutinya atau tidak ? Atau hanya berlaku bagi negeri dimana dia
tinggal ? Pendapat pertama adalah
pendapat jumhur (mayoritas) ulama . Mereka menetapkan bahwa bila ada satu orang
saja yang melihat bulan, maka semua wilayah negeri Islam di dunia ini wajib
mengikutinya. Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi`, yaitu bahwa
mathla` (tempat terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia.
Jadi bila ada satu tempat yang melihat bulan, maka seluruh dunia wajib
mengikutinya. Pendapat ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam
Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Pendapat Kedua adalah pendapat Imam Syafi`i RA. Beliau
berpendapat bahwa bila ada seorang melihat bulan, maka hukumnya hanya mengikat
pada negeri yang dekat saja, sedangkan negeri yang jauh memeliki hukum sendiri.
Ini didasarkan pada prinsip ihktilaful matholi` atau beragamnya tempat
terbitnya bulan. Ukuran jauh dekatnya adalah 24 farsakh atau 133,057 km. Jadi
hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. Sedangkan diluar jarak
tersebut, tidak terikat hukum ruk`yatul hilal. Dasar pendapat ini adalah hadits
Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati
dan fikiran kita agar toleran terhadap perbedaan dan menyadari bahwa perbedaan
pendapat tidak menafikan kesatuan dan persatuan ummat islam.
0 komentar:
Post a Comment