ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Anas RA bahwasannya Zaid bin Tsabit RA berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ بَيْنَ الْأَذَانِ
وَالسَّحُورِ قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً
Kami
makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau berdiri untuk melakukan
shalat”. Aku (Anas RA) bertanya kepada Zaid bin Tsabit RA: Berapa lama jarak
antara adzan dan sahur?. Zaid RA menjawab : Kira-kira (membaca) 50 ayat
(Al-Qur’an) ”. [HR Bukhari]
Catatan
Alvers
Di
bulan ramadhan yang penuh berkah ini terkadang ternoda dengan kajian-kajian
yang bernada menyalahkan bahkan memperolok-olok golongan yang tidak sepaham
dalam satu permasalahan.
Di
antaranya adalah masalah imsak. Banyak artikel bahkan video dari mereka yang
kontra terhadap masalah imsak dimana mereka mengatakan bahwa konsep imsak
bertentangan dengan ajaran Nabi, sehingga divonis sebagai bid’ah bahkan ada artikel
yang berisi ajakan melawan konsep imsak dengan judul “Ayo Makan Sahur Saat
Imsak”.
Saya
pribadi melihatnya hal ini sebagai kesalah pahaman karena istilah imsak di
kalangan masyarakat yang mentradisikannya
adalah bermakna anjuran (kesunnahan imsak) bukan sebuah imsak yang
diwajibkan. Memang, Imsak secara bahasa adalah menahan diri dan dalam ibadah
puasa imsak berarti menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang
membatalkan puasa.
Imsak
yang populer dalam jadwal imsakiyah bermakna waktu terbaik untuk mengakhiri sahur atau
dengan kata lain sunnahnya berhenti dari makan sahur. Jadi dengan pengertian
ini sama sekali berbeda dengan konsep batas awal berpuasa yang disalah pahami
oleh mereka.
Tradisi
imsak (atau sengaja saya tulis dalam judul sebagai syariat imsak untuk menegaskan
shahihnya dalil yang menjadi landasannya) bermula dari hadits utama diatas
dimana Rasulullah SAW menyudahi sahur dan selanjutnya berdiri untuk melakukan
shalat yang mana jarak antara adzan dan akhir sahur Nabi SAW adalah sekira
(membaca al-Qur’an sebanyak) 50 ayat. Dalam Bab perkiraan berapa lama waktu
antara sahur dan shalat fajar, Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :
قوله : ( باب قدر كم بين السحور وصلاة الفجر ) أي : انتهاء السحور وابتداء الصلاة
Ucapan
Imam Bukhari: (bab kira-kira berapa lama antara sahur dan shalat fajar) itu
maksudnya adalah berakhirnya sahur dan memulai sholat. [Fathul Bari]
Maka berhenti makan sahur saat waktu imsak tiba justru adalah teladan dari Nabi ﷺ dan bukan malah sebaliknya “Ayo Makan Sahur Saat Imsak”. Imam Nawawi menjelaskan:
ويجوز أن يأكل ويشرب ويباشر الي طلوع الفجر
لقوله تعالى
"Dan
diperbolehkan makan, minum dan menggauli istri sampai terbitnya fajar,
berdasarkan firman Allah:
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ
اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Maka
sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian) dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukkalian, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang
putih dari benang hitam, yaitu fajar." [QS Al-Baqarah : 187] [Al-Majmu'
Syarah Al-Muhadzdzab]
Maksud dari kata "Benang Putih" dan "Benang Hitam" dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh 'Adiy bin Hatim RA, ia berkata: "Ketika turun ayat; "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Maka Adi bin Hatim berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang putih dan benang hitam di bawah bantalku untuk membedakan malam dan siang." Maka Rasulullah SAW pun bersabda:
«إِنَّ
وِسَادَتَكَ لَعَرِيضٌ، إِنَّمَا هُوَ سَوَادُ اللَّيْلِ، وَبَيَاضُ النَّهَارِ»
"Bantalmu
itu terlalu lebar. Yang dimaksud dengan benang hitam ialah gelapnya malam, dan
(benang putih) adalah cahaya siang." [HR Muslim]
Lebih
lugasnya, dalam Tafsir Jalalain disebutkan : Maksud dari fajar dalam ayat di
atas adalah fajar shadiq. [Tafsir Jalalain]
Adapun
waktu imsak yang diperkirakan selama "10 menit" sebelum adzan shubuh
dikumandangkan adalah ijtihad para ulama', sebab dalam hadits tersebut hanya
dijelaskan bahwa perkiraan waktu selesai sahur sampai sholat shubuh kira-kira
membaca 50 ayat al-qur'an.
Oleh
karenanya, Imsak adalah salah satu bentuk kehati-hatian agar ketika kita sahur
tidak “off side” masuk dalam waktu yang sudah dilarang untuk makan dan minum
sehingga mengakibatkan puasa kita tidak sah. Adapun hadits yang berbunyi :
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ
وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Jika
salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (piring) ada di
tanganya, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya
(menyelesaikan makannya). ”[HR Abu daud]
Maka
al-Khatthabi berpendapat sebagai berikut : pertama, Adzan yang dimaksud adalah
adzan yang dikumandangkan oleh bilal yaitu adzan pertama (sebelum subuh). Rasul
SAW bersabda :
إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا
وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
Sungguh
Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum
sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” [HR. Bukhari]
Atau
kedua, sebagai adzan subuh. Jika seseorang meragukan datangnya subuh ketika adzan
dikumandangkan sehingga ia tidak berkeyakinan waktu subuh telah tiba karena
semisal adanya mendung yang menyelimuti langit saat itu maka ia tetap boleh
menyantap makan sahurnya. Hal ini dikarenakan jika sudah yakin fajar tiba maka
ia tidak butuh lagi menunggu adzan subuh untuk menyudahi sahurnya. [Aunul
Ma’bud] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka wawasan keagamaan kita
sehingga menjadi orang yang toleran dan tidak gegebah menyikapi perbedaan.
Salam
Satu Hadith,
DR.
H. Fathul Bari Badruddin
PP
Annur2.net Malang, Ind
Temukan
Artikel lainnya dalam
BUKU
ONE DAY ONE HADITH
0 komentar:
Post a Comment