Tuesday, August 1, 2017

FENOMENA “CINGKRANG”




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“(anggota badan yang terkena) Kain yang di bawah dua mata kaki, maka (akan di siksa) di dalam neraka”. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Acap kali kita temui orang yang memakai sarung, jubah atau celana dengan ukuran bagian bawahnya setengah betis atau di atas mata kaki. Pakaian seperti ini dalam bahasa jawa disebut “cingkrang”. Tren cingkrang seperti ini bermula dari propaganda keharaman isbal (mengenakan pakai menjulur melebihi mata kaki) yang dipahami secara mutlak tanpa qayyid sebagaimana hadits utama di atas.

Hal ini menjadi fenomena tersendiri yang menarik untuk dikaji, dimana pengikut aliran cingkrang mengharamkan orang yang melakukan isbal dan sebaliknya pelaku isbal menganggap aneh perilaku berpakaian pengikut aliran cingkrang.

Pengikut aliran cingkrang mempropagandakan hadits di atas dan mengatakan ini adalah hadits shahih namun tidak menyertakan hadits yang menjadi mukhasshishnya (pengecualiannya) yang mana hadits itu juga berstatus shahih sehingga pemahamannya dipertanyakan.

Memahami hukum yang bersumber dari Quran atau hadits haruslah memahami dan mempelajari juga ayat atau hadits-hadits yang lain yang saling berkaitan (tematik) sehingga kesimpulan yang dihasilkan menjadi valid. Seperti contoh ayat iddah berikut :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
“Para wanita yang diceraikan, mereka menunggu iddah selama tiga kali sucian” [QS Al-Baqarah : 282]

Orang yang mengkaji surat ke dua yakni al-Baqarah dan tergesa-gesa maka ia akan ber”fatwa” bahwa “Para wanita yang telah diceraikan tidak boleh menikah kecuali setelah melewati tiga kali sucian dan karena ayat ini mutlak maka hukum ini berlaku umum, termasuk untuk wanita yang diceraikan sebelum digauli. Ia harus menunggu tiga kali suci”.

Benarkah demikian? Ternyata “mufti” seperti ini akan “kecele” ketika ia melanjutkan kajiannya sampai kepada surat yang ke 33 yaitu surat al-Ahzab berikut :
إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
jika kalian menikahi wanita mukmin lalu kalian menceraikan wanita-wanita itu sebelum sempat kalian gauli, maka tiadalah bagi kalian menunggu iddah perempuan-perempuan tersebut yang kamu minta untuk menyelesaikannya. [QS Al-Ahzab : 49]

Perlu diketahui bahwa tidak selamanya Takhsis (pengecualian) itu Muttasil, maksudnya terjadi dalam satu kalimat yang sama. Namun terdapat juga Takhsis Munfasil, pengecualiannya berada dalam kalimat lain atau terpisah seperti contoh tersebut.

Contoh lain seperti hukum zakat pertanian pada hadits berikut :
فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ
“ Dalam (hasil pertanian) yang diairi dari air hujan, sungai-sungai atau tanpa diairi maka zakatnya adalah 10 persen”. [HR Bukhari]

Kalimat yang dipakai disini bersifat umum (‘amm), baik hasil pertanian itu sedikit atau banyak. Namun dalam hadist lain terdapat perkecualiannya, yaitu:
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Hasil pertanian dibawah lima wasaq (652,8 Kg.) tidak terkena kewajiban zakat”. [HR Bukhari]

Sehingga dipahami bahwa hasil pertanian yang kurang dari 652,8 Kg meskipun diairi dari air hujan, sungai-sungai atau tanpa diairi maka tidak terkena kewajiban zakat 10 persen.

Metode seperti inilah yang mesti dilakukan ketika memahami hadits larangan isbal di atas karena ada hadits lain yang statusnya juga shahih yang menjadi pengecualiannya bahkan dalam kasus ini banyak yang berupa takhsis muttashil namun tidak disampaikan sehingga terkesan disembunyikan. Berikut haditsnya :
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang menyeret pakaiannya (isbal) karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya (murka) di hari kiamat" [HR Bukhari]

Dalam kitab shahih bukhari saja saya temukan banyak redaksi “man jarra”seperti di atas yang diqayyidi dengan kata khuyala sebanyak 3 X, dengan kata “batharan” 1 X dan dengan kata “makhilah” 1 X dan semuanya bermakna sombong.

Dalam lanjutan hadits, Abu Bakar bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu bagian kainku terujulur (panjang), namun aku tidak sengaja”. Rasulullah menjawab :
لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ
“(tidaklah mengapa, sebab) Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sifat sombong”. [HR. al-Bukhari].

Imam an-Nawawi berkata :
وَهَذَا التَّقْيِيْدُ بِالْجَرِّ خُيَلَاءَ يُخَصِّصُ عُمُوْمَ الْمُسْبِلِ إِزَارَهُ وَيَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالْوَعِيْدِ مَنْ جَرَّهُ خُيَلَاءَ
Pembatasan Kata ‘memanjangkan’ dengan kata ‘sombong’, dapat mengkhususkan orang yang memanjangkan kain secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman neraka hanya berlaku kepada orang yang memanjangkan kainnya karena sombong. [Syarah Nawawi] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari meneguhkan hati kita untuk senantiasa istiqamah dalam mengikuti ulama selaku pewaris para nabi dan tidak gegabah menyalahkan perilaku para ulama panutan tanpa ilmu yang cukup.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari
PP annur2.net Malang

READY STOCK
BUKU ONE DAY ONE HADITH
ONE DAY#1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 Motivasi Bahagia Dari Rasul SAW ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 Taman Indah Musthafa SAW ISBN : 9786026037923
OPEN BOOKING BUKU ONE DAY#4 Tadabbur Aktual
Distributor : Muadz 08121674-2626

0 komentar:

Post a Comment