ONE
DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abud Darda’ RA, Nabi SAW bersabda :
أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ،
فهي لآخر أزواجها
“Wanita
mana saja yang ditinggal mati suaminya, kemudian menikah lagi, maka ia akan
bersama dengan suaminya yang terakhir.” [HR Thabrani]
Catatan
Alvers
Menikah
lagi. Tidak ada yang salah dalam perkataan ini, namun kenapa banyak orang
mempermasalahkannya. Bukankah di dalam ajaran islam, baik seorang laki-laki
boleh menikah lagi dan perempuanpun demikian ia boleh menikah lagi setelah “lepas”
dari suami sebelumnya. Dan tentunya ini semua setelah memenuhi semua
ketentuannya sebab jika tidak, disinilah letak masalahnya.
Dunia
ini akan terus eksis selama manusia terus bereproduksi. Generasi yang silih
berganti menjadi “pengelola bumi” (khalifatullah fil Ardh). Bayangkan jika
tiada wanita yang mau menanggung beban berat melahirkan dan pria enggan
mengurus anaknya niscaya dunia ini akan menjadi punah dengan sendirinya. Disinilah
fungsi syahwat pada manusia. Syahwat mendorong manusia untuk terus bereproduksi
dengan segala resikonya. Imam As-Shawi berkata :
جعلت الشهوة النساء أعظم لأن مشقة النسل عليهن
أعظم من الرجال فتتسلى النساء عن المشقة بعظم الشهوة
wanita
didesain memiliki syahwat lebih besar karena resiko repoduksi (sakitnya
melahirkan) lebih besar dari pada pria. Maka wanita terhibur dari resiko
tersebut dengan besarnya syahwatnya [Tafsir As-Shawi]
Secara
alamiyah, Syahwat akan terus ada baik pada wanita maupun pria, baik ketika sebelum
menikah ataupun sesudah/pernah menikah. Islam telah mengatur semuanya dengan
detail demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Untuk seorang pria, islam
menetapkan aturan yang lebih longgar untuk “menikah lagi”. Adapun seorang
wanita haruslah menjalani masa iddah terlebih dahulu dan harus menikah dengan
pria lain jika ia ingin kembali kepada suami awal yang telah menjatuhkan talak
ba’in kepadanya.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِل لَهُ مِنْ
بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian
jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak
halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.. [QS Al-Baqarah :
230]
Tidak
hanya menikah secara formalitas, namun wanita tersebut benar-benar menjalani
rumah tangga yang baru dengan sesungguhnya. Dahulu, ada seorang laki-laki
menceraikan isterinya dengan talak tiga. Lalu wanita itu menikah lagi dengan
pri lain dan diceraikan lagi. Lalu wanita itu hendak kembali kepada suami
pertamany lalu ditanyakan apakah wanita itu telah halal untuk kembali pada suaminya
yang pertama. Maka Rasul SAW menjawab:
لَا، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ
الْأَوَّلُ
“Tidak,
hingga laki-laki (suami) kedua itu merasakan madu (kecil)nya (bersenggama) sebagaimana
laki-laki pertama telah merasakannya.” [HR Bukhari]
Merekayasa
pernikahan kedua agar istri bisa kembali kepada suami pertama adalah perkara
yang terlarang. Rasul SAW bersabda :
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ
الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ،
لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
‘Maukah
aku kabarkan kepada kalian tentang at-Taisil Musta’aar (domba pejantan yang
disewakan)?” Para Sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah” Beliau kemudian
bersabda, “Ia adalah al-Muhallil, Allah akan melaknat al-muhalil (suami kedua
rekayasa) dan al-muhallal lahu (suami pertama yang mengupayakannya). [HR Ibnu
Majah]
Rekayasa
seperti ini boleh jadi terjadi dari kedua belah pihak namun juga bisa jadi
terjadi dari satu pihak saja. Seorang lelaki bertanya tentang seseorang yang
telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya
menikahi wanita tersebut tanpa adanya perintah (rekayasa) dari suami pertama dengan
tujuan wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita
tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Ibnu ‘Umar RA menjawab
:
لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْبةٍ، كُنَّا نَعُدُّ
هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Tidak,
kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah
suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah SAW.” [HR Al-Hakim]
Adapun
istri-istri nabi maka ada perlakuan khusus yaitu mereka tidak boleh “menikah
lagi” selepas wafatnya beliau. Pertama, Hal ini dikarenakan dapat menyakiti
hati beliau. Ibnu Zaid berkata : Boleh jadi ada ada kabar yang sampai kepada
Nabi SAW bahwa seseorang berkata “jika Rasul SAW telah wafat maka aku akan
menikahi fulanah (istri Nabi)” maka hal ini menyakiti hati Nabi SAW [Tafsir
AT-Thabari] lalu Allah menurunkan ayat:
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ
اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ
كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
"Dan
tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini
isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya hal itu di sisi
Allah merupakan dosa besar" [QS Al-Ahzab : 53]
Kedua,
Hal ini adalah wujud penghormatan kepada beliau. Imam Baidlawi berkata :
وفيه تعظيم من الله لرسوله وإيجاب لحرمته حياً
وميتاً ولذلك بالغ في الوعيد عليه
Maksud
ayat ini [QS Al-Ahzab : 53] merupakan wujud kemuliaan yang diberikan Allah
kepada Rasul-Nya dan wajibnya menghormati beliau baik ketika hidup maupun sesudah
wafat. Maka dari itu Allah memberikan ancaman yang besar [Tafsir Baidlawi]
Ketiga,
Imam Thabari berkata :
وما ينبغي لكم أن تنكحوا أزواجه من بعده أبدًا
لأنهن أمهاتكم، ولا يحل للرجل أن يتزوج أمه.
Kalian
Tidak boleh menikahi istri-istri Nabi selamanya karena mereka adalah ibu kalian
dan tidak boleh seseorang untuk menikahi ibunya [Tafsir at-Thabari]
Keempat,
karena istri-istri Nabi itu akan menjadi istri beliau di surga. Hudzaifah RA berkata
kepada istrinya:
إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة ، فلا تزوجي
بعدي ، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا ، فلذلك حرم الله على أزواج
النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن بعده لأنهن أزواجه في الجنة
"Jika
kamu mau jadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi sesudahku,
karena seorang wanita di surga akan bersama suami terakhirnya di dunia, oleh
karenanya Allah haramkan atas istri-istri Nabi SAW menikah lagi sesudahnya,
karena mereka-mereka akan menjadi istri-istri beliau di surga.” [HR Baihaqi] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari
menjadikan rumah tangga kita sakinah mawaddah wa rahmah dan kelak di surga mempertemukan
kita dengan suami atau istri yang kita cintai.
Salam Satu Hadits,
DR.H.Fathul Bari.
SS., M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jawa Timur Indonesia
Artikel di
atas bisa anda dapatkan versi bukunya dalam
BUKU ONE DAY ONE
HADITH
sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat). SINGKAT
karena Didesain sekali duduk bisa
selesai baca satu judul ::PADAT karena
Tidak bertele-tele dan AKURAT
karena disertai referensinya
ONE DAY#1
*INDAHNYA HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2
*MOTIVASI BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN
INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
(Pre Order) ONE
DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Bisa dapat harga
promo dan kirim via tiki/JNE silahkan hub. Ust. Muadz 08121674-2626
Umrah Ramadhan 13 Hari bersama Pesantren
Wisata An-Nur 2, Tanggal : 8 Mei 2018 Hotel Mekkah : Al-Masa, Madinah :
Al-Mukhtara Pesawat Saudia hanya 30 Juta*. Seat terbatas. Hub. 08121-686-1111
0 komentar:
Post a Comment