Friday, March 2, 2018

MENIKAH LAGI




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abud Darda’ RA, Nabi SAW bersabda :
أيما امرأة تُوفي عنها زوجها ، فتزوجت بعده ، فهي لآخر أزواجها
“Wanita mana saja yang ditinggal mati suaminya, kemudian menikah lagi, maka ia akan bersama dengan suaminya yang terakhir.” [HR Thabrani]

Catatan Alvers

Menikah lagi. Tidak ada yang salah dalam perkataan ini, namun kenapa banyak orang mempermasalahkannya. Bukankah di dalam ajaran islam, baik seorang laki-laki boleh menikah lagi dan perempuanpun demikian ia boleh menikah lagi setelah “lepas” dari suami sebelumnya. Dan tentunya ini semua setelah memenuhi semua ketentuannya sebab jika tidak, disinilah letak masalahnya.


Dunia ini akan terus eksis selama manusia terus bereproduksi. Generasi yang silih berganti menjadi “pengelola bumi” (khalifatullah fil Ardh). Bayangkan jika tiada wanita yang mau menanggung beban berat melahirkan dan pria enggan mengurus anaknya niscaya dunia ini akan menjadi punah dengan sendirinya. Disinilah fungsi syahwat pada manusia. Syahwat mendorong manusia untuk terus bereproduksi dengan segala resikonya. Imam As-Shawi berkata :
جعلت الشهوة النساء أعظم لأن مشقة النسل عليهن أعظم من الرجال فتتسلى النساء عن المشقة بعظم الشهوة
wanita didesain memiliki syahwat lebih besar karena resiko repoduksi (sakitnya melahirkan) lebih besar dari pada pria. Maka wanita terhibur dari resiko tersebut dengan besarnya syahwatnya [Tafsir As-Shawi]

Secara alamiyah, Syahwat akan terus ada baik pada wanita maupun pria, baik ketika sebelum menikah ataupun sesudah/pernah menikah. Islam telah mengatur semuanya dengan detail demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Untuk seorang pria, islam menetapkan aturan yang lebih longgar untuk “menikah lagi”. Adapun seorang wanita haruslah menjalani masa iddah terlebih dahulu dan harus menikah dengan pria lain jika ia ingin kembali kepada suami awal yang telah menjatuhkan talak ba’in kepadanya.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِل لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.. [QS Al-Baqarah : 230]

Tidak hanya menikah secara formalitas, namun wanita tersebut benar-benar menjalani rumah tangga yang baru dengan sesungguhnya. Dahulu, ada seorang laki-laki menceraikan isterinya dengan talak tiga. Lalu wanita itu menikah lagi dengan pri lain dan diceraikan lagi. Lalu wanita itu hendak kembali kepada suami pertamany lalu ditanyakan apakah wanita itu telah halal untuk kembali pada suaminya yang pertama. Maka Rasul SAW menjawab:
لَا، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
“Tidak, hingga laki-laki (suami) kedua itu merasakan madu (kecil)nya (bersenggama) sebagaimana laki-laki pertama telah merasakannya.” [HR Bukhari]

Merekayasa pernikahan kedua agar istri bisa kembali kepada suami pertama adalah perkara yang terlarang. Rasul SAW bersabda :
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ الْمُسْتَعَارِ؟ قاَلُوْا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ، قَالَ: هُوَ الْمُحَلِّلُ، لَعَنَ اللهُ المُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ.
‘Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang at-Taisil Musta’aar (domba pejantan yang disewakan)?” Para Sahabat menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah” Beliau kemudian bersabda, “Ia adalah al-Muhallil, Allah akan melaknat al-muhalil (suami kedua rekayasa) dan al-muhallal lahu (suami pertama yang mengupayakannya). [HR Ibnu Majah]

Rekayasa seperti ini boleh jadi terjadi dari kedua belah pihak namun juga bisa jadi terjadi dari satu pihak saja. Seorang lelaki bertanya tentang seseorang yang telah menceraikan isterinya dengan talak tiga, kemudian saudara laki-lakinya menikahi wanita tersebut tanpa adanya perintah (rekayasa) dari suami pertama dengan tujuan wanita tersebut halal kembali bagi saudaranya, maka apakah wanita tersebut halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama?” Ibnu ‘Umar RA menjawab :
لاَ، إِلاَّ نِكَاحَ رَغْبةٍ، كُنَّا نَعُدُّ هَذَا سَفَاحًا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Tidak, kecuali nikah yang didasari rasa suka, kami menganggap hal tersebut adalah suatu hal yang keji pada zaman Rasulullah SAW.” [HR Al-Hakim]

Adapun istri-istri nabi maka ada perlakuan khusus yaitu mereka tidak boleh “menikah lagi” selepas wafatnya beliau. Pertama, Hal ini dikarenakan dapat menyakiti hati beliau. Ibnu Zaid berkata : Boleh jadi ada ada kabar yang sampai kepada Nabi SAW bahwa seseorang berkata “jika Rasul SAW telah wafat maka aku akan menikahi fulanah (istri Nabi)” maka hal ini menyakiti hati Nabi SAW [Tafsir AT-Thabari] lalu Allah menurunkan ayat:
وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا
"Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya hal itu di sisi Allah merupakan dosa besar" [QS Al-Ahzab : 53]

Kedua, Hal ini adalah wujud penghormatan kepada beliau. Imam Baidlawi berkata :
وفيه تعظيم من الله لرسوله وإيجاب لحرمته حياً وميتاً ولذلك بالغ في الوعيد عليه
Maksud ayat ini [QS Al-Ahzab : 53] merupakan wujud kemuliaan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dan wajibnya menghormati beliau baik ketika hidup maupun sesudah wafat. Maka dari itu Allah memberikan ancaman yang besar [Tafsir Baidlawi]

Ketiga, Imam Thabari berkata :
وما ينبغي لكم أن تنكحوا أزواجه من بعده أبدًا لأنهن أمهاتكم، ولا يحل للرجل أن يتزوج أمه.
Kalian Tidak boleh menikahi istri-istri Nabi selamanya karena mereka adalah ibu kalian dan tidak boleh seseorang untuk menikahi ibunya [Tafsir at-Thabari]

Keempat, karena istri-istri Nabi itu akan menjadi istri beliau di surga. Hudzaifah RA berkata kepada istrinya:
إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة ، فلا تزوجي بعدي ، فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا ، فلذلك حرم الله على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن بعده لأنهن أزواجه في الجنة
"Jika kamu mau jadi istriku di surga maka janganlah engkau menikah lagi sesudahku, karena seorang wanita di surga akan bersama suami terakhirnya di dunia, oleh karenanya Allah haramkan atas istri-istri Nabi SAW menikah lagi sesudahnya, karena mereka-mereka akan menjadi istri-istri beliau di surga.” [HR Baihaqi] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan rumah tangga kita sakinah mawaddah wa rahmah dan kelak di surga mempertemukan kita dengan suami atau istri yang kita cintai.

Salam Satu Hadits,
DR.H.Fathul Bari. SS., M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jawa Timur Indonesia

Artikel di atas bisa anda dapatkan versi bukunya dalam
BUKU ONE DAY ONE HADITH
sistem SPA (Singkat, Padat, Akurat). SINGKAT karena  Didesain sekali duduk bisa selesai baca satu judul ::PADAT karena  Tidak bertele-tele dan  AKURAT karena disertai referensinya

ONE DAY#1 *INDAHNYA HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 *MOTIVASI BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
(Pre Order) ONE DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Bisa dapat harga promo dan kirim via tiki/JNE silahkan hub. Ust. Muadz 08121674-2626

Umrah Ramadhan 13 Hari bersama Pesantren Wisata An-Nur 2, Tanggal : 8 Mei 2018 Hotel Mekkah : Al-Masa, Madinah : Al-Mukhtara Pesawat Saudia hanya 30 Juta*. Seat terbatas. Hub. 08121-686-1111

0 komentar:

Post a Comment