Sunday, April 26, 2020

NIAT PUASA



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ummul Mukminin Hafshah RA, Rasul SAW bersabda :
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak “tabyit” (menjatuhkan niat pada malam hari) sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” [HR An-Nasa’i]

Catatan Alvers

Semua ibadah tak terlepas dari yang namanya niat karena niat itulah yang membedakan mana ibadah dan mana adat kebiasaan. Duduk di masjid ada yang berniat i’tikaf maka mendapat pahala karena menjadi ibadah dan ada yang sekedar untuk beristirahat melepas lelah sepanjang perjalanan maka hal itu menjadi hal yang biasa yang tak berpahala. Begitupula puasa, ia tak bisa dilepaskan dari niat.


Niat secara etimologi berarti “Qashd” yakni menyengaja. Ibnu Qasim Al-Gazzi berkata :
شَرْعًا قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ فَإِنْ تَرَاخَى عَنْهُ سُمِّيَ عَزْمًا
Secara syara’, niat adalah menyengaja untuk melakukan suatu pekerjaan bersamaan sekaligus dengan pekerjaannya. Jika penyengajaannnya tidak bersamaan dengan pekerjaannya maka disebut dengan “Azm”. [Fathul Qarib]

Merupakan hal yang unik adalah niat puasa dimana niat itu tidak sesuai dengan definisi di atas. Dalam puasa ramadhan atau puasa wajib, niatnya justru tidak boleh bersamaan dengan awal pekerjaan puasa yaitu terbitnya fajar. Niat puasa harus dilakukan sebelum memulai puasa yakni pada malam hari sebagaimana hadits utama di atas, bukankah waktu pelaksanaan puasa tersebut di mulai pada awal terbitnya fajar (shubuh)?.  Lantas apa yang membedakan? Syeikh Muhammad Al-Khatib As-Syarbiny berkata :
وَإِنَّمَا لَمْ يُوجِبُوا الْمُقَارَنَةَ فِي الصَّوْمِ لِعُسْرِ مُرَاقَبَةِ الْفَجْرِ وَتَطْبِيقِ النِّيَّةِ عَلَيْهِ
Para ulama tidak mewajibkan “muqaranah” (membarengkan niat dengan pekerjaan) pada masalah puasa karena sulitnya “Muraqabatul Fajr” menantikan waktu terbitnya fajar dan sulit untuk menjatuhkan niat tepat dengan terbitnya fajar. [Al-Iqna’]

Menurut Ibnu Hajar Al-Haytami bahwa dalam urusan puasa, syariat menempatkan “azam” sebagai “niat” karena sulitnya menantikan fajar. [Tuhfatul Muhtaj] dan alasan lain disampaikan oleh Zakaria As-Saniki, ia berkata : Tidak diperbolehkannya “muqaranah” dalam niat puasa itu dikarenakan sulitnya menjatuhkan niat tepat pada waktu tyerbitnya fajar sehingga pada prakteknya niat itu akan banyak terjadi luput antara sebelum  atau setelahnya terbit fajar. Maka para ulama mewajibkan untuk mendahulukan niat puasa (wajib) karena alasan “ihtiyath” (kehati-hatian). [Al-Ghurar Al-Bahiyyah Syarah Al-Bahjah Al-Wardiyah] Lain halnya dengan pendapat Al-Qalyubi, ia berpendapat bahwa maksudnya sulit menjatuhkan niat pada waktu fajar bukan karena seseorang tidak bisa melakukannya akan tetapi karena menjatuhkan niat saat fajar yang merupakan bagian dari siang akan menyebabkan puasanya batal sebab meninggalkan tabyit. [Hasyiyata Qulyubi Wa Umayrah] Jadi, jika niat puasa bersamaan dengan terbitnya fajar akan menyebabkan puasa tidak sah karena itu artinya tidak “tabyit” (menjatuhkan niat pada malam hari) sebagaimana dipahami dari hadits utama di atas. [Al-Bayjuri]

Syihabuddin Ar-Ramly berkata : Khusus dalam puasa diperbolehkan untuk mengakhirkan niat dari pekerjaannya, jika puasanya adalah sunnah dan (wajib) didahulukan dari pekerjaannya jika puasanya wajib. Jadi, Ibadah puasa (ramadhan atau puasa wajib lainnya) merupakan satu-satunya ibadah yang mana niatnya wajib di dahulukan dari pekerjaannya. Adapun Zakat, Kifarat, Qurban itu ketiga-tiganya adalah ibadah yang mana niatnya boleh untuk didahulukan sebelum pekerjaannya yaitu setelah menentukan kadarnya (dan sebelum memberikan kepada mustahiqnya)... [Ghayatul Bayan]

Tabyit” yang dimaksudkan dalam hadits adalah menjatuhkan niat pada malam hari yaitu mulai dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Jadi, tidak ada syarat dalam niat puasa harus dilakukan pada separoh yang terakhir dari waktu malam. Dan tabyit niat itu haruslah dilakukan setiap hari karena puasa satu hari merupakan satu ibadah yang tersendiri atau terpisah dari hari berikutnya buktinya adalah diantara dua hari puasa itu disela-selai oleh hal yang menafikan puasa seperti makan dan minum sebagaimana dua shalat yang disela-selai oleh salam. Namun berbeda dengan pendapat Imam malik yang menganggap cukup untuk berniat sekali saja untuk puasa satu bulan penuh yaitu pada malam awal bulan ramadhan. Bagi orang bermadzhab syafi’i diperbolehkan bertaqlid kepadanya sebagai antisipasi jika suatu hari kelupaan “tabyit” atau tidak berniat pada malam harinya sehingga ia tidak perlu meng-qadla’inya di lain hari meskipun ia tetap diwajibkan “imsak” (tidak boleh makan dan minum) pada hari itu. [Al-Bajuri]

Perlu diketahui bahwa tidaklah merusak niat jika setelah berniat lalu seseorang melakukan aktifitas makan, minum, tidur, jima’ dll sehingga ia tidak diwajibkan untuk mengulangi lagi niatnya setelah itu. [Al-Bayjuri] bahkan Syihabuddin Ar-ramli berkata :
وَلَو نَوَتْ الْحَائِضُ صَوْمَ غَدٍ قَبْلَ انْقِطَاعِ دَمِهَا ثُمَّ انْقَطَعَ لَيْلًا صَحَّ صَوْمُهَا بِهَذِهِ النِّيَّةِ
Jika wanita yang sedang haidh ia berniat puasa untuk keesokan harinya sebelum darah haidhnya berhenti dan ternyata pada malam itu juga terhenti darah haidhnya maka sah puasanya dengan menggunakan niat tadi. [Ghayatul Bayan]

Begitu pula tidak merusak niat dan puasa, jika seseorang yang telah berniat puasa lalu ia ber-jima’ kemudian masuk waktu fajar sementara ia belum mandi besar. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwasanya ada seorang laki-laki datang meminta fatwa (tentang hukum) kepada Nabi SAW, sementara Aisyah waktu itu mendengar dari balik pintu. Laki-laki itu bertanya: "Wahai Rasululah, waktu shalat telah tiba sedangkan aku dalam keadaan junub. Bolehkah aku meneruskan puasaku?" Rasulullah SAW menjawab:
وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ
"Aku pun pernah mendapati waktu shalat (Subuh) dalam keadaan junub, dan aku tetap berpuasa." [HR Muslim]

Berbeda dengan puasa ramadhan, niat puasa sunnah bisa di akhirkan setelah terbitnya fajar. Hal ini dikarenakan ada tuntunan Nabi Saw sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA, Ia berkata, 'Suatu hari, Nabi SAW bertanya, “apakah engkau punya makanan?” Maka aku menjawab, Wahai Rasulallah, Kami tidak punya (makanan) apa-apa” . Kemudian beliau bersabda:
فَإِنِّي صَائِمٌ
“(Kalau begitu), sesungguhnya Aku akan berpuasa." [HR Muslim]

Hal ini diteladani oleh Abud Darda’, yaitu ketika waktu dluha (pagi hari) ia bertanya kepada Istrinya, Ummud Darda’ mengenai sarapan maka tatkala Ummud Darda’ menjawab tidak ada niscaya ia berkata “sesungguhnya aku berpuasa pada hariku ini” Hal yang sama juga dilakukan oleh Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Hudzaifah RA. [Shahih Bukhari] Adapun Ibnu Abbas, Ia berkata :
وَاللهِ لَقَدْ أَصْبَحْتُ وَمَا أُرِيْدُ الصَّوْمَ وَمَا أَكَلْتُ مِنْ طَعَامٍ وَلَا شَرَابٍ مُنْذُ الْيَوْمِ وَلَأَصُوْمَنَّ يَوْمِيْ هَذَا
Demi Allah, Aku masuk pagi hari tadi dalam keadaan tidak ingin puasa, namun aku belum makan dan minum sejak (pagi) hari ini. Sungguh aku akan berpuasa pada hariku ini. [Fathul Bari]

Hadits dan atsar ini menjelaskan Nabi dan para sahabat memutuskan untuk berpuasa karena tidak ada makanan di rumah. Padahal, sebelumnya mereka tidak berniat untuk berpuasa. Ini juga menunjukkan bahwa mereka tidak sahur pada malam harinya. Maka disimpulkan bahwa “tabyit” tidak disyaratkan untuk puasa sunnah. Namun perlu diketahui bahwa niat puasa sunnah di siang hari disyaratkan (1) maksimal sampai “zawal” yakni tergelincirnya matahari atau tengah hari dan (2) belum melakukan sesuatu yang merusak puasa seperti makan dan minum. [AL-Bayjuri]

Ada hal yang menarik dari lanjutan hadits mengenai Nabi SAW berniat puasa di pagi hari, Sayyidah Aisyah berkata : Lalu Rasul SAW pun pergi keluar. Tak lama kemudian, aku mendapat hadiah berupa makanan. Ketika Rasulullah kembali, Aku berkata : "Ya Rasulullah, tadi ada orang datang memberi kita makanan dan kusimpan untukmu." Beliau bertanya: "Makanan apa itu?" Aku menjawab : "Kue hays" Beliau bersabda: "Bawalah kemari." Maka kue itu pun aku sajikan untuk beliau, lalu beliau menyantapnya, kemudian beliau bersabda :  
قَدْ كُنْتُ أَصْبَحْتُ صَائِمًا
"Sungguh aku telah berpuasa dari pagi tadi." [HR Muslim]

Wallahu A'lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk senantiasa menambah ilmu pengetahuan tentang agama sehingga kita bisa beribadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Nabi SAW.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment