Tuesday, April 21, 2020

PANDEMI, PAHALA TAK BERKURANG



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, Rasul SAW bersabda :
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Di masa pandemi sekarang ini, pemerintah bahkan ormas keagamaan seperti NU menghimbau agar masyarakat dan jamaah tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis guna antisipasi wabah covid-19. Menindaklanjuti hal ini, Kapolri memberikan Instruksi lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 untuk menindak seluruh masyarakat yang melanggar. [suara com]


Tentunya hal ini akan terus berlaku selama bulan ramadhan selama tidak ada perkembangan baik dari pandemi ini. Dan hal inilah yang disayangkan oleh banyak orang karena akan melewatkan ramadhan dengan tanpa kegiatan rutin tahunan seperti shalat taraweh berjamaah, buka bareng ataupun kajian-kajian ramadhan.

Sepanjang ramadhan, biasanya di pesantren kami an-nur al-murtadlo mengadakan kegiatan kajian rutin bersama jamaah yang terdiri dari warga sekitar dan para alumni yang diadakan setiap malam bakda tarawih sehingga akhir-akhir ini banyak yang bertanya mengenai keberlangsungan acara tersebut bahkan ada yang memberikan saran untuk tetap menyelenggarakannya seperti biasanya.

Menjawab hal ini maka saya sampaikan bahwa tidak diselenggarakannya kegiatan rutinan demikian dengan adanya udzur berupa pandemi covid-19 ini tidaklah mengurangi pahala para jamaah. Bukankah Nabi SAW bersabda sebagaimana hadits utama “Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” [HR Bukhari] dan mensyarahi hadits ini, Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata :
وَهُوَ فِي حَقِّ مَنْ كَانَ يَعْمَلُ طَاعَةً فَمُنِعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّتُهُ لَوْلَا الْمَانِعُ أَنْ يَدُومَ عَلَيْهَا
(tetapnya mendapatkan pahala meskipun tidak melakukan amalan) tersebut berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya (seperti karen sakit dll.) padahal ia sudah berniat kalau tidak ada halangan untuk melakukannya secara istiqamah. [Fathul Bari]

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda :
مَا مِنْ عَبْدٍ يَبْتَلِيهِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِبَلَاءٍ فِي جَسَدِهِ إِلَّا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلْمَلَكِ اكْتُبْ لَهُ صَالِحَ عَمَلِهِ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ فَإِنْ شَفَاهُ اللَّهُ غَسَلَهُ وَطَهَّرَهُ وَإِنْ قَبَضَهُ غَفَرَ لَهُ وَرَحِمَهُ
Tiada seorang hamba yang sedang diuji oleh Allah dengan satu bala’ (penyakit) di badannya kecuali Allah azza wajalla berfirman kepada malaikat “Catatlah amal shalih yang biasa ia lakukan, jika ia sembuh maka Allah akan mensucikannya (dari dosanya) dan jika ia meninggal maka Allah akan mengampuninya dan merahmatinya. [HR Ahmad]

Jadi tidak ada pahala yang terlewatkan bagi orang yang istiqamah melakukan amal shalih, baik ketika ia dapat melaksanakannya maupun ketika ia tidak bisa melaksanakan nya karena suatu udzur. Jabir RA berkata : Kami pernah bersama dengan Nabi SAW dalam suatu peperangan (perang tabuk) lalu beliau bersabda :
إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمْ الْمَرَضُ
Sesungguhnya di Madinah terdapat beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak ikut menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian. Mereka terhalang dari ikut perang karena sakit (yang dideritanya) [HR Muslim]

Maksud dari kata “namun mereka bersama kalian” adalah mereka yang berhalangan itu mendapat pahala sebagaimana yang kalian dapatkan. Hal ini dijelaskan dalam hadits lain :
إِلاَّ شَرِكُوكُمْ فِى الأَجْرِ
Melainkan mereka (yang sakit) akan bersekutu dengan kalian (bersama-sama mendapat) pahalanya. [HR Muslim]

Mengomentari hadits ini, Imam Nawawi berkata :
وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ فَضِيْلَةُ النِّيَّةِ فِي الْخَيْرِ وَأَنَّ مَنْ نَوَى الْغَزْوَ وَغَيْرَهُ مِنَ الطَّاعَاتِ فَعَرَضَ لَهُ عُذْرٌ مَنَعَهُ حَصَلَ لَهُ ثَوَابُ نِيَّتِهِ وَأَنَّهُ كُلَّمَا أَكْثَرَ مِنَ التَّأَسًّفِ عَلَى فَوَاتِ ذَلِكَ وَتَمَنَّى كَوْنَهُ مَعَ الْغُزَاةِ وَنَحْوِهِمْ كَثُرَ ثَوَابُهُ
Hadits ini mengandung penjelasan mengenai keutamaan berniat dalam kebaikan dan seseungguhnya orang yang berniat jihad atau amal kebaikan lainnya kemudian terdapat udzur yang menghalanginya maka ia tetap mendapatkan pahala niatnya. Dan semakin ia merasa berat hati karena tertinggal (tidak bisa melakukannya) dan ia berharap-harap untuk ikut dalam pasukan perang atau semisalnya maka semakin banyak pahalanya. [Al-Minhaj syarah Muslim]

Dalam hadits lain disebutkan tentang shalat malam, Rasul SAW bersabda :
مَا مِنْ امْرِئٍ يَكُونُ لَهُ صَلَاةٌ مِنْ اللَّيْلِ يَغْلِبُهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلَّا كَانَ نَوْمُهُ عَلَيْهِ صَدَقَةً وَكُتِبَ لَهُ أَجْرُ صَلَاتِهِ
Tiada seseorang yang hendak melakukan shalat malam namun ia ketiduran melainkan tidurnya menjadi sedekah baginya dan tetap dicatat pahala baginya. [HR Ahmad]

Begitu pula shalat berjamaah, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip hadits dengan sanad yang kuat sebagai berikut :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللهُ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّى وَحَضَرَ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِ شَيْئًا
Barang siapa berwudlu dan ia membaguskan wudlunya kemudian ia keluar menuju masjid (untuk shalat berjamaah) namun ia menemukan orang-orang telah selesai berjamaah maka Allah memberinya pahala orang yang shalat berjamaah tanpa berkurang sedikitpun.[HR Abu Dawud dalam Fathul Bari]

Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan penjelasan hadits tadi dengan menukil perkataan As-Subki Al-Kabir dalam halabiyyat yaitu :
مَنْ كَانَتْ عَادَتُهُ أَنْ يُصَلِّيَ جَمَاعَةً فَتَعَذَّرَ فَانْفَرَدَ كُتِبَ لَهُ ثَوَابُ الْجَمَاعَةِ وَمَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ عَادَةٌ لَكِنْ أَرَادَ الْجَمَاعَةَ فَتَعَذَّرَ فَانْفَرَدَ يُكْتَبُ لَهُ ثَوَابُ قَصْدِهِ لَا ثَوَابُ الْجَمَاعَةِ
Barang siapa kebiasaannya melakukan sholat berjamaah kemudian ada udzur sehingga ia sholat sendirian maka ia tetap mendapatkan pahala sholat berjamaah. Adapun orang yang tidak biasa melakukan sholat berjamaah namuan satu ketika ia berniat ingin melakukan shalat dengan berjamaah kemudian ada halangan sehingga ia sholat sendirian maka ia mendapat pahala “qasdu” (niat) untuk berjamaah bukan pahala berjamaah.[Fathul Bari]

Jadi intinya ibadah apapun jika dilakukan secara istiqamah dan satu saat terhalang (udzur) sehingga tidak bisa melakukannya maka seseorang tetap akan mendapatkan pahalanya. Maka dengan adanya pandemi corona ini kita tidak rugi untuk meningalkan amal shalih seperti berjamaah, berkumpul untuk majelis ta’lim. Justru kita rugi jika kita menentangnya karena itu sama halnya kita mendatangi bencana. Baginda Rasul SAW bersabda :
لَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ
“Tidaklah patut (tidak boleh) seorang mukmin itu menghinakan dirinya”.
Para shahabat bertanya: ‘Bagaimana dia menghinakan dirinya?’ Rasulullah SAW menjawab:
يَتَعَرَّضُ مِنْ الْبَلَاءِ لِمَا لَا يُطِيقُ
“Ia menantang ujian atau cobaan yang dia tidak mampu menghadapinya”. [HR Tirmidzi]

As-Sindi menjelaskan :
قَوْله (يَتَعَرَّض مِنْ الْبَلَاء) إِمَّا بِالدُّعَاءِ عَلَى نَفْسه بِهَا أَوْ بِأَنْ يَأْتِي بِأَسْبَابِهَا الْعَادِيَّة .
Maksud “menantang ujian” adalah dengan berdoa agar bala’ menimpa dirinya  atau dia mendatangi sebab-sebabnya menurut kebiasaannya. [Hasyiyah As-Sindi]

Dengan melakukan “physical distancing” berupa tidak mengadakan perkumpulan yang menurut “Fatwa” medis akan menjadi penyebab penularan virus covid-19 itu artinya kita telah mengikuti syariat yang mulia yaitu “hifdzun nafs” (menjaga keselamatan diri) bahkan juga menjaga keselamatan orang lain yang difirmankan oleh Allah “Barang siapa yang menjadi sebab (keselamatan) hidupnya satu orang maka seakan-akan ia menghidupkan semua manusia” [QS AL-Ma’idah 113] dan kita juga terhindar dari larangan “menjatuhkan diri kepada jurang kematian” yang difirmankan oleh Allah SWT :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah melemparkan diri kalian dengan tangan sendiri menuju kebinasaan [QS Al-Baqarah : 195]

Maka jika pemerintah, ormas bahkan para ulama dan para dokter mulai dari saudi arabia sampai indonesia raya sudah menganjurkan untuk “social distancing” lantas pendapat mana lagi yang akan kita ikuti. Penyair berkata :
فَاصْبِرْ لِدَائِكَ إِنْ جَفَوْتَ طَبِيْبَهُ :: وَاقْنَعْ بِجَهْلِكَ إِنْ جَفَوْتَ مُعَلِّمًا
Bersabarlah dengan penyakitmu bila engkau menjauh dari dokter :: Dan puaslah dengan kebodohanmu bila engkau menjauh dari guru [Ta’limul Muta’allim]

Wallahu A'lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk beribadah sesuai dengan ilmunya dan mempelajari ibadah yang hendak dilakukan sehingga tidak mudah mengingkari perbuatan tanpa berdasar ilmunya.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment