Sunday, February 28, 2021

MANFAAT MIRAS

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda :

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ

Barang siapa meminum khamr (miras) di dunia maka ia terhalang dari menimum khamr di akhirat. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Dengan alasan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, Industri minuman keras telah resmi dimasukkan oleh presiden dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 yang tertuang dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terbatas pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. [Suara com]

 

Penetapan legalitas industri miras tersebut dengan mempertimbangkan sisi positif dari khamr yaitu investasi. Memang diakui bahwa khamr memiliki sisi positif sebagaimana firman Allah SWT :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". [QS Baqarah : 219]

 

Benarlah apa yang dikatakan oleh Ali As-Shaubuni: Manfaat khamr adalah mendatangkan keuntungan yang banyak dalam memperdagangkannya. [Rawaiul Bayan] Ya, memang miras bisa menjadi peluang besar investasi sehingga dengan pertimbangan budaya serta kearifan lokal maka pemerintahpun melegalkannya. Namun demikian, haruslah dikaji juga sisi negatif yang diistilahkan oleh ayat tadi dengan “itsmun kabir” (dosa besar) bahkan dalam bagian akhir ayat tersebut ditegaskan bahwa sisi negatifnya iti lebih besar. Dan benar saja menurut data Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), disebutkan bahwa ada 2,5 juta jiwa penduduk dunia meninggal akibat miras. Bahkan jurnal Amerika Serikat, Journal of Studies on Alcohol and Drugs pada 2020 merilis, minuman beralkohol dalam skala rendah yang tiap minggu dikonsumsi dapat menyebabkan kematian atau dirawat. [news detik com] bahkan pada tahun itu juga media menulis “Pesta Miras Oplosan, 3 Warga Malang Tewas”. [okezone com]

 

Dari data tahun 2011 silam, Kepolisian manado memberikan kesimpulan bahwa sekitar 70 persen tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi minuman keras dan sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman keras. [kompas com] Data terakhir ini perlu disampaikan karena Sulawesi Utara termasuk daerah yang mendapat legalitas miras. Jika Sebelumnya saja keadaannya demikian bagaimana setelahnya?.

 

Kriminalitas dan kecelakaan tersebut terjadi karena orang yang mabok akan hilang akan dan kesadarannya. Menurut Ali As-Shaubuni, Minuman keras disebut khamr dalam bahasa arab yang berarti penutup dikarenakan miras itu bisa menutupi akal. [Rawaiul bayan] dan Al-Qurtubhi berkata : Orang yang meminum miras akan menjadi bahan tertawaan bagi orang yang berakal. Bagaimana tidak, ia bermain-main dengan air kecing dan kotorannya dan terkadang mengusapkan ke wajahnya sampai-sampai ada kejadian orang yang sedang mabok mengusap wajahnya sambil membaca “Allahummaj’alni minat Tawwabina dst (doa berwudlu). Dan ada kejadian lain, seorang yang mabuk wajahnya dijilati oleh anjing dan ia berkata “Semoga Allah memuliakanmu sebagaimana engkau telah memuliakan aku” [Tafsir Qurtubhi]

 

Dahulu, Sayyidina Utsman bin ‘Affan RA berkata :

اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

“Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).

 

Beliau lalu mengisahkan pada zaman dahulu terdapat seorang Abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid di antara orang-orang sebelum kalian dan ia disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan, “Kami mengundang engkau untuk suatu persaksian.” Sang Abid itu pun pergi bersama pembantu tersebut. Ketika dia sudah sampai dan masuk ke rumah, segera pembantu itu menutup rapat pintu demi pintu yang dilaulinya di dalam rumahnya hingga sampailah di ruang dimana sang pelacur berada dimana di situ terdapat anak kecil dan satu botol besar berisi khamr. Wanita itu lantas berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu ke sini untuk sebuah persaksian, namun aku mengundangmu agar engkau berzina denganku, atau engkau minum segelas khamar, atau engkau membunuh anak kecil  ini.” Akhirnya sang Abid berkata : berikanlah segelas khamr! Lalu wanita menuangkan khamr satu gelas dan (setelah meminumnya) Sang abid meminta tambah khamrnya sehingga (iapun mabuk) dan melakukan perzinahan dan membunuh anak kecil yang ada diruangan tersebut.

 

Lantas ‘Utsman berkata :

فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ

Karena itu jauhilah khamr (miras), karena demi Allah, tidak akan berkumpul antara iman dan kecanduan khamr (dalam diri seseorang), melainkan salah satunya akan mengusir lainnya. [HR An-Nasa’i]

 

Khamr tidak hanya ada di dunia sekarang ini namun nanti di akhirat juga akan kita temukan. Rasul SAW sebagaimana pada hadits utama di atas bersabda : Barang siapa meminum khamr di dunia maka ia terhalang dari menimum khamr di akhirat. [HR Muslim]

 

Namun tentunya khmar dunia berbeda dengan khamr di surga. Efek khmar sebagaimana di atas tidak akan ditemukan pada khamr di surga sebagaima firman Allah SWT :

يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِكَأْسٍ مِنْ مَعِينٍ. بَيْضَاءَ لَذَّةٍ لِلشَّارِبِينَ. لَا فِيهَا غَوْلٌ وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنْزَفُونَ.

Kepada mereka (penghuni surga) diedarkan gelas yang berisi air khamr (arak) dari mata air (surga). (Warnanya) putih bersih, sedap rasanya bagi orang-orang yang minum. Tidak ada di dalamnya (unsur) yang memabukkan dan mereka tidak mabuk karenanya. [QS As-Shaffat : 45-47]

 

Sudah rasanya lezat, khamr di surga juga tidak membikin sakit kepala, Allah SWT berfirman:

لا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنزفُونَ

Mereka tidak pening (pusing) karenanya dan tidak pula mabuk, [QS Al-Waqiah : 19]


Ibnu Abbas berkata :

فِي الْخَمْرِ أَرْبَعُ خِصَالٍ: السكْر وَالصُّدَاعُ وَالْقَيْءُ وَالْبَوْلُ فَذَكَرَ اللَّهُ تعالى خَمْرَ الْجَنَّةِ وَنَزَّهَهَا عَنْ هَذِهِ الْخِصَالِ

Di dalam khamr terdapat empat perkara : Mabuk, pusing, muntah dan kencing. Allah menceritakan khamr surga dan menafikannya dari perkara-perkara tersebut. [Tafsir Ibnu katsir]

Alangkah meruginya  orang yang meminum khamr di dunia karena ia tidak akan merasakan kelezatan khamr di surga dan lebih rugi lagi orang yang kecanduan khamr karena ia tidak akan masuk surga. Rasul SAW bersabda :

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” [HR Ibnu Majah]

 

Maka betapapun khmar mendatangkan manfaat namun bahayanya itu jauh lebih besar dan jika dalam satu perkara mengandung kedua unsur tersebut maka kaidah mengatakan :

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menolak beberapa kerusakan lebih didahulukan dari pada mencari beberapa kemashlahatan. [Tuhfatul Muhtaj]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak menginginkan untuk meminum khamr dengan segala efek negatifnya.

 

Salam Satu Hadits,

DR.H.Fathul Bari. SS., M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Sekolah Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.


0 komentar:

Post a Comment