ONE DAY ONE HADITH
Dari Abi Hurairah
RA, Nabi SAW bersabda :
لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ
فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Seseorang dari
kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih
baik dari pada duduk di atas kuburan. [HR Muslim]
Catatan Alvers
Jagad maya
digegerkan oleh sebuah acara pernikahan yang diselenggarakan di area pemakaman.
Dalam video yang viral itu terlihat, pada saat malam hari ada beberapa warga
dan anak-anak berada di sekitar pelaminan. Pada bagian depan panggung pelaminan
berjejer batu nisan makam. Berdekatan dengan makam-makam itu, ada panggung
sound system sebagai hiburan yang tak jauh dari posisi pelaminan. Netizen
berkomentar : "Astagfirullah kalau gak punya halaman, apakah desanya gak
ada kelurahan apa lapangan gitu?". Hingga kini masih belum jelas lokasi
detail pernikahan tersebut. Namun pada video terlihat spanduk di dekat
pelaminan ada tulisan nama vendor panggung hiburan yang berlokasi di Sampang,
Madura. [wolipop detik com]
Tidak hanya
manusia yang hidup, Agama Islam juga menghormati orang yang meninggal sehingga area
pemakaman juga memiliki aturan dan tatakrama guna memuliakan tempat tersebut. Dalam
hadits utama di atas, Rasul SAW melarang seseorang duduk-duduk di atas kuburan.
Rasul SAW bersabda : “Seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar
bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan”. [HR
Muslim]
Sayaraful Haqq
Abady mengomentari hadits diatas, ia berkata :
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْجُلُوْسُ عَلَى الْقَبْرِ
وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلىَ التَّحْرِيْمِ
وَالْمُرَادُ الْقُعُوْدُ
Dalam hadits
tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwasannya tidak boleh duduk di atas
kuburan. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan
yang dimaksud dengan duduk yang diharamkan itu adalah duduk (seperti lazimnya
duduk, bukan khusus bermakna duduk sambil buang hajat). [Aunul Ma’bud]
Tidak hanya
dilarang duduk, Imam Nawawi menambahkan :
وَالْقعُوُدُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ، وَكَذَا الْاِسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالْاِتِّكَاءُ
عَلَيْهِ
Duduk di atas
kuburan itu haram hukumnya, demikian pula bersandar dan bertumpu padanya.
[Syarah Muslim]
Dan Imam As-Syirazy berkata :
وَلَا يَدُوْسُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ لِاَنَّ الدَّوْسَ كَالجْلُوُسِ
Dan tidak boleh
pula menginjak kuburan tanpa ada hajat karena menginjak itu sama dengan duduk.
[Al-Muhadzdzab]
Beliau melanjutkan
: Jika tidak jalan lain kecuali dengan menginjak kuburan maka diperbolehkan
menginjaknya karena hal itu merupakan udzur. [Al-Muhadzdzab]
Imam Ahmad bin
Hambal bahkan memakruhkan untuk memakai sandal ketika masuk ke area pekuburan. Basyir (Mawla Rasul)
suatu Ketika berjalan menemani Rasulullah saw melewati pekuburan kaum muslimin
dan saat itu beliau melihat ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan
dengan menggunakan dua sandal. Lalu beliau SAW bersabda :
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ
’Wahai pemilik dua
sandal, celaka kamu lepaskan kedua sandal kulitmu.’
Lalu lelaki itu
pun menoleh dan tatkala dia mengetahui yang memerintahkan adalah Rasulullah saw
maka dia pun melepaskan dan melemparkan kedua sandalnya.” [HR Abu Dawud]
Badruddin Al-Ayni
berkata : Pelarangan tersebut dilakukan karena “Ihtiraman Lil Maqabir”
(Memuliakan pekuburan) [Umdatul Qary] dan Syamsuddin
Ibnul Qayyim berkata :
وَبِالْجُمْلَةِ فَاحْتِرَامُ الْمَيِّتِ فِي قَبْرِهِ بِمَنْزِلَةِ احْتِرَامِهِ
فِي دَارِهِ الَّتِي كاَنَ يَسْكُنُهَا فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ الْقَبْرَ قَدْ صَارَ
دَارَهُ
Kesimpulannya,
menghormati mayyit di dalam kuburnya itu seperti menghormatinya di rumahnya semasa
hidupnya karena sekarang kuburan telah menjadi rumahnya. [Ta’liq Aunul Ma’bud]
Namun menurut Imam
Nawawi, mayoritas ulama mengatakan tidak makruh mengenakan sandal di kuburan
karena kejadian pada hadits tersebut alasan pelarangannya
terdapat pada sandal yang ada najisnya dan
kesombongan pada pemakainya, sementara memasuki pekuburan kita dianjurkan untuk tawadlu
dan khusuk.
Dan ada hadits pula bahwa memakai sandal di kuburan sudah umum berlaku [Lihat Al-Majmu’] sebagaimana hadits
"Sesungguhnya jika seorang hamba (jenazahnya) sudah diletakkan di dalam
kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya dan dia dapat mendengar
suara sandal kaki mereka” [HR Bukhari]
Hal lainnya sebagaimana dikatakan oleh Abu Sa’id Al-Khadimi : makruh hukumnya makan di areal pekuburan dan begitu
pula tertawa di sana karena pekuburan itu adalah tempat kita mengambil
pelajaran dan mengingat akhirat sedangkan makan dan tertawa bertolak belakang
dengan keduanya maka dari itu ada tulisan di sebagian kuburan ulama salaf :
نَحْنُ مِثْلُكُمْ أَمْسِ وَتَصِيْرُوْنَ غَدًا
مِثْلَنَا فَاعْتَبِرُوا بِنَا
Kemaren, Kami adalah seperti kalian dan besok kalian menjadi seperti kami maka ambillah
pelajaran dari kami. [Bariqah Mahmudiyyah] Jadi pantaskah kita mengadakan pesta pernikahan di atas areal
pekuburan? Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk menghormati orang lain baik ketika hidupnya maupun setelah
wafat di dalam kuburannya.
Salam
Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Ngaji
dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment