Wednesday, July 6, 2022

PESTA DI ATAS KUBURAN ?

ONE DAY ONE HADITH

 

Dari Abi Hurairah RA, Nabi SAW bersabda :

لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

Seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Jagad maya digegerkan oleh sebuah acara pernikahan yang diselenggarakan di area pemakaman. Dalam video yang viral itu terlihat, pada saat malam hari ada beberapa warga dan anak-anak berada di sekitar pelaminan. Pada bagian depan panggung pelaminan berjejer batu nisan makam. Berdekatan dengan makam-makam itu, ada panggung sound system sebagai hiburan yang tak jauh dari posisi pelaminan. Netizen berkomentar : "Astagfirullah kalau gak punya halaman, apakah desanya gak ada kelurahan apa lapangan gitu?". Hingga kini masih belum jelas lokasi detail pernikahan tersebut. Namun pada video terlihat spanduk di dekat pelaminan ada tulisan nama vendor panggung hiburan yang berlokasi di Sampang, Madura. [wolipop detik com]

 

Tidak hanya manusia yang hidup, Agama Islam juga menghormati orang yang meninggal sehingga area pemakaman juga memiliki aturan dan tatakrama guna memuliakan tempat tersebut.  Dalam hadits utama di atas, Rasul SAW melarang seseorang duduk-duduk di atas kuburan. Rasul SAW bersabda : “Seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan”. [HR Muslim]

 

Sayaraful Haqq Abady mengomentari hadits diatas, ia berkata :

فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْجُلُوْسُ عَلَى الْقَبْرِ  وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلىَ التَّحْرِيْمِ وَالْمُرَادُ الْقُعُوْدُ

Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwasannya tidak boleh duduk di atas kuburan. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan yang dimaksud dengan duduk yang diharamkan itu adalah duduk (seperti lazimnya duduk, bukan khusus bermakna duduk sambil buang hajat). [Aunul Ma’bud]

 

Tidak hanya dilarang duduk, Imam Nawawi menambahkan :

وَالْقعُوُدُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ، وَكَذَا الْاِسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالْاِتِّكَاءُ عَلَيْهِ

Duduk di atas kuburan itu haram hukumnya, demikian pula bersandar dan bertumpu padanya. [Syarah Muslim]

 

Dan Imam As-Syirazy berkata :

وَلَا يَدُوْسُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ لِاَنَّ الدَّوْسَ كَالجْلُوُسِ

Dan tidak boleh pula menginjak kuburan tanpa ada hajat karena menginjak itu sama dengan duduk. [Al-Muhadzdzab]

Beliau melanjutkan : Jika tidak jalan lain kecuali dengan menginjak kuburan maka diperbolehkan menginjaknya karena hal itu merupakan udzur. [Al-Muhadzdzab]

 

Imam Ahmad bin Hambal bahkan memakruhkan untuk memakai sandal ketika masuk ke area pekuburan. Basyir (Mawla Rasul) suatu Ketika berjalan menemani Rasulullah saw melewati pekuburan kaum muslimin dan saat itu beliau melihat ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan menggunakan dua sandal. Lalu beliau SAW bersabda :

يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ

’Wahai pemilik dua sandal, celaka kamu lepaskan kedua sandal kulitmu.’

Lalu lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui yang memerintahkan adalah Rasulullah saw maka dia pun melepaskan dan melemparkan kedua sandalnya.” [HR Abu Dawud]

 

Badruddin Al-Ayni berkata : Pelarangan tersebut dilakukan karena “Ihtiraman Lil Maqabir” (Memuliakan pekuburan) [Umdatul Qary] dan Syamsuddin Ibnul Qayyim berkata :

وَبِالْجُمْلَةِ فَاحْتِرَامُ الْمَيِّتِ فِي قَبْرِهِ بِمَنْزِلَةِ احْتِرَامِهِ فِي دَارِهِ الَّتِي كاَنَ يَسْكُنُهَا فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ الْقَبْرَ قَدْ صَارَ دَارَهُ

Kesimpulannya, menghormati mayyit di dalam kuburnya itu seperti menghormatinya di rumahnya semasa hidupnya karena sekarang kuburan telah menjadi rumahnya. [Ta’liq Aunul Ma’bud]

 

Namun menurut Imam Nawawi, mayoritas ulama mengatakan tidak makruh mengenakan sandal di kuburan karena kejadian pada hadits tersebut alasan pelarangannya terdapat pada sandal yang ada najisnya dan kesombongan pada pemakainya, sementara memasuki pekuburan kita dianjurkan untuk tawadlu dan khusuk. Dan ada hadits pula bahwa memakai sandal di kuburan sudah umum berlaku [Lihat Al-Majmu’] sebagaimana hadits "Sesungguhnya jika seorang hamba (jenazahnya) sudah diletakkan di dalam kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya dan dia dapat mendengar suara sandal kaki mereka” [HR Bukhari]

 

Hal lainnya sebagaimana dikatakan oleh Abu Sa’id Al-Khadimi : makruh hukumnya makan di areal pekuburan dan begitu pula tertawa di sana karena pekuburan itu adalah tempat kita mengambil pelajaran dan mengingat akhirat sedangkan makan dan tertawa bertolak belakang dengan keduanya maka dari itu ada tulisan di sebagian kuburan ulama salaf :

نَحْنُ مِثْلُكُمْ أَمْسِ وَتَصِيْرُوْنَ غَدًا مِثْلَنَا فَاعْتَبِرُوا بِنَا

Kemaren, Kami adalah seperti kalian  dan besok kalian menjadi seperti kami maka ambillah pelajaran dari kami. [Bariqah Mahmudiyyah] Jadi pantaskah kita mengadakan pesta pernikahan di atas areal pekuburan? Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menghormati orang lain baik ketika hidupnya maupun setelah wafat di dalam kuburannya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment