Wednesday, November 16, 2022

JANGAN PERMAINKAN THALAQ

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ

Tiga perkara yang sungguhannya dipandang serius dan main-mainnya juga dianggap serius, yaitu nikah, thalaq dan ruju' [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Jika rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi maka jalan keluarnya adalah perceraian. Perceraian yang berasal dari inisiatif suami dalam islam dikenal dengan istilah “thalaq”. Thalaq dalam bahasa Arab diartikan sebagai “melepaskan ikatan” sedangkan dalam syariat didefinisikan sebagai melepaskan tali ikatan nikah dengan lafadz. [Fathul Mu’in] Adapun tahalaq dengan tulisan seperti WA atau sarana medsos lainnya maka akan jatuh sah sebagai thalaq jika diniati.

كَتْبُ الطَّلَاقِ وَلَوْ صَرِيحًا كِنَايَةٌ وَلَوْ من الْأَخْرَسِ فَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلَاقَ وَقَعَ وَإِلَّا فَلَا

Menulis thalaq walau berupa kalimat yang jelas itu dihukumi sebagai thalaq kinaha maksudnya jika disertai niat dari suami maka jatuh thalaq, namun jika tidak ada niat maka tidak jatuh thalaq. [Asnal Mathalib]

 

Thalaq itu hukumnya berbeda-beda. Thalaq bisa dihukumi wajib seperti kasus suami yang bersumpah (dengan sumpah ila’) tidak akan menggauli istri seumur hidup atau lebih dari empat bulan, atau dihukumi sunnah bila suami tidak mampu lagi menunaikan kewajibannya kepada istri, atau istrinya berperangai buruk, atau dihukumi makruh jika dilakukan tanpa alasan atau dihukumi haram seperti berlaku pada kasus thalaq bidl’i, yaitu thalaq yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedang haid atau nifas atau ketika istri dalam keadaan suci namun telah digaulinya pada masa sucinya tersebut. [Lihat I’anatut Thalibin]

 

Rasul SAW sendiri juga pernah menceraikan istrinya. Dalam Shahih Bukhari dikisahkan bahwa Rasul SAW menceraikan Umaimah binti Syarahil. Hal itu terjadi ketika barusan menjadi istri Rasul SAW, beliau pun mendekatinya seraya menjulurkan tangan beliau kepadanya namun Umaimah menjauh seolah-olah tak menyukainya, ia lalu berkata “Aku berlindung kepada Allah darimu”. Maka beliaupun bersabda “Sesungguhnya engkau telah berlindung dengan Dzat Yang Maha Agung”. Maka Rasul SAW keluar dari kamarnya dan berkata :

يَا أَبَا أُسَيْدٍ اكْسُهَا رَازِقِيَّتَيْنِ وَأَلْحِقْهَا بِأَهْلِهَا

Wahai Abu Usaid pakaikanlah ia dengan dua baju dari Persia dan kembalikanlah ia kepada keluarganya”. [HR Bukhari]

 

Rasulullah SAW pernah mentalaq Hafshah binti Umar RA karena membocorkan satu rahasia [Lihat QS At-Tahrim : 3-5] , kemudian beliau merujuknya. Rasul SAW bersabda :

قَالَ لِي جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ : رَاجِعْ حَفْصَةَ ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ وَإِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي الْجَنَّةِ

Jibril berkata kepadaku, Rujuklah Hafshah, sesungguhnya dia adalah orang yang senang berpuasa dan bangun malam.’ ” [HR. Al-Hakim]

 

Perceraian membawa resiko yang amat besar seperti dapat memutuskan tali ikatan keluarga, memanaskan hati, menampakkan aib yang tertutup, kebingungan anak-anak bahkan berkurangnya kasih sayang kepada mereka lalu pada akhirnya bisa mengakibatkan anak frustasi. Maka dari itu, dalam islam meskipun cerai diperbolehkan namun hal itu tidak disukai. Rasul SAW bersabda :

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’alaa adalah menjatuhkan thalaq" [HR Abu dawud]

 

Mengingat bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan pernikahan adalah hal yang berdampak besar maka keduanya tidak bisa dijadikan objek main-main sehingga dalam hadits utama di atas diriwayatkan bahwa ada tiga perkara yang sungguhannya dipandang serius dan main-mainnya juga dianggap serius, yaitu nikah, thalaq dan ruju.' [HR Abu Dawud]

 

Thalaq dengan main main itu digambarkan sebagaimana Syeikh Zainuudin Al-Malibari berkata :

وَيَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ بِهِ بِأَنْ قَصَدَ لَفْظَهُ دُوْنَ مَعْنَاهُ أَوْ لَعِبَ بِهِ بِأَنْ لَمْ يَقْصِدْ شَيْئًا

Kata-kata thalaq dari suami yang bermain-main itu jatuh sebagai thalaq yang sah jika disengaja mengucapkan lafadznya namun tidak disengaja pada maknanya (tidak disengaja untuk bercerai) atau tidak bertujuan apa-apa. [Fathul Muin]

 

Syeikh Zainuudin melanjutkan : Tidak jatuh sebagai thalaq pada kasus seorang yang menirukan orang lain yang mengucapkan kata thalaq, atau guru fikih yang sedang mencontohkan kata thalaq, atau mengucapkan dengan perkataan namun sangat lirih sehingga tidak terdengar di telinga sendiri. Ulama sepakat akan jatuhnya thalaq dari suami yang sedang marah meskipun ia mengakui saat itu ia kehilangan kesadarannya. [Fathul Muin]

 

Alkisah, Isa bin Musa al-Hasyimi (104-167 H), sangat mencintai istrinya suatu ketika ia berkata kepada istri:

أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا إِنْ لَمْ تَكُوْنِي أَحْسَنَ مِنَ الْقَمَرِ

"Kamu tertalak tiga, jika kamu tidak lebih indah dari rembulan untukku."   

Mendengar hal ini, istrinya berkata : "Kau telah menceraikan aku."

sambil bangkit dan menutup dirinya. Kejadian ini membuat Isa bin Musa merasa berat hati. Pagi pun tiba, ia bergegas menuju rumah Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur (94-158 H) untuk menceritakan kejadian yang tengah dialaminya. Al-Mansur menghadirkan para ahli fiqih untuk meminta fatwa atas masalah yang dialami Isa tersebut. Semua fuqaha sepakat memfatwakan bahwa Si Istri telah tertalak, kecuali satu ulama bermazhab Hanafi.  Setelah diam berfikir, lalu ia memberikan jawaban dengan membacakan surat At-tin : 1-4. Lalu ia berkata :

يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، فَالْإِنْسَانُ أَحْسَنُ الْأَشْيَاءِ وَلَا شَيْئَ أَحْسَنُ مِنْهُ

"Wahai Amirul Mukminin, manusia adalah makhluk yang paling indah dan tak ada satupun yang melebihinya."

 

Mendengar jawaban ini, Al-Manshur menyetujui pendapat terakhir ini dan menyuruh isa kembali ke istrinya. Dan ia menyampaikan surat nasehat untuk istri Isa, "Taatilah suamimu dan jangan engkau mendurhakainya. Suamimu tidak menceraikanmu."   [Tafsir Al-Qurthubi]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mempermainkan hal yang sakral termasuk urusan thalaq. Semoga keluarga kita semua menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment