ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ
وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ
Tiga
perkara yang sungguhannya dipandang serius dan main-mainnya juga dianggap
serius, yaitu nikah, thalaq dan ruju' [HR Abu Dawud]
Catatan
Alvers
Jika
rumah tangga tidak bisa dipertahankan lagi maka jalan keluarnya adalah perceraian.
Perceraian yang berasal dari inisiatif suami dalam islam dikenal dengan istilah
“thalaq”. Thalaq dalam bahasa Arab diartikan sebagai “melepaskan ikatan”
sedangkan dalam syariat didefinisikan sebagai melepaskan tali ikatan nikah
dengan lafadz. [Fathul Mu’in] Adapun tahalaq dengan tulisan seperti WA atau
sarana medsos lainnya maka akan jatuh sah sebagai thalaq jika diniati.
كَتْبُ الطَّلَاقِ وَلَوْ صَرِيحًا كِنَايَةٌ وَلَوْ من
الْأَخْرَسِ فَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلَاقَ وَقَعَ وَإِلَّا فَلَا
Menulis
thalaq walau berupa kalimat yang jelas itu dihukumi sebagai thalaq kinaha
maksudnya jika disertai niat dari suami maka jatuh thalaq, namun jika tidak ada
niat maka tidak jatuh thalaq. [Asnal Mathalib]
Thalaq
itu hukumnya berbeda-beda. Thalaq bisa dihukumi wajib seperti kasus suami yang
bersumpah (dengan sumpah ila’) tidak akan menggauli istri seumur hidup atau
lebih dari empat bulan, atau dihukumi sunnah bila suami tidak mampu lagi
menunaikan kewajibannya kepada istri, atau istrinya berperangai buruk, atau dihukumi
makruh jika dilakukan tanpa alasan atau dihukumi haram seperti berlaku pada
kasus thalaq bidl’i, yaitu thalaq yang dijatuhkan suami ketika istrinya sedang
haid atau nifas atau ketika istri dalam keadaan suci namun telah digaulinya
pada masa sucinya tersebut. [Lihat I’anatut Thalibin]
Rasul
SAW sendiri juga pernah menceraikan istrinya. Dalam Shahih Bukhari dikisahkan
bahwa Rasul SAW menceraikan Umaimah binti Syarahil. Hal itu terjadi ketika
barusan menjadi istri Rasul SAW, beliau pun mendekatinya seraya menjulurkan
tangan beliau kepadanya namun Umaimah menjauh seolah-olah tak menyukainya, ia
lalu berkata “Aku berlindung kepada Allah darimu”. Maka beliaupun bersabda
“Sesungguhnya engkau telah berlindung dengan Dzat Yang Maha Agung”. Maka Rasul
SAW keluar dari kamarnya dan berkata :
يَا أَبَا أُسَيْدٍ اكْسُهَا رَازِقِيَّتَيْنِ
وَأَلْحِقْهَا بِأَهْلِهَا
Wahai
Abu Usaid pakaikanlah ia dengan dua baju dari Persia dan kembalikanlah ia
kepada keluarganya”. [HR Bukhari]
Rasulullah
SAW pernah mentalaq Hafshah binti Umar RA karena membocorkan satu rahasia
[Lihat QS At-Tahrim : 3-5] , kemudian beliau merujuknya. Rasul SAW bersabda :
قَالَ لِي جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ : رَاجِعْ
حَفْصَةَ ، فَإِنَّهَا صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ وَإِنَّهَا زَوْجَتُكَ فِي
الْجَنَّةِ
Jibril
berkata kepadaku, Rujuklah Hafshah, sesungguhnya dia adalah orang yang senang
berpuasa dan bangun malam.’ ” [HR. Al-Hakim]
Perceraian
membawa resiko yang amat besar seperti dapat memutuskan tali ikatan keluarga,
memanaskan hati, menampakkan aib yang tertutup, kebingungan anak-anak bahkan
berkurangnya kasih sayang kepada mereka lalu pada akhirnya bisa mengakibatkan
anak frustasi. Maka dari itu, dalam islam meskipun cerai diperbolehkan namun
hal itu tidak disukai. Rasul SAW bersabda :
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
"Perkara
halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’alaa adalah menjatuhkan thalaq"
[HR Abu dawud]
Mengingat
bahwa pernikahan adalah hal yang sakral dan pernikahan adalah hal yang
berdampak besar maka keduanya tidak bisa dijadikan objek main-main sehingga
dalam hadits utama di atas diriwayatkan bahwa ada tiga perkara yang
sungguhannya dipandang serius dan main-mainnya juga dianggap serius, yaitu
nikah, thalaq dan ruju.' [HR Abu Dawud]
Thalaq
dengan main main itu digambarkan sebagaimana Syeikh Zainuudin Al-Malibari
berkata :
وَيَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ بِهِ بِأَنْ قَصَدَ
لَفْظَهُ دُوْنَ مَعْنَاهُ أَوْ لَعِبَ بِهِ بِأَنْ لَمْ يَقْصِدْ شَيْئًا
Kata-kata
thalaq dari suami yang bermain-main itu jatuh sebagai thalaq yang sah jika
disengaja mengucapkan lafadznya namun tidak disengaja pada maknanya (tidak
disengaja untuk bercerai) atau tidak bertujuan apa-apa. [Fathul Muin]
Syeikh
Zainuudin melanjutkan : Tidak jatuh sebagai thalaq pada kasus seorang yang
menirukan orang lain yang mengucapkan kata thalaq, atau guru fikih yang sedang
mencontohkan kata thalaq, atau mengucapkan dengan perkataan namun sangat lirih
sehingga tidak terdengar di telinga sendiri. Ulama sepakat akan jatuhnya thalaq
dari suami yang sedang marah meskipun ia mengakui saat itu ia kehilangan
kesadarannya. [Fathul Muin]
Alkisah,
Isa bin Musa al-Hasyimi (104-167 H), sangat mencintai istrinya suatu ketika ia
berkata kepada istri:
أَنْتِ طَالِقٌ ثَلَاثًا إِنْ لَمْ تَكُوْنِي أَحْسَنَ
مِنَ الْقَمَرِ
"Kamu
tertalak tiga, jika kamu tidak lebih indah dari rembulan untukku."
Mendengar
hal ini, istrinya berkata : "Kau telah menceraikan aku."
sambil
bangkit dan menutup dirinya. Kejadian ini membuat Isa bin Musa merasa berat
hati. Pagi pun tiba, ia bergegas menuju rumah Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur
(94-158 H) untuk menceritakan kejadian yang tengah dialaminya. Al-Mansur
menghadirkan para ahli fiqih untuk meminta fatwa atas masalah yang dialami Isa
tersebut. Semua fuqaha sepakat memfatwakan
bahwa Si Istri telah tertalak, kecuali satu ulama bermazhab Hanafi. Setelah diam berfikir, lalu ia memberikan
jawaban dengan membacakan surat At-tin : 1-4. Lalu ia berkata :
يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، فَالْإِنْسَانُ أَحْسَنُ
الْأَشْيَاءِ وَلَا شَيْئَ أَحْسَنُ مِنْهُ
"Wahai
Amirul Mukminin, manusia adalah makhluk yang paling indah dan tak ada satupun
yang melebihinya."
Mendengar
jawaban ini, Al-Manshur menyetujui pendapat terakhir ini dan menyuruh isa
kembali ke istrinya. Dan ia menyampaikan surat nasehat untuk istri Isa,
"Taatilah suamimu dan jangan engkau mendurhakainya. Suamimu tidak
menceraikanmu." [Tafsir
Al-Qurthubi]
Wallahu
A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak
mempermainkan hal yang sakral termasuk urusan thalaq. Semoga keluarga kita
semua menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Salam
Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Ngaji
dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu
Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus
setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment