ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasul
SAW bersabda:
إِنِّي لَأَدْخُلُ
الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ
وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ
“Sungguh aku pernah memulai sholat yang ingin ku panjangkan,
lalu karena kudengar tangisan seorang anak kecil, maka cepatkan (sholat
tersebut), karena (aku mengetahui) kegelisahan ibunya terhadapnya. [HR Muslim]
Catatan Alvers
Pernahkah anda menjumpai papan tulisan di sebuah
masjid yang melarang anak kecil masuk masjid?. Boleh jadi hal itu terdapat di
masjid sekitar anda. Sempat viral di medsos pelarangan anak kecil masuk masjid.
Berbagai foto yang bertuliskan larangan tersebut tersebar di medsos,
diantaranya berbunyi “Dilarang bawa anak
kecil, ganggu yang lain”. “Mohon tidak membawa anak kecil / balita di dalam
masjid”. “Anak usia balita (=kurang 5 tahun) dilarang masuk masjid”. “Anak
kecil/belum khitan dilarang masuk ruang masjid karena masih membawa najis”. “Anak
di bawah umur 7 tahun mohon tidak dibawa masuk ke dalam masjid”.
Hal tersebut menuai pro kontra di masyarakat.
Mereka yang pro beralasan bahwa pelarangan tersebut boleh jadi dilatar
belakangi oleh kejadian di masjid tersebut dimana para takmir pernah dibuat
kesal karena ulah para bocil (bocah kecil) yang berlarian, berisik, tertawa, bergurau
yang dapat mengganggu kekhusukan para jamaah masjid atau bahkan dikhawatirkan
menimbulkan najis di atas karpet yang panjang dan tebal yang nantinya akan
menjadi PR berat buat mereka untuk mensucikannya.
Mereka yang kontra beralasan bahwa pelarangan
anak kecil masuk masjid menjadikan mereka ketika dewasa enggan datang ke masjid
karena tidak dibiasakan sejak dari kecil masuk masjid dan ini dinilai menjadi
penyebab kenapa banyak orang dewasa berat pergi ke masjid dan pada akhirnya hal ini menjadikan banyak
masjid bagus dan besar namun sepi dari jamaahnya. Dan ini akan mengancam
keberlangsungan eksistensi masjid di masa depan sehingga Muhammad Al-Fatih
penakluk Konstantinopel pernah berkata: "Jika kalian tidak lagi mendengar
riang tawa dan gelak bahagia anak-anak di Masjid-masjid, maka waspadalah. Sa'at
itu kalian dalam bahaya." [medianusantara id]
Baiklah, supaya tidak memperpanjang pro
kontar mari kita lihat bagaimana Nabi SAW yang menjadi uswatun hasanah
memperlakukan anak kecil di masjid. Kita mulai dari hadits utama yang berbunyi “Sungguh
aku pernah memulai sholat yang ingin ku panjangkan, lalu karena kudengar
tangisan seorang anak kecil, maka cepatkan (sholat tersebut), karena (aku mengetahui)
kegelisahan ibunya terhadapnya. [HR Muslim]
Rasul SAW sendiri juga membawa cucu beliau yang
masih kecil ke dalam masjid.
Abu Qotadah RA menceritakan bahwa satu
ketika beliau masuk ke dalam masjid sambil menggendong Umamah - Cucu beliau dari
sayyidah Zainab – di pundaknya, kemudian beliau mengerjakan sholat, sedang
Umamah masih di atas pundak beliau,
يَضَعُهَا إِذَا
رَكَعَ وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا
ketika ruku’ beliau meletakkan Umamah, dan
apabila berdiri beliau menggendongnya kembali, beliau melakukan hal itu hingga
selesai sholat. [HR Abu Dawud]
Dalam kesempatan lain,
Rasul SAW maju ke depan (untuk mengimami shalat maghrib atau
isyak) sambil menggendong Hasan atau Husein , lalu beliau menurunkannya lalu memulia shalat dengan
bertakbir, di
tengah-tengah sholat beliau sujud lama sekali. Syaddad RA berkata: aku pun mengangkat kepalaku, dan
ternyata ada anak kecil (Hasan atau Husein) di atas punggung beliau yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud. Setelah selesai, para sahabat bertanya: Wahai Rasul, sungguh engkau telah bersujud dengan
sujud yang panjang sehingga kami mengira terjadi sesuatu (sakit atau wafat), atau ada wahyu yang turun kepadamu? Beliau menjawab:
كُلُّ ذَلِكَ
لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى
يَقْضِيَ حَاجَتَهُ
Bukan karena itu semua, akan tetapi cucuku menunggangiku,
dan aku tidak ingin segera menyudahinya sampai ia puas dengan keinginannya. [HR An-Nasai]
Hal yang demikian tidak
hanya ketika shalat, Buraidah RA menceritakan bahwa ketika Rasul SAW berkhutbah, lalu datanglah Hasan dan
Husain RA dengan memakai baju merah, dan terpeleset, maka beliau pun turun (dari mimbarnya) dan
menghentikan khutbahnya, lalu beliau menggendong keduanya dan kembali naik mimbar, lalu bersabda : “Maha benar Allah dalam firman-Nya:
إِنَّمَا
أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ
‘Sungguh harta-harta dan anak-anak kalian itu
adalah fitnah’, [QS At-Taghabun : 15]
Aku tadi melihat kedua anak ini terpeleset, maka aku tidak sabar, hingga aku memotong
khutbahku, lalu aku menggendong keduanya”. [HR An-Nasai]
Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa di zaman beliau, anak kecil
dan balita tidak dilarang masuk masjid. Dan di masjid nabawi madinah hingga sekarang dapat
disaksikan banyak sekali anak kecil yang dibawa orang tuanya masuk masjid dan
banyak juga terdengar tangisan mereka ketika sholat berlangsung. Imam Syafi’I berkata
:
وَيُؤْمَرُ
الصَّبِيُّ بِحُضُورِ الْمَسَاجِدِ وَجَمَاعَاتِ الصَّلَاةِ لِيَعْتَادَهَا
Anak kecil itu
hendaknya diperintah
Namun demikian Imam An-Nawawi berkata :
فِيْهِ... وَأَنَّ
الصَّبِيّ يَجُوزُ إِدْخَالُهُ الْمَسْجِدَ وَإِنْ كَانَ الْأَوْلَى تَنْزِيْهَ الْمَسْجِدِ
عَمَّنْ لَا يُؤْمَنُ مِنْهُ حَدَثٌ
Dalam hadits (utama di atas) mengandung
dalil tentang
bolehnya memasukkan anak kecil ke dalam masjid meskipun sebaiknya menjauhkan masjid dari anak yang dikhawatirkan berhadats. [Naylul Awthar]
Dengan demikian,
orang tua yang membawa anaknya ke dalam masjid hendaklah mengusahakan agar anaknya
tidak ngompol di masjid misalnya dengan memakaikan popok dan mengawasi mereka
supaya mereka tidak bermain-main dan membuat suara gaduh yang berpotensi mengganggu
kekhusu’an para jamaah. Al-hafizh Ibnu Katsir berkata :
وَقَدْ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِذَا رَأَى صِبْيَانًا يَلْعَبُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ ضَرَبَهُمْ
بِالْمِخْفَقَةِ
Dahulu Umar bin Khatthab RA jika melihat anak-anak bermain di masjid ia memukul mereka dengan pecut. [Tasirul Qur’anil
Adzim]
Di dalam satu hadits
disebutkan :
جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِينَكُمْ
Jauhkanlah
masjid-masjid kalian dari anak-anak kecil dan orang-orang gila. [HR Ibnu Majah]
Al-Munawi menjelaskan
hadits ini dan berkata :
فَيُكْرَهُ اِدْخَالُهُمَا مَسْجِدًا تَنْزِيْهًا اِنْ اُمِنَ تَنَجُّسُهُ وَتَحْرِيْمًا
اِنْ لَمْ يُؤْمَنْ
Maka hukumnya makruh tanzih
memasukkan anak kecil dan orang gila ke dalam masjid jika aman dari resiko najis
dan makruh tahrim jika dapat menimbukan najis. [At-Taysir Bisyarhil Jami’is
Shagir]
Hadits Ibnu Majah
meskipun merupakan larangan tegas menjauhkan ana kecil dari masjid namun larangan
tersebut dinilai sebagai makruh karena para ulama diantaranya Ibnu Hajar
Al-Asqalani menilai bahwa hadits tersebut berstatus dhaif (lemah).
Imam Ghazali berkata
:
وَلَا بَأْسَ
بِدُخُوْلِ الصَّبِيِّ الْمَسْجِدَ إِذَا لَمْ يَلْعَبْ
“Diperbolehkan anak kecil masuk
ke dalam masjid jika ia tidak bermain-main”
dan tidak haram bagi
mereka bermain di dalam masjid dan membiarkan mereka bermain kecuali jika
mereka menjadikan masjid sebagai tempat bermain dan menjadikannya sebagai
kebiasaan, maka hal itu wajib dicegah. Hal ini merupakan perkara yang
sedikitnya halal dan banyaknya menjadi haram. [Ihya Ulumuddin]
Wallahu
A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mengeraskan suara ketika berbicara terlebih ketika
berada di hadapan para ulama ataupun di masjid.
Salam
Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Ngaji
dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu
Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus
setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment