Monday, December 12, 2022

BOCIL MASUK MASJID

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasul SAW bersabda:

إِنِّي لَأَدْخُلُ الصَّلَاةَ أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأُخَفِّفُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ بِهِ

“Sungguh aku pernah memulai sholat yang ingin ku panjangkan, lalu karena kudengar tangisan seorang anak kecil, maka cepatkan (sholat tersebut), karena (aku mengetahui) kegelisahan ibunya terhadapnya. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Pernahkah anda menjumpai papan tulisan di sebuah masjid yang melarang anak kecil masuk masjid?. Boleh jadi hal itu terdapat di masjid sekitar anda. Sempat viral di medsos pelarangan anak kecil masuk masjid. Berbagai foto yang bertuliskan larangan tersebut tersebar di medsos, diantaranya berbunyi  “Dilarang bawa anak kecil, ganggu yang lain”. “Mohon tidak membawa anak kecil / balita di dalam masjid”. “Anak usia balita (=kurang 5 tahun) dilarang masuk masjid”. “Anak kecil/belum khitan dilarang masuk ruang masjid karena masih membawa najis”. “Anak di bawah umur 7 tahun mohon tidak dibawa masuk ke dalam masjid”.

 

Hal tersebut menuai pro kontra di masyarakat. Mereka yang pro beralasan bahwa pelarangan tersebut boleh jadi dilatar belakangi oleh kejadian di masjid tersebut dimana para takmir pernah dibuat kesal karena ulah para bocil (bocah kecil) yang berlarian, berisik, tertawa, bergurau yang dapat mengganggu kekhusukan para jamaah masjid atau bahkan dikhawatirkan menimbulkan najis di atas karpet yang panjang dan tebal yang nantinya akan menjadi PR berat buat mereka untuk mensucikannya.

 

Mereka yang kontra beralasan bahwa pelarangan anak kecil masuk masjid menjadikan mereka ketika dewasa enggan datang ke masjid karena tidak dibiasakan sejak dari kecil masuk masjid dan ini dinilai menjadi penyebab kenapa banyak orang dewasa berat pergi ke masjid dan pada akhirnya hal ini menjadikan banyak masjid bagus dan besar namun sepi dari jamaahnya. Dan ini akan mengancam keberlangsungan eksistensi masjid di masa depan sehingga Muhammad Al-Fatih penakluk Konstantinopel pernah berkata: "Jika kalian tidak lagi mendengar riang tawa dan gelak bahagia anak-anak di Masjid-masjid, maka waspadalah. Sa'at itu kalian dalam bahaya." [medianusantara id]

 

Baiklah, supaya tidak memperpanjang pro kontar mari kita lihat bagaimana Nabi SAW yang menjadi uswatun hasanah memperlakukan anak kecil di masjid. Kita mulai dari hadits utama yang berbunyi “Sungguh aku pernah memulai sholat yang ingin ku panjangkan, lalu karena kudengar tangisan seorang anak kecil, maka cepatkan (sholat tersebut), karena (aku mengetahui) kegelisahan ibunya terhadapnya. [HR Muslim]

 

Rasul SAW sendiri juga membawa cucu beliau yang masih kecil ke dalam masjid.

Abu Qotadah RA menceritakan bahwa satu ketika beliau masuk ke dalam masjid sambil menggendong Umamah - Cucu beliau dari sayyidah Zainab – di pundaknya, kemudian beliau mengerjakan sholat, sedang Umamah masih di atas pundak beliau,

يَضَعُهَا إِذَا رَكَعَ وَيُعِيدُهَا إِذَا قَامَ حَتَّى قَضَى صَلَاتَهُ يَفْعَلُ ذَلِكَ بِهَا

ketika ruku’ beliau meletakkan Umamah, dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali, beliau melakukan hal itu hingga selesai sholat. [HR Abu Dawud]

 

Dalam kesempatan lain,  Rasul SAW maju ke depan (untuk mengimami shalat maghrib atau isyak) sambil menggendong Hasan atau Husein , lalu beliau menurunkannya lalu memulia shalat dengan bertakbir, di tengah-tengah sholat beliau sujud lama sekali. Syaddad RA berkata: aku pun mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil (Hasan atau Husein) di atas punggung beliau yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud. Setelah selesai, para sahabat bertanya: Wahai Rasul, sungguh engkau telah bersujud dengan sujud yang panjang sehingga kami mengira terjadi sesuatu (sakit atau wafat), atau ada wahyu yang turun kepadamu? Beliau menjawab:

كُلُّ ذَلِكَ لَمْ يَكُنْ وَلَكِنَّ ابْنِي ارْتَحَلَنِي فَكَرِهْتُ أَنْ أُعَجِّلَهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ

Bukan karena itu semua, akan tetapi cucuku menunggangiku, dan aku tidak ingin segera menyudahinya sampai ia puas dengan keinginannya. [HR An-Nasai]

 

Hal yang demikian tidak hanya ketika shalat, Buraidah RA menceritakan bahwa ketika Rasul SAW berkhutbah, lalu datanglah Hasan dan Husain RA dengan memakai baju merah, dan terpeleset, maka beliau pun turun (dari mimbarnya) dan menghentikan khutbahnya, lalu beliau menggendong keduanya dan kembali naik mimbar, lalu bersabda : “Maha benar Allah dalam firman-Nya:

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ

‘Sungguh harta-harta dan anak-anak kalian itu adalah fitnah’, [QS At-Taghabun : 15]

Aku tadi melihat kedua anak ini terpeleset, maka aku tidak sabar, hingga aku memotong khutbahku, lalu aku menggendong keduanya”. [HR An-Nasai]

 

Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa di zaman beliau, anak kecil dan balita tidak dilarang masuk masjid. Dan di masjid nabawi madinah hingga sekarang dapat disaksikan banyak sekali anak kecil yang dibawa orang tuanya masuk masjid dan banyak juga terdengar tangisan mereka ketika sholat berlangsung. Imam Syafi’I berkata :

وَيُؤْمَرُ الصَّبِيُّ بِحُضُورِ الْمَسَاجِدِ وَجَمَاعَاتِ الصَّلَاةِ لِيَعْتَادَهَا

Anak kecil itu hendaknya diperintahkan agar datang ke masjid dan melaksanakan sholat berjama'ah agar terbiasa melakukannya. [Mughnil muhtaj]

 

Namun demikian Imam An-Nawawi berkata :

فِيْهِ... وَأَنَّ الصَّبِيّ يَجُوزُ إِدْخَالُهُ الْمَسْجِدَ وَإِنْ كَانَ الْأَوْلَى تَنْزِيْهَ الْمَسْجِدِ عَمَّنْ لَا يُؤْمَنُ مِنْهُ حَدَثٌ

Dalam hadits (utama di atas) mengandung dalil tentang bolehnya memasukkan anak kecil ke dalam masjid meskipun sebaiknya menjauhkan masjid dari anak yang dikhawatirkan berhadats. [Naylul Awthar]

 

Dengan demikian, orang tua yang membawa anaknya ke dalam masjid hendaklah mengusahakan agar anaknya tidak ngompol di masjid misalnya dengan memakaikan popok dan mengawasi mereka supaya mereka tidak bermain-main dan membuat suara gaduh yang berpotensi mengganggu kekhusu’an para jamaah. Al-hafizh Ibnu Katsir berkata :

وَقَدْ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ إِذَا رَأَى صِبْيَانًا يَلْعَبُوْنَ فِي الْمَسْجِدِ ضَرَبَهُمْ بِالْمِخْفَقَةِ

Dahulu Umar bin KhatthaRA jika melihat anak-anak bermain di masjid ia memukul mereka dengan pecut. [Tasirul Qur’anil Adzim]

 

Di dalam satu hadits disebutkan :

جَنِّبُوا مَسَاجِدَكُمْ صِبْيَانَكُمْ وَمَجَانِينَكُمْ

Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak kecil dan orang-orang gila. [HR Ibnu Majah]

 

Al-Munawi menjelaskan hadits ini dan berkata :

فَيُكْرَهُ اِدْخَالُهُمَا مَسْجِدًا تَنْزِيْهًا اِنْ اُمِنَ تَنَجُّسُهُ وَتَحْرِيْمًا اِنْ لَمْ يُؤْمَنْ

Maka hukumnya makruh tanzih memasukkan anak kecil dan orang gila ke dalam masjid jika aman dari resiko najis dan makruh tahrim jika dapat menimbukan najis. [At-Taysir Bisyarhil Jami’is Shagir]

Hadits Ibnu Majah meskipun merupakan larangan tegas menjauhkan ana kecil dari masjid namun larangan tersebut dinilai sebagai makruh karena para ulama diantaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani menilai bahwa hadits tersebut berstatus dhaif (lemah).

 

Imam Ghazali berkata :

وَلَا بَأْسَ بِدُخُوْلِ الصَّبِيِّ الْمَسْجِدَ إِذَا لَمْ يَلْعَبْ

“Diperbolehkan anak kecil masuk ke dalam masjid jika ia tidak bermain-main”

dan tidak haram bagi mereka bermain di dalam masjid dan membiarkan mereka bermain kecuali jika mereka menjadikan masjid sebagai tempat bermain dan menjadikannya sebagai kebiasaan, maka hal itu wajib dicegah. Hal ini merupakan perkara yang sedikitnya halal dan banyaknya menjadi haram. [Ihya Ulumuddin]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mengeraskan suara ketika berbicara terlebih ketika berada di hadapan para ulama ataupun di masjid.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

0 komentar:

Post a Comment