Sunday, February 26, 2023

BALASAN PENGANIAYAAN

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Mas’ud RA, Rasul SAW bersabda :

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلَا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

Datangilah orang yang mengundang kalian, janganlah kalian menolak hadiah dan janganlah kalian memukul sesama. " [HR Ahmad]

 

Catatan Alvers

 

Nama Agn*s, menjadi trending topic netizen di Twitter dengan 68,9 juta kali kicauan hingga Minggu (26/2/2023). [Penamas id] Berita tersebut memuat penganiayaan yang diduga dilakukan M (19 tahun) yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jaksel, terhadap D (17 tahun) anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor hingga korban koma karena cedera berat (20/2/2023). Penganiayaan itu disaksikan bersama-sama dengan teman pelaku, bahkan merekamnya dengan HP. Dugaan motifnya adalah bermula Agn*s yang merupakan pacar M mengeluh bahwa dirinya diganggu oleh D, hingga terjadilah penganiayaan tersebut. [viva co id] Buntut dari kejadian itu, M dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya tanggal 23 Februari 2023. [kompas com] dan bapaknya yang merupakan ASN  di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dicopot dari tugas dan jabatannya (24/2/2023). [suara com]

 

Penganiayaan semacam itu di dalam istilah agama islam termasuk kategori kedzaliman. Kata zhalim berasal dari Bahasa Arab, Ia adalah derivasi dari kata zhulm. Secara bahasa, kata zhulm berarti menaruh sesuatu bukan pada tempatnya. Adapun secara syariat, Al-Jurjani mendefinisikannya dengan :

عِبَارَةٌ عَنِ التَّعَدِّي عَنِ الْحَقِّ إِلَى الْبَاطِلِ، وَهُوَ الْجَوْرُ

Suatu ungkapan dari perbuatan yang melampaui batas kebenaran menuju kebathilan. Itulah “Jaur” (kedzaliman) [Al-Ta’rifat]

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata zhalim diartikan dengan menindas; menganiaya; berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. [KBBI]

 

Kedzaliman semacam ini balasannya kontan di dunia, tidak menunggu di akhirat. Terbukti dengan dikeluarkannya pelaku dari kampus bahkan bapaknya terkena imbasnya pula. Hal ini seperti balasan yang diterima FS, Jendral Polisi yang menyita perhatian masyarakat itu. Maka benarlah sabda Rasul SAW :

ذَنْبَانِ مُعَجَّلَانِ لَا يُؤَخَّرَانِ الْبَغْيُ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ

Terdapat dua dosa yang disegerakan balasannya (di dunia) dan tidak di akhirkan; kedzaliman dan memutus tali persaudaraan [HR Al-Hakim]

 

Islam melarang keras perbuatan dzalim seperti memukul orang lain sebagaimana dalam hadits utama di atas. Bahkan Allah SWT berfirman dalam hadits Qudsy :

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا يَا عِبَادِي

 “Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzhalimi. [HR Muslim]

 

Dalam Islam, tindak penganiayaan seperti itu dihukum dengan hukuman yang setimpal dan hal ini kenal dengan fiqih jinayat. Bahkan hukuman penganiayaan telah ditetapkan jauh sebelum al-Quran diturunkan. Allah SWT berfirman :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Kitab Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya…. [QS Al-Ma’idah : 45]

 

Orang yang membantu tindak penganiayaan ia juga terkena hukuman. Rasul SAW bersabda :

إِذَا أَمْسَكَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَقَتَلَهُ الآخَرُ يُقْتَلُ الَّذِى قَتَلَ وَيُحْبَسُ الَّذِى أَمْسَكَ

"Apabila ada seseorang memegangi orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka si pembunuh itu harus di hukum bunuh dan orang yang memeganginya itu dipenjara." [HR Daruquthni]

Di zaman Rasul SAW terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Rubayyi bintu An-Nadhr. Ia mematahkan gigi depan seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda (tebusan), tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian mereka datang menghadap Rasulullah SAW untuk menuntut qishash. Lalu Anas bin An-Nadhr berkata : Wahai Rasulallah, Akankah engkau akan mematahkan gigi depan Fulanah (Rubayyi’). Maka Rasul SAW :

يا أَنَسُ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ

Wahai Anas, sesuai dengan Kitab Allah adalah qisash (Merontokkan gigi dihukum dengan Merontokkan gigi juga). [HR Ahmad]

 

Di Akhirat kelak, orang yang berbuat dzalim dengan menganiaya orang lain akan berpotensi menjadi orang yang bangkrut. Suatu ketika Rasul SAW bersabda: “Tahukah kalian siapakah orang orang yang bangkrut itu?. Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang pada hari kiamat datang membawa pahala sholat, puasa, dan zakat, namun dia juga membawa dosa mencaci maki si A, menuduh zina si B tanpa bukti, memakan hartanya si C, membunuh si D, dan memukul si E. karena itu, sebagian pahala amal kebajikannya diberikan kepada mereka. Selanjutnya beliau bersabda :

فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Jika pahala kebajikannya sudah habis, sedangkan belum selesai urusannya maka dosa orang yang dianiaya dipindahkan kepadanya. Kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka.” [HR. Muslim]

 

Maka dari itu, sebelum terlambat hendaknya setiap orang yang pernah berbuat dzalim agar segera meminta maaf. Rasul SAW bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

“Orang yang pernah mendzalimi saudaranya dalam urusan harga dirinya atau harta (apapun), maka hari ini hendaklah ia meminta dihalalkan atas perbuatannya itu kepada saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak berbuat kedzaliman dan meminta maaf jika pernah berbuat demikian.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

 

 

0 komentar:

Post a Comment