ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari
Aisyah RA, Rasul SAW bersabda :
إِنَّمَا جُعِلَ
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لِإِقَامَةِ
ذِكْرِ اللَّهِ
Thawaf di
baitullah, Sai antara shafa dan marwah serta melempar jamrah itu dijadikan
sarana untuk menegakkan dzikir kepada Allah. [HR Abu Dawud]
Catatan Alvers
Setelah wukuf di
arafah, saudara kita yang sedang menunaikan haji mereka menuju muzdalifah untuk
mabit sambil mencari kerikil lalu ke mina untuk melempar jamrah. Jamrah berasal
dari bahasa Arab, jamrah yang artinya “Al-Hashatu As-shaghirah” batu kecil atau
kerikil, bentuk jamaknya adalah jimar, jamarat [Kamus Almaany]. Dan tempat pelemparan
batu di mina juga disebut dengan nama jamrah, jamarat. [Tajul Arus]
Jabir bin Abdillah
RA berkata : Aku melihat Nabi SAW sedang melempar jumrah dengan memakai batu
kerikil “Khadzf”. [HR Muslim] dan beliau memerintahkan untuk menggunakan
kerikil “Khadzf”. [HR An-Nasa’i] Yang
dimaksud dengan kerikil “Khadzf” adalah batu kecil yang digunakan dalam
permainan melempar oleh orang arab yaitu dengan cara meletakkan batu kecil
antara jari telunjuk dan ibu jari dari tangan kiri lalu disentil dengan jari
telunjuk tangan kanan. [Al-Muntaqa Syarah Al-Muawattha’] Hal ini supaya tidak
membahayakan orang lain. Beliau bersabda :
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ لَا يَقْتُلْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَإِذَا رَمَيْتُمْ الْجَمْرَةَ
فَارْمُوا بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ
“Wahai sekalian manusia,
janganlah sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lain. Jika kalian
melempar jumrah, maka lemparlah dengan batu seukuran batu khadzf.’” [HR Abu
Dawud]
Setiap ibadah
tentu memiliki hikmah. Para ulama berkata :
أَصْلُ
الْعِبَادَةِ الطَّاعَةُ وَكُلُّ عِبَادَةٍ فَلَهَا مَعْنًى قَطْعًا لِأَنَّ الشَّرْعَ
لَا يَأْمُرُ بِالْعَبَثِ
Dasar ibadah itu
adalah ketaatan dan setiap ibadah pastilah memiliki makna karena syariat tidak
memerintahkan kita untuk bermain-main (melakukan sesuatu tanpa ada tujuannya). [Al-Majmu
Syarah Al-Muhaddzab]
Dalam lanjutannya
disebutkan “Namun makna ibadah terkadang ada yang bisa dipahami oleh seorang
mukallaf dan terkadang tidak... dan diantara ibadah yang tidak dipahami maknanya
adalah sa’i dan melempar jamrah. Seorang hamba dibebankan
untuk melakukannya supaya ketaatannya sempurna karena ibadah semam ini tidak ada
bagian pada jiwa dan akal dan tidak bisa dipahami melainkan hanya memenuhi
perintah dan ketundukan dan sempurna. [Al-Majmu Syarah Al-Muhaddzab]
Meskipun demikian,
ritual melempar jumrah dalam Ibadah Haji ini memiliki akar sejarah yang erat
dengan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA,
Rasul SAW bersabda :
لَمَّا أَتَى إِبْرَاهِيمُ خَلِيلُ الرَّحْمَنِ
الْمَنَاسِكَ عَرَضَ لَهُ الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْجَمْرَةِ فَرَمَاهُ بِسَبْعِ
حَصَيَاتٍ حَتَّى سَاخَ فِي الْأَرْضِ
“Ketika Nabi
Ibrahim kekasih Allah melakukan manasik haji, tiba-tiba setan menampakkan diri
di hadapan beliau di jumrah. Lalu Nabi Ibrahim melempari setan itu dengan tujuh
kerikil, hingga setan itupun masuk ke dalam tanah” .
Dalam lanjutan
hadits disebutkan : Setan itu menampakkan dirinya kembali di jumrah yang kedua.
Lalu Nabi Ibrahim melempari setan itu kembali dengan tujuh kerikil, hingga
setan itupun masuk ke dalam tanah. Kemudian setan menampakkan dirinya kembali
di jumrah ketiga. Lalu Nabi Ibrahim pun melempari setan itu dengan tujuh kerikil,
hingga setan itu masuk ke dalam tanah“.
Lalu Ibnu Abbas RA
berkata :
الشَّيْطَانُ تَرْجُمُونَ، وَمِلَّةُ أَبِيكُمْ
تَتَّبِعُونَ
“Kalian melempari
setan dan kalian mengikuti agama ayah kalian Ibrahim“. [Al-Mustadrak Alas
Shahihayn]
Berbicara mengenai
melempar Jumrah maka berbicara mengenai batu dan orang Indonesia banyak yang
senang dengan batu dengan segala jenisnya, maka yang perlu diperhatikan adalah
apa yang disampaikan oleh Imam Syafi’i beliau berkata :
لَا خَيْرَ فِي أَنْ
يُخْرَجَ مِنْ حِجَارَةِ الْحَرَمِ وَلَا تُرَابِهِ شَيْءٌ إلَى الْحِلِّ
Tiada gunanya membawa
bebatuan atau debu keluar dari tanah haram ke tanah halal. [Al-Umm]
Imam Syafi’i
mengisahkan bahwa Abdul A'la bin Abdillah bin Amir berkata : "Suatu hari
aku bersama ibuku datang ke Mekkah, lalu kami mendatangi Shafiyah binti Syaibah
dan beliau membawa kami ke bukit shafa, kemudian Shafiyah memberi kami pecahan
batu dari bukit shafa kemudian kami membawa potongan tersebut ke luar tanah Haram
hingga sampai di satu desa, namun seluruh rombongan kami terkena penyakit. Kemudian
ibuku berkata : "Apa yang menimpa kita tidak lain adalah karena kita telah
mengeluarkan batu ini dari tanah Haram" lalu beliau berkata : "Kembalikan
ini (batu) kepada Shofiyah, katakan kepadanya” :
إنَّ اللَّهَ جَلَّ
وَعَلَا وَضَعَ فِي حَرَمِهِ شَيْئًا فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَخْرُجَ مِنْهُ
"Sesungguhnya
Allah telah meletakkan di tanah Haram sesuatu yang tidak layak dibawa keluar
tanah haram".
Lalu aku pun
berangkat mengembalikan batu tersebut ke tanah Haram. Ketika aku kembali kepada
rombongan, mereka berkata "Tiba-tiba kami semua sehat kembali saat engkau
memasuki tanah Haram, seakan-akan kami bebas dari belenggu". [Al-Majmu' Syarah
Muhaddab]
Lantas bagaimana
jika ada yang membawa keluar tanah haram?. Imam Al-Mawardi berkata :
فَإِنْ أَخْرَجَ
مِنْ حِجَارَةِ الْحَرَمِ أَوْ مِنْ تُرَابِهِ شَيْئًا فَعَلَيْهِ رَدُّهُ إِلَى مَوْضِعِهِ
وَإِعَادَتُهُ إِلَى الْحَرَمِ
Jika seseorang
membawa keluar batu atau debu dari tanah haram maka ia wajib untuk
mengembalikannya ketempatnya di tanah haram. [Al-Hawi Al-Kabir]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita untuk senantiasa mempelajari ajaran Islam sehingga tidak
salah dalam berbuat dan mengamalkan ajaran Islam.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni
Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak
0 komentar:
Post a Comment