ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Buraidah RA, Rasul SAW bersabda :
حُرْمَةُ نِسَاءِ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ
كَحُرْمَةِ أُمَّهَاتِهِمْ
Dosa
keharaman berzina dengan istri dari mujahid (yang sedang perang) bagi
orang-orang yang tidak ikut berperang adalah seperti keharaman berzina dengan
ibu mereka sendiri. [HR Muslim]
Catatan
Alvers
Kasus inces (hubungan intim sedarah) terjadi di Montong, Kabupaten Tuban, Jawa
Timur pada tahun 2021. Terekam dalam sebuah video dimana ayah (45) menggauli
anak kandungnya (16) di ruang tamu rumahnya. Sang putri
mengaku hampir setiap malam digauli oleh ayah kandungnya yang sudah tiga kali
bercerai itu. [tribunnews com]. Kasus inces juga terjadi tahun 2023 ini,
tepatnya di banyumas seorang bapak (57) dengan putrinya (26) sehingga
melahirkan 7 bayi dan semua bayi tersebut dikubur. Inces tersebut terkuat pasca
penemuan 7 kerangka bayi di sebuah lahan. Inces tersebut diduga atas perintah
guru spirituanya. [Tribunnews com]
Inces
dalam islam termasuk kategori zina dan zina dengan siapapun hukumnya haram. Rasulullah
SAW bersabda:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ
اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فىِ رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ
Tidak
ada dosa yang lebih berat setelah syirik di sisi Allah dari seorang
laki-laki yang menaruh spermanya di dalam rahim wanita yang tidak halal
baginya. [HR Ibnu Abid Dunya]
Dari
besarnya dosa zina, jangankan berzina mendekati zina saja sudah dilarang. Allah
SWT berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk. [QS. Al-Isra’: 32].
Besarnya
dosa zina akan bertambah besar lagi dosanya dengan melihat siapa yang berzina
dan dizinahi. Zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah itu lebih besar
dosanya dan hukumannya dari pada zinanya orang yang belum menikah. Rasulullah SAW bersabda:
اَلْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ
سَنَةٍ وَالثّيّبُ بِالثّيّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“Perawan dengan perjaka (jika berzina)
maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina)
maka dicambuk 100 kali dan dirajam,” [HR Muslim].
Demikian
pula berzina dengan orang yang dekat seperti tetangga akan lebih besar dosanya.
Suatu ketika Rasul SAW bertanya kepada para sahabat : Apa pendapatmu mengenai
zina? Para sahabat menjawab : Zina itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
sehingga zina itu haram sampai hari kiamat. Lalu Rasul SAW bersabda :
لَأَنْ يَزْنِيَ الرَّجُلُ بِعَشْرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ
عَلَيْهِ مِنْ أَنْ يَزْنِيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Zinanya
seseorang dengan sepuluh wanita itu masih lebih ringan dosanya daripada ia
berzina dengan istri tetangganya. [HR Ahmad]
Jika
berzina dengan orang dekat seperti istri tetangga itu dosanya lebih besar maka berzina
dengan wanita sedarah (mahram) hukumnya akan
lebih besar lagi. Syeikh Ibnu Hajar Al-haitami berkata :
وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلىَ الْإِطْلَاقِ الزِّنَا
بِالْمَحَارِمِ
Dosa
terbesar zina secara mutlak adalah zina dengan perempuan mahram. [Az-Zawajir]
Dan
Nabi SAW bersabda :
مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوْهُ
Barang
siapa berzina dengan perempuan mahram maka bunuhla ia. [HR Al-Hakim]
Barra’
bin Azib berkata : suatu ketika aku berkeliling mencari untaku yang hilang,
tiba-tiba aku berpapasan dengan sejumlah orang yang menaiki kuda sambil membawa
bendera. Orang badui mendekatiku karena ia tahu derajatku dihadapan Nabi SAW. Mereka
datang membawa kubah dan mengeluarkan orang lelaki darinya lalu mereka
memenggal kepalanya maka aku bertanya apa salahnya lalu mereka menyebutkan :
أنَّهُ أَعْرَسَ بِاْمرَأَةِ أَبِيْهِ
Lelaki
itu mengawini istri ayahnya. [HR Abu Dawud]
Dan
hal ini dipahami pula dari hadits utama di atas yaitu “Dosa keharaman berzina
dengan istri dari mujahid (yang sedang perang) bagi orang-orang yang tidak ikut
berperang adalah seperti keharaman berzina dengan ibu mereka sendiri”. [HR Muslim]
Jika
berzina dengan kerabat dekat menjadikan dosa semakin besar maka menikah dengan kerabat
dekat juga dinilai kurang baik. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :
وَقَرَابَةٍ بَعِيْدَةٍ عَنْهُ مِمَّنْ فِي نَسَبِهِ
أَوْلَى مِنْ قَرَابَةٍ قَرِيْبَةٍ وَأَجْنَبِيَّةٍ لِضُعْفِ الشَّهْوَةِ فِي الْقَرِيْبَةِ،
فَيَجِئُ الْوَلَدُ نَحِيْفًا
Menikahi
wanita dari kerabat jauh yang masih senasab itu lebih utama daripada menikahi wanita
dari kerabat dekat dan wanita “ajnabiyah” (yang tidak ada hubungan nasab sama
sekali) karena menikahi wanita kerabat dekat itu akan menyebabkan berkurangnya
syahwat sehingga anak yang dilahirkan (kemungkinan) akan menjadi “Nahifan” (lemah,
“Dlawiyan”). [Fathul Mu’in]
Beliau
melanjutkan : Yang dimaksud dengan Kerabat dekat di sini adalah keturunan pertama
(anak) dari Paman atau bibi baik dari jalur ayah maupun ibu. Adapun Nabi SAW menikahi
Zainab (Bintu Jahsy) yang mana ia adalah anak dari paman (jalur ayah) maka hal
ini dilakukan karena untuk menjelaskan kebolehan menikahi sepupu. Dan Ali KW menikahi Fatimah RA karena Fatimah
adalah kerabat jauh dari Sayyidina Ali tepatnya Fatimah adalah putri dari anaknya
paman (keturunan ke dua dari paman). [Fathul Mu’in] Menikahi wanita kerabat
jauh lebih utama dari ... wanita lain yang tidak ada hubungan kerabat sama
sekali. Hal ini dikarenakan (diantara) tujuan menikah adalah menyambung
hubungan antara sesama kabilah demi persatuan dan kesatuan sementara manfaat ini
tidak ditemukan pada pernikahan dengan wanita kerabat dekat karena hubungan
dekat sudah terjalin sementara pada wanita yang bukan kerabat itu berlainan kabilah
[Ianatut Thalibin}
Dan
aturan pernikahan semacam ini sudah ada sejak zaman Nabi Adam. Siti Hawa melahirkan
dalam satu kandungan sepasang anak kembar lelaki perempuan. Qabil kembaran
Iqlima, dan labudza kembaran habil. Maka Nabi Adam menikahkan anak lelaki
dengan anak perempuan dari kandungan yang berbeda. Tidak boleh anak lelaki
menikahi anak perempuan kembarannya. Namun Qabil menolak hal itu, ia bersikukuh
menikahi Iqlima kembarannya karena ia cantik. [Tafsir Al-Bahrul Muhith] Dan
Siti Hawa melahirkan empat puluh anak dalam 20 kandungan. [Al-Jami Li Ahkamil
Qur’an]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita untuk senantiasa mentaati aturan yang telah ditetapkan dan
menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya .
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah
ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment