Monday, August 14, 2023

MENGUBUR ITU ALAMIAH

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Hisyam bin Amir RA, rasul SAW bersabda :

احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَحْسِنُوا

Galillah (kuburan), perluaslah dan perbagusilah. [HR Ibnu Majah]

 

Catatan Alvers

 

Ketika pemuda (Habil) itu mati terbunuh maka si pembunuh (Qabil) pun kebingungan hendak diapakan saudaranya (Habil) yang telah meninggal itu. Ia sempat membiarkannya di tempat terbuka. lalu Allah mengirimkan dua gagak yang bertengkar sehingga terbunuh salah satunya. Lalu gagak yang hidup mengubur gagak yang mati. [Tafsir Ibnu Katsir] Gagak tersebut menggali tanah dengan paruhnya dan kedua kakinya lalu memasukkan gagak yang mati lalu menutupinya dengan tanah. [Tafsir Jalalain] Inilah yang dimaksud dengan Firman Allah SWT :

فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ قَالَ يَاوَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي

Kemudian Allah mengirim seekor burung gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabil) berkata, “Celakalah aku! Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat mengubur mayat saudaraku?” ... [QS Al-Ma’idah : 31].

 

Mengubur mayat merupakan satu kewajiban. Mayat tidak boleh di letakkan tergeletak begitu saja di atas tanah atau di masukkan dalam peti hias sebagai pajangan atau dibakar jasadnya. Memperjelas maksud hadits utama di atas, Imam Nawawi berkata :

أَقَلُّ الْقَبْرِ حُفْرَةٌ تَمْنَعُ رَائِحَةً وَسَبُعًا وَسُنَّ أَنْ يُوَسَّعَ وَيُعَمَّقَ قَامَةً وَبَسْطَةً

Minimal liang kubur adalah lubang yang dapat mencegah timbulnya bau mayat (sehingga dapat mengganggu orang yang masih hidup) dan (bisa mencegah dari) binatang buas (yang akan menggalinya dan memangsanya). Sunnah untuk membuat liang kubur yang luas dan dalam sekira setinggi orang berdiri dan lambaian tangan ke atas. [Manhajut Thullab]

 

Sayyidina Umar pernah berwasiat agar liang kuburnya nanti di buat yang dalam sekira setinggi orang berdiri dan lambaian tangan ke atas. [Hasyiah Al-Jamal]

 

Mengubur juga merupakan cara yang tepat untuk memuliakan manusia yang meninggal. Dengan dikubur maka jasadnya tidak menjadi santapan anjing dan binatang buas serta bau busuk jasadnya tidak mengganggu manusia yang hidup. Mengubur juga merupakan cara yang tepat mengurus jenazah, karena manusia berasal dari tanah dan dikembalikan ke asalnya yaitu tanah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :

مِنْهَا خَلَقْنٰكُمْ وَفِيْهَا نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرٰى

Darinya (tanah) itulah Kami menciptakanmu, kepadanyalah Kami akan mengembalikanmu dan dari sanalah Kami akan mengeluarkanmu pada waktu yang lain [QS Thaha : 55].

 

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا

Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, Orang-orang hidup (berkumpul di atas bumi) dan orang-orang mati (berkumpul di dalam perut bumi). [QS Al-Murasalat : 25-26]

 

Ada cara merawat jenazah yang sering kita dengar yaitu kremasi. Apa itu kremasi?  KBBI mendefinisikan sebagai ‘Pembakaran mayat hingga menjadi abu; pengabuan.’ Dengan cara memasukkan tubuh jenazah ke dalam tungku panas dengan suhu hingga 1000 derajat Celcius. Setelah selesai, abu jenazah tersebut biasanya akan disimpan di rumah duka atau ditaburkan di lautan lepas. Sebagai pengetahuan, harga kremasi di Grand Heaven Krematorium: Rp 49 juta - Rp 75 juta. Krematorium Cilincing: Rp 7 juta - Rp 10 juta. [harga web id]

 

Ada pertanyaan mengenai perbandingan antara mengubur dan kremasi, mana yang lebih baik. Dalam hal ini Dr. Zakir menjawab : Pertama. mengapa jenazah dalam agama Islam harus dikubur? Ketahuilah bahwa unsur-unsur dari tubuh dan tanah mempunyai elemen yang sama dalam proporsi yang lebih kecil atau lebih besar. Maka manusia berasal dari tanah dan dikembalikan ke tanah. Hal ini berbeda dengan dibakar. Kedua, kremasi dengan membakar tubuh akan menghasilkan polusi sementara mengubur tidak ada polusi, karena tidak ada pembakaran. Ketiga, kremasi membutuhkan banyak pohon sehingga kau menebang pepohonan, dan ini akan mengakibatkan penghijauan menurun dan lingkungan akan rusak. Sementara mengubur menjadikan tanah subur, semakin banyak pohon tumbuh dan hijau. Dan tidak perlu menebang pohon, Sehingga lebih baik bagi lingkungan. Keempat, Kremasi bisa berpotensi melanggar aturan pemerintah yang melarang menebang pohon sementara mengubur tidak melanggar aturan. Kelima, kremasi harganya mahal karena membutuhkan banyak kayu bakar sementara penguburan tidak membutuhkan biaya mahal, murah. Keenam, dalam kremasi, kayu akan menjadi arang dan sia-sia. Sementara dengan mengubur, tanah yang telah digunakan penguburan bisa digunakan untuk mengubur kembali setelah beberapa tahun setelahnya sehingga bisa didaur ulang selamanya. Maka kesimpulannya secara logika dan sains, menguburkan itu lebih ilmiyah dan manusiawi. [Youtube.com/lampuislam]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk semakin meyakini ajaran Islam yang bersumber dari pencipta manusia bahkan jagad raya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment