ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Hisyam bin Amir RA,
rasul SAW bersabda :
احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَحْسِنُوا
Galillah (kuburan), perluaslah dan
perbagusilah. [HR Ibnu Majah]
Catatan Alvers
Ketika pemuda (Habil) itu mati terbunuh
maka si pembunuh (Qabil) pun kebingungan hendak diapakan saudaranya (Habil)
yang telah meninggal itu. Ia sempat membiarkannya di tempat terbuka. lalu Allah
mengirimkan dua gagak yang bertengkar sehingga terbunuh salah satunya. Lalu
gagak yang hidup mengubur gagak yang mati. [Tafsir Ibnu Katsir] Gagak tersebut
menggali tanah dengan paruhnya dan kedua kakinya lalu memasukkan gagak yang
mati lalu menutupinya dengan tanah. [Tafsir Jalalain] Inilah yang dimaksud
dengan Firman Allah SWT :
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ
فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءَةَ أَخِيهِ قَالَ يَاوَيْلَتَا
أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءَةَ أَخِي
Kemudian Allah mengirim seekor burung
gagak untuk menggali tanah supaya Dia memperlihatkan kepadanya (Qabil)
bagaimana cara mengubur mayat saudaranya. (Qabil) berkata, “Celakalah aku!
Mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini sehingga aku dapat
mengubur mayat saudaraku?” ... [QS Al-Ma’idah : 31].
Mengubur mayat merupakan satu
kewajiban. Mayat tidak boleh di letakkan tergeletak begitu saja di atas tanah
atau di masukkan dalam peti hias sebagai pajangan atau dibakar jasadnya.
Memperjelas maksud hadits utama di atas, Imam Nawawi berkata :
أَقَلُّ الْقَبْرِ حُفْرَةٌ تَمْنَعُ
رَائِحَةً وَسَبُعًا وَسُنَّ أَنْ يُوَسَّعَ وَيُعَمَّقَ قَامَةً وَبَسْطَةً
Minimal liang kubur adalah lubang yang
dapat mencegah timbulnya bau mayat (sehingga dapat mengganggu orang yang masih
hidup) dan (bisa mencegah dari) binatang buas (yang akan menggalinya dan
memangsanya). Sunnah untuk membuat liang kubur yang luas dan dalam sekira
setinggi orang berdiri dan lambaian tangan ke atas. [Manhajut Thullab]
Sayyidina Umar pernah berwasiat agar
liang kuburnya nanti di buat yang dalam sekira setinggi orang berdiri dan
lambaian tangan ke atas. [Hasyiah Al-Jamal]
Mengubur juga merupakan cara yang tepat
untuk memuliakan manusia yang meninggal. Dengan dikubur maka jasadnya tidak
menjadi santapan anjing dan binatang buas serta bau busuk jasadnya tidak
mengganggu manusia yang hidup. Mengubur juga merupakan cara yang tepat mengurus
jenazah, karena manusia berasal dari tanah dan dikembalikan ke asalnya yaitu
tanah. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :
مِنْهَا خَلَقْنٰكُمْ وَفِيْهَا
نُعِيْدُكُمْ وَمِنْهَا نُخْرِجُكُمْ تَارَةً اُخْرٰى
Darinya (tanah) itulah Kami
menciptakanmu, kepadanyalah Kami akan mengembalikanmu dan dari sanalah Kami
akan mengeluarkanmu pada waktu yang lain [QS Thaha : 55].
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman :
أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا
أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا
Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat)
berkumpul, Orang-orang hidup (berkumpul di atas bumi) dan orang-orang mati
(berkumpul di dalam perut bumi). [QS Al-Murasalat : 25-26]
Ada cara merawat jenazah yang sering
kita dengar yaitu kremasi. Apa itu kremasi?
KBBI mendefinisikan sebagai ‘Pembakaran mayat hingga menjadi abu;
pengabuan.’ Dengan cara memasukkan tubuh jenazah ke dalam tungku panas dengan
suhu hingga 1000 derajat Celcius. Setelah selesai, abu jenazah tersebut
biasanya akan disimpan di rumah duka atau ditaburkan di lautan lepas. Sebagai
pengetahuan, harga kremasi di Grand Heaven Krematorium: Rp 49 juta - Rp 75 juta.
Krematorium Cilincing: Rp 7 juta - Rp 10 juta. [harga web id]
Ada pertanyaan mengenai perbandingan
antara mengubur dan kremasi, mana yang lebih baik. Dalam hal ini Dr. Zakir
menjawab : Pertama. mengapa jenazah dalam agama Islam harus dikubur? Ketahuilah
bahwa unsur-unsur dari tubuh dan tanah mempunyai elemen yang sama dalam
proporsi yang lebih kecil atau lebih besar. Maka manusia berasal dari tanah dan
dikembalikan ke tanah. Hal ini berbeda dengan dibakar. Kedua, kremasi dengan
membakar tubuh akan menghasilkan polusi sementara mengubur tidak ada polusi,
karena tidak ada pembakaran. Ketiga, kremasi membutuhkan banyak pohon sehingga
kau menebang pepohonan, dan ini akan mengakibatkan penghijauan menurun dan
lingkungan akan rusak. Sementara mengubur menjadikan tanah subur, semakin
banyak pohon tumbuh dan hijau. Dan tidak perlu menebang pohon, Sehingga lebih
baik bagi lingkungan. Keempat, Kremasi bisa berpotensi melanggar aturan
pemerintah yang melarang menebang pohon sementara mengubur tidak melanggar aturan.
Kelima, kremasi harganya mahal karena membutuhkan banyak kayu bakar sementara
penguburan tidak membutuhkan biaya mahal, murah. Keenam, dalam kremasi, kayu
akan menjadi arang dan sia-sia. Sementara dengan mengubur, tanah yang telah
digunakan penguburan bisa digunakan untuk mengubur kembali setelah beberapa
tahun setelahnya sehingga bisa didaur ulang selamanya. Maka kesimpulannya
secara logika dan sains, menguburkan itu lebih ilmiyah dan manusiawi.
[Youtube.com/lampuislam]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk semakin
meyakini ajaran Islam yang bersumber dari pencipta manusia bahkan jagad raya.
Salam
Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Ngaji
dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment