ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Sayyidah Aisyah RA, Ia berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ
وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
"Nabi
SAW senang mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir
dan ketika bersuci bahkan dalam setiap
perkara”. [HR Bukhari]
Catatan
Alvers
“Pada
waktu mandi jangan basahkan kepala dahulu, apa bila basah & dingin darah
akan mengalir kesemua kepala utk memanaskan kepala. Jika ada saluran darah
sempit dpt terjadi kondisi saluran darah pecah : Berikut cara mandi yang benar
: 1. Pertama siramkan air di telapak kaki 2. Kemudian dilanjutkan dgn segayung dibetis
3. Segayung di paha
4.
Segayung di perut 5. Segayung di Bahu 6. Berhentilah sejenak 5 - 10 detik. Kita
akan merasakan seperti uap/angin yg keluar dari ubun - ubun, setelah itu
lanjutkan dgn mandi seperti biasa”. Begitulah isi pesan viral di medsos dan sudah
banyak dicoba orang. Namun ternyata isi pesan tersebut dinyatakan oleh [health
detik com] sebagai info hoaks. Demikian
pula ditegaskan oleh [kominfo go id]. Tidak ada bukti secara medis bahwa
membasahi kepala lebih dulu saat mandi dapat mengakibatkan stroke.
Ternyata
ada juga pesan di medsos yang mengatakan bahwa urutan tatacara mandi di atas
sebagai sunnah Nabi. “Disunahkan jangan langsung mandi, Rasulullah kalau mandi
kakinya dulu di siram, tidak langsung mengguyur tubuhnya. Sesudah itu
dilanjutkan mengguyur air ke pundak yang sebelah kanan”. Benarkah Nabi membasuh
kaki terlebih dahulu?
Dari
Jubair bin Muth'im berkata, "Kami saling memperbincangkan tentang mandi
janabah di sisi Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda :
أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً
فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى
"Aku
mengambil air sepenuh dua telapak tangan sebanyak tiga kali lalu saya siramkan
pada kepalaku, kemudian aku tuangkan setelahnya pada semua tubuhku." [HR
Ahmad]
Dalam
keterangan hadits ini, Rasul SAW malah mendahulukan membasuh kepala bukan kaki
beliau. Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah, Rasul Saw
mengakhirkan membasuh kaki ketika mandi besar. Maimunah, Istri Rasul berkata :
فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ صَبَّ بِيَمِينِهِ عَلَى
شِمَالِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ ثُمَّ مَسَحَ بِيَدِهِ عَلَى
الْحَائِطِ أَوْ الْأَرْضِ ثُمَّ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ غَيْرَ
رِجْلَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى جَسَدِهِ الْمَاءَ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ
قَدَمَيْهِ
"Nabi
SAW membasuh kedua tangan kemudian tangan kanan menuangkan air ke tangan kiri
lalu membasuh kemaluan dan kotoran lalu mengusapkan tangan ke tembok atau
permukaan tanah lalu beliau berwudlu
sebagaimana wudlunya untuk shalat, kecuali kedua kakinya. kemudian menyiramkan
air ke atas (seluruh badan)nya, kemudian beliau bergeser lalu mencuci kedua
kakinya." [HR Bukhari]
Setelah
mengemukakan hal itu, lalu Maimunah berkata :
هَذِهِ غُسْلُهُ مِنَ الْجَنَابَةِ
Inilah
mandi beliau dari janabat." [HR Bukhari]
Dan
dalam riwayat An-Nasa’i, Maimunah berkata :
هَذِهِ غِسْلَةٌ لِلْجَنَابَةِ
Inilah
cara mandi dari janabat." [HR An-Nasa’i]
Mengapa
membasuh kaki diakhirkan? Al-Qurtubi berkata :
اَلْحِكْمَةُ فِي تَأْخِيْرِ غَسْلِ الرِّجْلَيْنِ
لِيَحْصُلَ الْاِفْتِتَاحُ وَالْاِخْتِتَامُ بِأَعْضَاءِ الْوُضُوْءِ
Hikmah
mengakhirkan membasuh kedua kaki (dalam Mandi besar) adalah supaya aktifitas
mandi itu diawali dan di akhiri dengan anggota wudlu. [Fathul Bari]
Siti
Aisyah RA juga menerangkan mandi janabah (besar) beliau. Ia berkata :
بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ
كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ،
فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ
بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Beliau
memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudlu
sebagaimana wudlu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam
air, lalu beliau menyela-nyelai pangkal rambut kepala, setelah itu kemudian
beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya
sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh permukaan kulit
(badan) beliau." [HR Bukhari]
Mengenai
hadits ini, Imam Nawawi berkata : perkataan Aisyah “beliau berwudlu sebagaimana
wudlu untuk shalat” ini yang jelas melakukan wudlu termasuk membasuh kaki.
Sehingga Imam syafi’i memiliki dua pendapat yaitu (1) membasuh kaki ketika
berwudlu dalam rangka mandi besar dan ini adalah pendapat yang lebih masyhur,
(2) berwudlu (tanpa membasuh kaki sebagaimana riwayat Maimunah) lalu mandi
besar dan diakhiri dengan membasuh kedua kaki. [Syarah Muslim]
Mengenai
pernyataan di atas “membasuh badan bagian kanan terlebih dahulu”. Hal ini benar
sesuai keterangan hadits utama di atas dan diperjelas lagi oleh Aisyah RA :
"Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air
dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala,
ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا
الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ
lalu
mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan,
lalu mengambil air lagi untuk menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah
kiri." [HR Bukhari]
Dalam
hadits mengenai mandi besar Nabi, pada bagian akhir Maimunah berkata :
فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ
فَانْطَلَقَ وَهُوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ
Lalu
aku sodorkan kain (handuk) tapi Beliau tidak mengambilnya, lalu Beliau pergi
dengan menggerak-gerakkan kedua tangan beliau (untuk mengeringkannya)".
[HR Bukhari]
Ibrahim
An-Nakha’i berkata : “Tidak apa-apa (boleh saja) hukumnya menggunakan handuk.
Rasul menolak memakai handuk supaya tidak dijadikan kebiasaan (bahkan
keharusan)”. At-Taymi berkata : “Hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi
terbiasa memakai handuk sebab jika beliau tidak terbiasa niscaya Maimunah tidak
akan memberikan handuk kepada Nabi”. Ibnu Daqiqil Id berkata : “Perbuatan nabi
mengeringkan air di tangan dengan digerak-gerakkan ini menunjukkan bahwa
mengeringkan air (bekas wudlu atau mandi besar) dari anggota badan dengan
memakai handuk itu tidaklah makruh, karena menggerak-gerakan kedua tangan dan
memakai handuk keduanya adalah sama-sama aktifitas menghilangkan air dari
anggota badan”. [Fathul Bari]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati dan fikiran kita untuk senantiasa mengikuti sunnah Nabi dalam semua
aktifitas semampu kita dan menyaring informasi supaya tidak tertipu dengan hoaks
yang mengatas namakan sunnah nabi.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment