Saturday, February 10, 2024

FAKE REVIEW

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّجَشِ

Rasul SAW melarang praktek jual beli dengan sistem “najasy” [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Kita sekarang berada di era serba online. Tidak hanya urusan belajar kita lakukan secara online, Work from home (bekerja dari rumah secara online), namun juga jual beli secara online bahkan hal ini yang paling umum dilakukan karena sangat memudahkan. Jual beli dlakukan secara online, mulai jual beli kendaraan, gadget, pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari seperti makanan.

 

Ketika membeli secara online maka calon pembeli akan meneliti barang yang akan dibeli biasanya dengan cara memperhatikan ulasan pembeli dan pemberian bintang dari para pembeli sebelumnya. Secara umum, banyaknya ulasan positif dari pembeli dan banyaknya bintang akan menaikkan rating dan selanjutkan akan menaikkan kepercayaan calon-calon pembeli baru setelahnya.

 

Namun ternyata tidak selamanya pembeli merasa puas membeli barang yang mendapat banyak ulasan baik dan bintang yang banyak dikarenakan ulasan dan bintang itu telah direkayasa oleh penjual. Rakasaya seperti ini dikenal dengan “fake review” atau ulasan palsu.  Penjual melakukan transaksi fiktif di toko online-nya sendiri dengan menggunakan akun fake atau akun lain atau juga dengan cara menyewa penyedia jasa pembuatan order, pembelian dan ulasan fiktif. Penjual menjadikan hal ini sebagai bagian dari strategi pemasaran (promosi) dengan meningkatkan reputasi toko, menaikkan rating pembelian untuk menaikkan kepercayaan calon konsumen.

 

Hal seperti itu sering terjadi dalam pasar tradisional dengan illustrasi seorang pedagang yang memiliki beberapa orang anak buah. Orang-orang berpura-pura melakukan penawaran terhadap barang yang dijual. Lalu orang yang berlalu lalang di sekitar menjadi tertarik untuk membeli barang tersebut. Rekayasa seperti ini dalam islam disebut dengan “Bai’ Najasy”. Ibnu Hajar Al-Asqalany mmemberikan definisinya yaitu :

اَلزِّيَادَةُ فِي ثَمَنِ السِّلْعَةِ مِمَّنْ لَا يُرِيْدُ شِرَاءَهَا لِيَقَعَ غَيْرُهُ فِيْهَا

upaya menaikkan harga barang dagangan oleh orang yang sebenarnya tidak mau membeli barang tersebut dengan tujuan agar orang lain jatuh dalam jebakannya”. [Fathul Bari]

 

Rekayasa, dalam di jual beli seperti Najasy di atas merupakan aktivitas terlarang dalam hukum islam karena melanggar ketentuan Rasul dimana dalam hadits utama disampaikan bahwa Rasul SAW melarang praktek “najasy”. Begitu pula rekayasa dalam jual beli online dengan fake review dihukumi haram karena terdapat kebohongan didalamnya. Pertama, Rasul SAW bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua pihak, penjual dan pembeli, boleh memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang, maka keduanya akan diberkahi dalam perdagangannya. Tapi jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berdusta, maka keberkahannya akan dihapus dari perdagangannya”. [HR Bukhari]

 

Kedua, Nabi SAW bersabda : “Ada tiga golongan yang mana Allah tidak sudi memandangnya pada hari Kiamat kelak serta dan Allah tidak sudi menyucikan mereka. Dan bagi mereka adzab yang pedih”. Lalu kami tanyakan, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah ? Mereka itu benar-benar gagal lagi merugi”. Beliau menjawab.

“Orang yang menyebut-nyebut pemberian, pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki” Lalu beliau menyebutkan : 

وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

dan yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong”.[HR Tirmidzi]

 

Ketiga, Kebohongan dalam promosi merupakan penipuan dan Rasul SAW bersabda; "Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” [HR Muslim].

 

Dalam Islam, jangankan berbohong menjadi masalah. Diam dan tidak menjelaskan cacat barang yang hendak dijual itu saja sudah menjadi masalah. Suatu ketika Abu Siba' membeli unta dari rumah Watsilah bin Al Asyqa', ketika ia keluar, Abu Siba’ ditanya oleh Watsilah ; "Apakah engkau membeli unta itu?" Abu Siba' menjawab, "Ya". Watsilah bertanya, "Apakah penjual telah menjelaskan aib yang ada pada unta itu?" "Kaki unta itu berlubang (cacat), dan Watsilah bin Al-Asyqa' berkata : Aku mendengar Rasul SAW bersabda:

لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَبِيعُ شَيْئًا إِلَّا يُبَيِّنُ مَا فِيهِ وَلَا يَحِلُّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ إِلَّا يُبَيِّنُهُ

"Tidak halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu kecuali dia menjelaskan segala hal ihwal (cacat) barangnya, dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui hal tersebut kecuali harus menjelaskannya."[HR Ahmad]

 

Jadi jual beli semacam ini hukumnya haram hukumnya meskipun secara fikih hukumnya sah. Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata :

وَمَدْحُ السِّلْعَةِ لِيُرَغِّبَ فِيْهَا بِالْكَذِبِ كَالنَّجَشِ ... وَيَصِحُّ الْبَيْعُ مَعَ التَّحْرِيْمِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ

“Adapun memuji-muji barang dagangan agar diminati dengan cara berbohong itu sama seperti Najasy... Akad jual beli yang dilakukan dengan cara demikian (Najasy dan memuji-muji barang) hukumnya sah namun haram dilakukan.” [Fathul Muin]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak merugikan orang lain dengan berbohong atau menipu sebagaimana kita sendiri enggan ditipu atau dibohongi orang lain.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment