ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar RA berkata :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ النَّجَشِ
Rasul
SAW melarang praktek jual beli dengan sistem “najasy” [HR Bukhari]
Catatan
Alvers
Kita
sekarang berada di era serba online. Tidak hanya urusan belajar kita lakukan
secara online, Work from home (bekerja dari rumah secara online), namun juga
jual beli secara online bahkan hal ini yang paling umum dilakukan karena sangat
memudahkan. Jual beli dlakukan secara online, mulai jual beli kendaraan,
gadget, pakaian, hingga kebutuhan sehari-hari seperti makanan.
Ketika
membeli secara online maka calon pembeli akan meneliti barang yang akan dibeli
biasanya dengan cara memperhatikan ulasan pembeli dan pemberian bintang dari
para pembeli sebelumnya. Secara umum, banyaknya ulasan positif dari pembeli dan
banyaknya bintang akan menaikkan rating dan selanjutkan akan menaikkan
kepercayaan calon-calon pembeli baru setelahnya.
Namun
ternyata tidak selamanya pembeli merasa puas membeli barang yang mendapat
banyak ulasan baik dan bintang yang banyak dikarenakan ulasan dan bintang itu
telah direkayasa oleh penjual. Rakasaya seperti ini dikenal dengan “fake
review” atau ulasan palsu. Penjual
melakukan transaksi fiktif di toko online-nya sendiri dengan menggunakan akun
fake atau akun lain atau juga dengan cara menyewa penyedia jasa pembuatan
order, pembelian dan ulasan fiktif. Penjual menjadikan hal ini sebagai bagian
dari strategi pemasaran (promosi) dengan meningkatkan reputasi toko, menaikkan
rating pembelian untuk menaikkan kepercayaan calon konsumen.
Hal
seperti itu sering terjadi dalam pasar tradisional dengan illustrasi seorang
pedagang yang memiliki beberapa orang anak buah. Orang-orang berpura-pura melakukan
penawaran terhadap barang yang dijual. Lalu orang yang berlalu lalang di
sekitar menjadi tertarik untuk membeli barang tersebut. Rekayasa seperti ini
dalam islam disebut dengan “Bai’ Najasy”. Ibnu Hajar Al-Asqalany mmemberikan
definisinya yaitu :
اَلزِّيَادَةُ فِي ثَمَنِ السِّلْعَةِ مِمَّنْ لَا
يُرِيْدُ شِرَاءَهَا لِيَقَعَ غَيْرُهُ فِيْهَا
upaya
menaikkan harga barang dagangan oleh orang yang sebenarnya tidak mau membeli
barang tersebut dengan tujuan agar orang lain jatuh dalam jebakannya”. [Fathul
Bari]
Rekayasa,
dalam di jual beli seperti Najasy di atas merupakan aktivitas terlarang dalam
hukum islam karena melanggar ketentuan Rasul dimana dalam hadits utama
disampaikan bahwa Rasul SAW melarang praktek “najasy”. Begitu pula rekayasa
dalam jual beli online dengan fake review dihukumi haram karena terdapat
kebohongan didalamnya. Pertama, Rasul SAW bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ،
فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا
وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Kedua
pihak, penjual dan pembeli, boleh memilih selama belum berpisah. Jika keduanya
jujur dan berterus terang, maka keduanya akan diberkahi dalam perdagangannya.
Tapi jika keduanya menyembunyikan sesuatu dan berdusta, maka keberkahannya akan
dihapus dari perdagangannya”. [HR Bukhari]
Kedua,
Nabi SAW bersabda : “Ada tiga golongan yang mana Allah tidak sudi memandangnya
pada hari Kiamat kelak serta dan Allah tidak sudi menyucikan mereka. Dan bagi
mereka adzab yang pedih”. Lalu kami tanyakan, “Siapakah mereka itu, wahai
Rasulullah ? Mereka itu benar-benar gagal lagi merugi”. Beliau menjawab.
“Orang
yang menyebut-nyebut pemberian, pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata
kaki” Lalu beliau menyebutkan :
وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
dan
yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong”.[HR Tirmidzi]
Ketiga,
Kebohongan dalam promosi merupakan penipuan dan Rasul SAW bersabda;
"Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” [HR Muslim].
Dalam
Islam, jangankan berbohong menjadi masalah. Diam dan tidak menjelaskan cacat
barang yang hendak dijual itu saja sudah menjadi masalah. Suatu ketika Abu
Siba' membeli unta dari rumah Watsilah bin Al Asyqa', ketika ia keluar, Abu
Siba’ ditanya oleh Watsilah ; "Apakah engkau membeli unta itu?" Abu
Siba' menjawab, "Ya". Watsilah bertanya, "Apakah penjual telah
menjelaskan aib yang ada pada unta itu?" "Kaki unta itu berlubang
(cacat), dan Watsilah bin Al-Asyqa' berkata : Aku mendengar Rasul SAW bersabda:
لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يَبِيعُ شَيْئًا إِلَّا يُبَيِّنُ
مَا فِيهِ وَلَا يَحِلُّ لِمَنْ يَعْلَمُ ذَلِكَ إِلَّا يُبَيِّنُهُ
"Tidak
halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu kecuali dia menjelaskan segala hal
ihwal (cacat) barangnya, dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui hal
tersebut kecuali harus menjelaskannya."[HR Ahmad]
Jadi
jual beli semacam ini hukumnya haram hukumnya meskipun secara fikih hukumnya
sah. Syekh Zainuddin Al-Malibari berkata :
وَمَدْحُ السِّلْعَةِ لِيُرَغِّبَ فِيْهَا بِالْكَذِبِ
كَالنَّجَشِ ... وَيَصِحُّ الْبَيْعُ مَعَ التَّحْرِيْمِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ
“Adapun
memuji-muji barang dagangan agar diminati dengan cara berbohong itu sama
seperti Najasy... Akad jual beli yang dilakukan dengan cara demikian (Najasy
dan memuji-muji barang) hukumnya sah namun haram dilakukan.” [Fathul Muin]
Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk tidak merugikan orang lain dengan berbohong atau menipu
sebagaimana kita sendiri enggan ditipu atau dibohongi orang lain.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment