ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari
Ibnu ‘Abbas RA, Nabi SAW bersabda :
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ
يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa
menguping omongan orang lain, sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari
darinya, maka pada telinganya akan dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.”
[HR. Bukhari]
Catatan Alvers
Viral kasus “illegal
access“ yang dilaporkan oleh mantan pasangan artis ke Polda Metro Jaya. Baru-baru
ini sang mantan suami melaporkan mantan istrinya atas kasus dugaan akses ilegal
yang dilakukan sewaktu ia masih dalam berstatus sebagai istri sahnya.
[Insertlive com] Yaitu dengan cara mengakses aplikasi percakapan suami tanpa
izin kemudian data percakapan itu disebarkan di media sosial. [viva co id]
Kasus akses ilegal
secara umum berpotensi dikategorikan masuk dalam hukum yang dinyatakan
dalam Pasal 30 ayat (1) UU ITE yaitu “setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik milik orang lain dengan cara apapun”. Membuka dan melihat tanpa izin
diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp
600 juta. Jika bertujuan mengambil dokumen maka diancam pidana penjara 7 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700 juta. Jika dilakukan dengan menjebol sistem
pengamanan maka diancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800 juta. [Mh uma acid]
Lantas bagaimana
hukum kasus “illegal access“ aplikasi percakapan di atas dalam pandangan islam?.
Percakapan di era
digital dengan menggunakan Aplikasi seperti whatsapp atau dikenal dengan
istilah “Chatting”, tak ubahnya percakapan langsung atau dikenal dengan “Mengobrol”
namun dalam aplikasi biasanya lebih banyak berupa teks sementara dalam
percakapan lebih banyak berupa suara. Maka keduanya adalah sama namun hanya
berbeda sarananya saja sehingga dengan demikian hukumnya identik sama.
Mengakses
“chatting” tanpa ijin dikenal dengan “illegal access“ sementara mengakses “Obrolan”
tanpa ijin dikenal dengan menyadap atau menguping. Hukum menguping pembicaraan
orang lain dengan sengaja dan tanpa ijin sementara mereka yang mengobrol tidak
menyukai obrolannya dikuping oleh orang lain maka hukumnya haram. Bahkan Nabi
SAW dengan keras dalam hadits utama di atas bersabda :
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ أَوْ
يَفِرُّونَ مِنْهُ ، صُبَّ فِى أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa menguping omongan orang lain,
sedangkan mereka tidak menyukainya atau lari darinya, maka pada telinganya akan
dituangkan cairan tembaga pada hari kiamat.” [HR. Bukhari]
Dengan demikian
Islam telah melindungi privasi setiap orang. Hal ini seperti rumah yang bagian
dalamnya merupakan privasi sehingga orang lain tidak boleh untuk mengintip ada
yang ada didalamnya tanpa ijin. Beliau bersabda :
اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِسْتِئْذَانُ مِنْ اَجْلِ اْلبَصَرِ
Bahwasannya
dijadikannya minta izin masuk rumah orang lain itu (untuk menjaga) pandangan
mata”. [HR. Bukhari, Muslim]
Dan bagi yang
melanggar hak privasi ini akan terhitung bermaksiat kepada Allah. Rasul SAW
bersabda :
مَنْ دَخَلَتْ عَيْنهُ قَبْلَ اَنْ يَسْتَأْذِنَ
وَ يُسَلِّمَ فَلاَ اِذْنَ وَ قَدْ عَصَى رَبَّهُ
“Barangsiapa yang
matanya melihat-lihat ke dalam rumah sebelum minta izin dan mengucapkan salam,
maka tidak ada izin (baginya) dan sungguh dia telah bermaksiat kepada Tuhannya”.
[HR Thabrani]
Dahulu ada seorang pedalaman mendatangi pintu Nabi SAW, lalu orang tersebut mengintip lewat
celah-celah pintu. Kemudian Nabi SAW mengetahuinya, maka beliau bermaksud menculek matanya dengan besi atau sebatang kayu.
Setelah orang tersebut melihatnya, dia menjadi bingung. Lalu Nabi SAW bersabda,
“Ketahuilah, sungguh jika kamu tetap mengintip begitu akan kuculek matamu”. [HR
Nasa’i]
Setiap orang punya
privasi tak terkecuali suami dan istri. Suami punya keluarga dan komunitasnya
sendiri, begitu pula istri. Boleh jadi dalam HP masing-masing ada curhatan
teman dekat (sesama jenis) yang tidak etis jika diketahui oleh pasangannya, ada
kisah aib orang lain yang mengadu kepadanya, ada masalah internal keluarganya
yang jika dibaca oleh pasangan maka akan menimbulkan kebencian dan uneg-uneg
berkepanjangan, dll. Maka hendaknya masing-masing pasangan menghormati privasi
ini, terkecuali ada kesepahaman atau kesepakatan khusus di antara mereka.
Perbuatan seseorang
mengakses secara ilegal atas chatting orang lain boleh jadi dikarenakan adanya suatu
prasangka. Sementara prasangka itu sendiri diperintahkan untuk dijauhi. Allah
SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ
إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
“Hai orang-orang
yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, karena sesungguhnya sebagian
tindakan berprasangka adalah dosa” [QS Al-Hujurat : 12]
Dan Rasulullah SAW
bersabda :
إِيَّا كُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ
“Berhati-hatilah kalian dari tindakan
berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan.”[HR
Bukhari]
Selanjutnya dari
prasangka buruk ini seseorang akan melakukan pelanggaran yang lain yaitu perilaku
“tahassus” yang dilarang oleh Rasul SAW dalam sabdanya : “Wala Tahassasu” Janganlah
kalian memata-matai (orang lain untuk kepentingan diri sendiri).”[HR Bukhari]
Dan selanjutnya
seseorang akan melakukan pelanggaran yang lain yaitu perilaku “tajassus”. Menyuruh orang lain (agen) untuk memata-matai
target. Allah SWT melarang “tajassus” ini dalam firman-Nya : “Wala Tajassasu” Janganlah
kalian memata-matai (orang lain untuk kepentingan pihak lain) [QS al-Hujurat :
12]
Mencari-cari
kesalahan orang lain merupakan perilaku tercela. Rasul SAW
bersabda :
مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ وَ مَنْ
يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فىِ بَيْتِهِ
Barangsiapa yang
menyelidiki aib mereka (kaum muslimin), maka Allah akan menyelidiki aibnya. Dan
barangsiapa yang diselidiki aibnya oleh Allah, maka Allah akan membongkar
(aib)nya (yang dikerjakan) di rumahnya”. [HR Abu Dawud]
Islam merupakan
agama yang sangat menghormati hak-hak sesama manusia baik bagi setiap individu
maupun masyarakat. Dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan sesama manusia
maka islam menganjurkan setiap individu menutup aib orang lain dan melarang
mencari-cari kesalahan mereka dengan menguping dan memata-matai.
Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk tidak mencurigai orang lain tanpa adanya bukti yang kuat dan
hendaknya kita menjaga privasi orang lain sebagaimana kita ingin privasi kita terjaga.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment