Tuesday, June 18, 2024

KAMBING UNTUK SATU KELUARGA?

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Mikhnaf bin Sulaim RA, Nabi SAW bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةً

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kurban itu dianjurkan atas setiap keluarga pada setiap tahun.” [HR  Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Setiap idul Adha masih saja ramai diperbincangkan video lama seorang syeikh yang memiliki pendapat berbeda dengan kebanyakan kita di Indonesia. Ia berkata “Qurban hukumnya wajib dan qurban itu berbeda dengan aqiqah dan zakat. Kalau Zakat dan aqiqah itu terhitung per-orang tapi kalau Qurban itu hitungannya perkeluarga bukan perorang. Buktinya Ketika Nabi Ibrahim mau sembelih Nabi Isma’il, Allah turunkan satu ekor kambing saja padahal Nabi Ibrahim punya dua istri dan dua anak. Begitu pula Rasul sendiri berkurban dengan dua kambing. Kambing Pertama, untuk beliau dan keluarga. Dan kambing yang kedua untuk beliau dan ummatnya”.

 

Pendapat tersebut tentu bertolak belakang dengan pemahaman kita selama ini. Hal ini perlu kita pelajari supaya kita memahami bahwa hal tersebut merupakan masalah khilafiyah (Perbedaan pendapat) sehingga kita tidak kaget, berselisih bahkan gaduh dengan statement tersebut.

 

Hadits utama di atas merupakan pijakan dari pendapat syeikh di atas. As-Sindi berkata : Berdasarkan hadits tersebut diambil kesimpulan bahwa satu hewan kurban itu mencukupi untuk semua keluarga dan hal ini sesuai dengan hadits riwayat Tirmidzi dari Sahabat Abu Ayyub Al-Anshari. Ia pernah ditanya  bagaimana kurban di zaman Nabi SAW. Ia menjawab :

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى

Dahulu seseorang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya kemudian mereka memakannya dan memberikan makan kepada orang lain sehingga hal itu menjadi kebanggaan sebagaimana kau lihat. [HR Tirmidzi]

 

Dan Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing kibasy, “amlah” (berwarna hitam dan kepalanya putih). Beliau menyembelih kambing pertama dengan bersabda :

اللهم هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

Ya Allah, kurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad

Dan Beliau menyembelih kambing kedua dengan bersabda :

اللهم هَذَا عَنْ أُمَّتِي

Ya Allah, kurban ini dari ummatku. [HR Al-Hakim]

 

Ash-Shan’ani ketika mengomentari hadits ini, berkata : 

أَنَّهُ تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ مِنَ الرَّجُلِ عَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَيُشْرِكُهُمْ فِي ثَوَابِهَا

“bahwa satu kambing kurban dari satu orang itu mencukupi untuk keluarganya dan ia menyertakan mereka dalam pahala kurbannya.” [Subulus Salam]

 

Dan Asy-Syaukani berkata :

وَالْحَقُّ أَنَّهَا تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ

“Pendapat yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi.” [Nailul Authar]

 

Dan Imam Tirmidzi menilai hadits di atas sebagai Hasan Shahih. Ia berkata : Ini adalah pendapat sebagian Ulama dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad Hambal) dan Ishaq (Bin Rahwaih),

Imam Malik, Al-Laytsi dan Al-Awza’i. Dan Sebagian Ulama mengatakan bahwa :

لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ

Satu ekor kambing tidaklah mencukupi sebagai kurban kecuali untuk satu orang saja.

Dan ini adalah pendapat Abdullah ibnu Mubarak dan ulama lainnya. [Tuhfatul Ahwadzi]

 

Dan pendapat yang terakhir inilah yang sesuai dengan madzhab Syafi’iyyah yang diamalkan oleh kaum Muslimin Indonesia. Jabir RA berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada sewaktu di Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” [HR Muslim].

 

Adapun kejadian dimana Nabi menyembelih satu ekor kambing untuk beliau sendiri dan keluarga maka Imam Romly berkata :

أَنَّ الْمُرَادَ التَّشْرِيكُ فِي الثَّوَابِ لَا فِي الْأُضْحِيَّةِ

Bahwasannya yang dimaksudkan adalah mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurban bukan dalam kurban itu sendiri. [Nihayatul Muhtaj]

 

Imam Nawawi berkata: “Satu ekor kambing itu mencukupi untuk kurban satu orang dan tidak mencukupi untuk lebih dari satu orang”.

لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ

Namun, jika ada satu orang anggota keluarga itu menyembelih kambing maka syi’ar kurban telah terlaksana untuk semua keluarganya dan kurban itu menjadi sunnah kifayah bagi mereka [al-Majmu’]

 

Mengenai hukum kurban, Nabi sendiri menegaskan :

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ

Telah diwajibkan atasku berkurban dan kurban tidak diwajibkan atas kalian. [HR Ahmad]

Dan Imam Syafii berkata telah sampai kepada kami bahwa :

كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ

Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih qurban karena khawatir akan dianggap wajib [Al-Hawi Al-Kabir]

 

Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :

يُسَنُّ مُتَأَكِّداً لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ

Disunnahkan dengan sunnah muakkadah bagi orang yang merdeka lagi mampu untuk berkurban. [Fathul Muin]

Dijelaskan lagi oleh  Sayyid Bakri :

وَتَأَكُّدُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ فَلَوْ فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَتْ عَنْهُمْ

“Sunnah Mu’akkadah itu secara kifayah. Maksudnya jika salah seorang dari keluarga telah berkurban maka kurbannya telah mencukupi untuk anggota keluarga yang lain”. [I’anatut Thalibin]

 

Dan beliau melanjutkan penjelasannya : “Meskipun hukumnya sunnah namun jika semua anggota keluarga tidak ada yang berkurban maka hukumnya menjadi makruh. Hal ini berlaku jika satu keluarga terdiri dari banyak orang, namun jika sendirian maka hukumnya menjadi sunnah Ain. Maksud dari sunnah kifayah di sini padahal kurban itu sendiri disunnahkan kepada setiap anggota keluarga adalah gugurnya perintah (sunnah) sebab seseorang dari keluarga ada yang berkurban, jadi bukanlah orang lainnya dalam satu keluarga ikut mendapatkan pahala kurban”. [I’anatut Thalibin]

 

Dan terakhir yang menjadi garis bawah adalah bahwa kesunnahan kurban itu bukan sekali seumur hidup, akan tetapi sunnah setiap tahunnya sebagaimana keterangan hadits Mikhnaf bin Sulaim RA pada hadits utama di atas “sesungguhnya kurban itu dianjurkan atas setiap keluarga pada setiap tahun.” [HR  Abu Dawud]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus mempelajari ajaran Nabi SAW dan membuka wawasan sehingga tidak bingung dan bimbang ketika mengamalkannya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW  menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.

0 komentar:

Post a Comment