ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu
Umar RA, Rasul SAW bersabda :
لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ
وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا
“Janganlah seseorang
membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempatnya yang semula) kemudian
dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah“. [HR Muslim]
Catatan Alvers
Baru-baru ini viral
di media sosial, video Paspampres dinarasikan usir jamaah saat Wapres Gibran
Rakabuming Raka hendak salat salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang (Desember
2024). Video itu menunjukan bahwa sejumlah jamaah yang sudah lebih dulu berada
di shaf depan diminta untuk bergeser supaya Wapres Gibran bisa mendirikan shalat
di shaf depan. Namun Wakil Komandan Paspampres membantah isu tersebut dan
meluruskan bahwa orang yang terlihat diminta berpindah dalam video tersebut adalah
anggota Paspampres sendiri yang sudah disiapkan di posisi tersebut. Dan itupun
bukan di shaf pertama melainkan shaf keempat. [tribunnews com]
Berbicara mengenai
masalah di atas, pada dasarnya seseorang mengusir orang lain dari tempat
duduknya itu hukumnya terlarang. Larangan ini disampaikan oleh Rasul SAW dalam hadits
utama : “Janganlah seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk
(dari tempatnya yang semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi
bergeserlah dan berlapanglah“. [HR Muslim] Bukankah Allah SWT berfriman :
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا
فِي اْلمَجَالِسِ فَافْـسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ
“Wahai orang-orang
yang beriman bilamana dikatakan kepada kalian: “Berlapang-lapanglah dalam
majlis” maka lapangkanlah niscaya Allah memberikan kelapangan untuk kalian (di
surga)”.[QS Al-Mujadilah : 11]
Dan Ibnu Umar RA
berkata :
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ
أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ
“Nabi SAW melarang seseorang membangunkan
saudaranya dari tempat duduknya, lalu dia duduk di situ.” [HR Bukhari]
Dalam lanjutan hadits,
Ibnu Umar RA bertanya kepada Nafi’: “Apakah (larangan itu) berlaku pada sholat
Jum’at?” Nafi’ menjawab : “Larangan itu berlaku pada sholat Jum’at maupun selainnya.”
[HR Bukhari].
Mengenai status larangan
tersebut, Imam Nawawi menjelaskan :
هَذَا النَّهْيُ لِلتَّحْرِيمِ،
“Larangan ini (menyuruh
orang lain berpindah tempat) maksudnya adalah haram”. [Al-Minhaj, Syarah
Muslim]
Beliau melanjutkan
: “Orang yang terlebih dahulu duduk di tempat yang mubah seperti duduk di
masjid atau tempat lainnya, pada hari Jum’at atau di hari lainnya, untuk
melaksanakan shalat atau untuk aktifitas lainnya; maka ia lebih berhak
menempati tempat tersebut dan haram bagi orang lain menyuruhnya pindah dari
tempat tersebut berdasarkan hadits ini.” [Al-Minhaj]
Syeikh Ahmad Zainuddin
Al-Malibari berkata :
وَيَحْرُمُ أَنْ يُقِيْمَ أَحَدًا بِغَيْرِ رِضَاهُ لِيَجْلِسَ مَكَانَهُ
وَيُكْرَهُ إِيْثَارُ غَيْرِهِ بِمَحَلِّهِ، إِلَّا إِنِ انْتَقَلَ لِمِثْلِهِ أَوْ
أَقْرَبَ مِنْهُ إِلَى الْاِمَامِ
“Haram hukumnya bagi seseorang untuk menyuruh
orang lain berpindah dari tempat duduknya supaya ia menempati termpat duduk tersebut,
tanpa ridlonya. Dan makruh hukumnya mempersilahkan orang lain menempati tempat
duduknya kecuali jika bergeser atau berpindah ke tempat yang lebih dekat dengan
imam”. [Fathul Mu’in]
Syeikh Syatho memberikan
komentar : “Jadi jika seseorang secara suka rela memberikan tempat duduknya
kepada orang lain maka tidak makruh bagi orang lain tersebut untuk duduk di
tempatnya. Namun boleh hukumnya dan tidak makruh jika ia memberikan tempatnya
untuk penghafal Qur’an atau orang alim yang nantinya bisa membantu imam ketika
lupa bacaan qur’annya karena hal itu mengandung kemaslahatan umum”. [I’anatut
Thalibin] Dan masalah mengedepankan orang alim itu juga sesuai dengan hadits
Nabi SAW :
لِيَلِيَنِّي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى
Hendaklah berdiri
di dekatku (untuk shalat) di antara kalian, orang-orang yang baligh dan berakal.
[HR Tirmidzi]
Dalam kasus
paspampres di atas, dimana ia ditugaskan untuk duduk di satu tempat yang ditentukan
di dalam masjid dan ia berpindah ketika wapres datang maka hal itu tidaklah
terlarang. Syeikh
Badruddin Al-Ayni berkata :
فَإِنْ قَدَّمَ صَاحِبًا فَجَلَسَ فِي مَوْضِعٍ حَتَّى إِذَا قَامَ وَأَجْلَسَهُ
مَكَانَهُ جَازَ فَعَلَ اِبْنُ سِيْرِينْ ذَلِكَ
Jika seseorang
menyuruh temannya lalu ia duduk di satu tempat lalu ketika orang itu datang
maka temannya berdiri dan mempersilahkannya duduk di tempatnya maka boleh hukumnya.
Hal itu pernah dilakukan oleh Ibnu Sirin. [Umdatul Qari]
Dalam lanjutannya,
Syeikh Badruddin Al-Ayni menjelaskan bahwa Ibnu Sirin menyuruh budaknya pada
hari jum’at (ketika sholat jum’at, untuk berangkat terlebih dahulu ke masjid dan
duduk di satu tempat) dan tatkala Ibnu
sirin datang maka sang budak berdiri (dan mempersilahkan Ubnu sirin duduk
ditempatnya). [Umdatul Qari]
Teknik booking tempat
di masjid dengan mengirim orang sebagai kasus paspampres dia atas itu lebih
baik daripada titip sajadah ke orang lain yang berangkat terlebih dahulu. Al-Barmawi
berkata :
وَيُكْرَهُ بَعْثُ سَجَادَةٍ وَنَحْوِهَا لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّحْجِيْرِ
مَعَ عَدَمِ إِحْيَاءِ الْبُقْعَةِ
Makruh hukumnya
mengirim sajadah dan semisalnya karena hal itu bisa mempersempit tempat dengan
tanpa adanya menghidupkan satu tempat dengan ibadah. [I’anatut Thalibin]
Dalam lanjutannya
dikatakan : Terlebih jika hal itu dilakukan di Raudloh (area antara mimbar dan
makam Nabi SAW di masjid Nabawi). Al-Halabi menilai hal itu (sajadah booking di
masjid secara umum) haram hukumnya, demikian pula menurut Imam Ramli
As-Shaghir. Dan Ali Syibramalisi berpendapat inilah pendapat yang mu’tamad. [I’anatut
Thalibin]
Jika kita pergi ke
shaf depan misalnya lalu kita menemukan ada tempat kosong namun disitu di
pasang sajadah sebagaimana kasus di atas maka kita boleh menempati tempat itu dengan
catatan sebagai berikut : Syeikh Ahmad Zainuddin Al-Malibari berkata :
وَلَهُ تَنْحِيَةُ سَجَادَةِ غَيْرِهِ - بِنَحْوِ رِجْلِهِ - وَالصَّلَاةُ
فِي مَحَلِّهَا، وَلَا يَرْفَعُهَا - وَلَوْ بِغَيْرِ يَدِهِ - لِدُخُوْلِهَا فِي ضَمَانِهِ
Boleh bagi
seseorang menyingkirkan sajadah orang lain atau semacamnya (dalam kasus booking tempat
shalat) dengan pakai kaki misalnya, dan melaksanakan sholat di tempat tersebut
namun (ketika menyingkirkan sajadah) jangan sampai ia mengangkat sajadah itu
meskipun dengan pakai selain tangan,
karena (jika terangkat) akan menyebabkan sajadah tersebut berada dalam
tanggungannya (ketika hilang nantinya)”. [Fathul Mu’in]
Jadi ketika kita mau
menempati tempat kosong yang dihampari sajadah maka kita harus menyingkirkan
terlebih dahulu sajadah itu. Jika tidak, maka itu terbilang ghasab. Syeikh Syatho
berkata :
فَلَوْ صَلَّى عَلَيْهَا حَرُمَ بِغَيْرِ رِضَا صَاحِبِهَا
Jika ia langsung
shalat di atas sajadah (milik orang lain) maka haram hukumnya tanpa ridlo dari
pemiliknya. [I’anatut Thalibin]
Tidak hanya untuk
diri sendiri, menyingkirkan sajadah “booking” itu juga boleh dilakukan untuk
orang lain. Syeikh Syatho berkata : “Diperbolehkan
bagi seseorang untuk menyingkirkan sajadah di tempat kosong supaya ditempati
orang lain, hal ini dikarenakan pemiliknya telah berbuat sembrono dengan
memasang sajadah tetapi orangnya tidak hadir”. [I’anatut Thalibin]
Yang menjadi
catatan adalah sajadah yang boleh disingkirkan adalah sajadah booking. Hal ini
berbeda dengan sajadah yang ditinggalkan pemiliknya sementara karena satu
keperluan seperti untuk menaruh mushaf atau berwudlu. Rasul SAW bersabda :
مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ
بِهِ
“Barang siapa berdiri
(meninggalkan) dari tempat duduknya kemudian dia kembali (ke tempat itu) maka ia
lebih berhak dengan tempat tersebut.” [HR Muslim]
Imam Nawawi
berkata : Jika tempat yang ditinggal sementara tadi (dengan menaruh sajadah
atau tidak) ditempati oleh orang lain maka pemilik sajadah boleh memintanya
untuk pindah dan orang lain tersebut wajib hukumnya berpindah karena dasar hadits
ini. [Al-Minhaj]
Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk tidak mendhalimi orang lain bahkan untuk kepentingan shalat
di masjid.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata :
_Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka
sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]