إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Tuesday, March 7, 2023

UMRAH RAMADHAN

 

ONE DAY ONE HADITH

 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasul SAW bersabda :

إِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

Sesungguhnya Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji atau haji bersamaku". [HR Bukhari]



Catatan Alvers

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa sepulang dari haji, Rasulullah SAW bertanya kepada seorang wanita yang benama Ummu Sinan dari golongan sahabat Anshar madinah (yang mana suami dan anaknya ikut Nabi SAW berhaji):

مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّى مَعَنَا

“Kenapa kamu tidak ikut berhaji bersama kami?”

Maka wanita itu menjawab :

"Bapaknya fulan, (sang suami) hanya memiliki dua ekor unta. Unta yang satu digunakan untuk menunaikan haji sedangkan unta yang satunya lagi digunakan untuk mengairi ladang kami".

 

Beliau bersabda:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي

(Ketika tiba bulan Ramadhan maka lakukanlah umrah) karena sesungguhnya Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji atau haji bersamaku". [HR Bukhari]

Imam Nawawi menjelaskan maksud dari  kalimat “setara dengan haji” yaitu :

تَقُومُ مَقَامَهَا فِي الثَّوَابِ

Menempati tempatnya haji dalam pahalanya. [Al-Minhaj, Syarah Muslim]

 

 

Rasul SAW memotivasi kita dengan hadits tersebut untuk melakukan umrah di bulan ramadhan. umrah di bulan ramadhan merupakan ibadah yang terkumpul di dalamnya kemuliaan bulan ramadhan dan kemuliaan ibadah umrah. Kemuliaan keduanya, yakni kemuliaan tempat dan kemuliaan waktu kiranya menjadikan umrah di bulan ramadhan setara dengan pahala mengerjakan haji.

 

Maka beruntung sekali mereka yang bisa menunaikan umrah di bulan ramadhan meskipun berat namun pahalanya sangatlah besar dan memang demikianlah sebab kaidah berkata : “Al-Ajru biqadrit ta’b” (Pahala itu sesuai dengan kadar kepayahan). Ibnul Araby berkata :

حَدِيْثُ الْعُمْرَةِ هَذَا صَحِيْحٌ وَهُوَ فَضْلٌ مِنَ اللهِ وَنِعْمَةٌ فَقَدْ أَدْرَكْتُ الْعُمْرَةَ مَنْزِلَةَ الْحَجِّ بِانْضِمَامِ رَمَضَانَ إِلَيْهَا

Hadits tentang umrah (ramadhan) ini derajatnya shahih, dan itu adalah anugerah dan nikmat dari Allah SWT. Sungguh (beruntung) aku telah melakukan umrah yang setara dengan haji dengan ditambahkan (keutamaan) bulan ramadhan kepadanya. [Fathul Bari]

 

Rasul SAW sendiri tidak melakukan umrah di bulan ramadhan akan tetapi beliau melakukannya di bulan dzul qa’dah. Hal ini bertujuan untuk membantah anggapan orang-orang jahiliyah yang beranggapan bahwa umrah itu tidak boleh dilakukan di bulan-bulan haji (Syawal, Dzul Qadah, Dzul Hijjah). Maka karena tujuan mulia ini, Ibnu Hajar berkata :

أنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ لِغَيْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَفْضَلُ وَأَمَّا فِي حَقِّهِ فَمَا صَنَعَهُ هُوَ أَفْضَلُ

“Umrah di bulan ramadhan untuk selain Nabi SAW adalah Afdhal. Adapun khusus untuk Nabi SAW maka apa yang dilakukannya (umrah Dzul Qa’dah bukan bulan ramadhan) adalah afdhal untuk beliau”. [Fathul Bari]

 

Ibnu Hajar juga menukil pendapat bahwa Rasul SAW saat itu sibuk di bulan ramadhan dengan urusan yang lebih penting dari umrah. Di sisi lain, jika beliau melakukan umrah di bulan ramadhan saat itu niscaya para sahabat akan bergegas melaksanakannya sehingga beliau khawatir hal itu akan menimbulkan :

اَلْمَشَقَّةُ فِي الْجَمْعِ بَيْنَ الْعُمْرًةِ وَالصَّوْمِ

beratnya mengumpulkan antara umrah dan puasa. [Fathul Bari]

 

Semisal Umrah ramadhan, dimana Rasul SAW menganjurkan satu ibadah namun beliau sendiri tidak melakukannya adalah puasa Asyura’. Ibnu Abbas RA berkata saat Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura`, beliau juga memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa. Para sahabat berkata : “Wahai Rasulullah, itu adalah hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nashrani.” Maka Rasulullah SAW bersabda: “Pada tahun depan insya Allah, kita akan berpuasa pada hari ke sembilan (Tasu’a)”.  Dan Ibnu Abbas RA berkata :

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

”Tahun depan itu belum tiba namun Rasulullah SAW telah wafat”. [HR Muslim].

 

Wallahu A’lam, semoga Allah Al-Bari menguatkan hati untuk dapat melakukan ibadah-ibadah yang berat semisal Umrah ramadhan dengan mengharapkan pahala yang besar pula.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

Monday, March 6, 2023

MENJADI TAMU ALLAH

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ

Orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah adalah utusan Allah, jika mereka berdo'a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni." [Ibnu Majah]

 

Catatan Alvers

 

Orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah dalam hadits di atas disebut sebagai “Wafdullah”. Kata “Wafd”  merupakan bentuk jamak dari mufrad “Wafid” seperti kata “shahb” dan “shahib."  Wafada berarti warada yaitu (dia) datang. Maka Wafdullah artinya

السَّائِرُوْنَ إِلَى اللهِ الْقَادِمُوْنَ عَلَيْهِ مِنَ الْمُسَافِرِيْنَ

orang-orang yang berjalan menuju Allah dan para musafir yang datang kepada-Nya. [Syarah Sunan An-Nasai]

As-Sindy berkata :

أَيْ إِنَّهُمْ بِسَفَرِهِمْ قَاصِدُوْنَ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ تَعَالَى

Maksudnya : Mereka menyengaja dengan perjalanannya untuk mendekat kepada Allah SWT. [Hasyiyah As-Sindy]

 

Singkat kata, orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah adalah tamu-tamu yang mendatangi undangan atau panggilan Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. [QS Al-Hajj : 27]

Ibnu Abbas RA berkata : ketika Nabi Ibrahim AS selesai membangun baitullah (Ka’bah) maka diperintahkanlah kepadanya agar menyerukan manusia untuk berhaji ke baitullah. Nabi Ibrahim AS berkata : wahai tuhanku, suaraku tidak sampai kepada semua manusia. Allah SWT menjawab : Panggillah dan aku yang akan menyampaikan (seruanmu kepada mereka). Maka Nabi Ibrahim AS berseru :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji ke baitullah atas kalian semua.”

Lalu seruan itu didengar oleh semua makhluk yang ada di antara langit dan bumi. Maka kalian tidak melihat bahwasannya manusia berdatangan dari belahan bumi yang sangat jauh untuk memenuhi panggilannya. [Fathul Bari]

 

Maka dari itu, orang yang berhaji dan umroh disyariatkan untuk membaca talbiyah. Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar RA bahwasannya talbiyahnya Rasul SAW adalah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

Aku memenuhi panggilanmu Ya Allah Aku memenuhi panggilanmu. Tiada sekutu bagimu. Aku memenuhi panggilanmu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya milik-Mu, Kerajaan ( juga milik-Mu). Tiada sekutu bagimu. [HR Bukhari]

 

Ibnu Abdil Barr berkata : Segolongan ulama berpendapat bahwa makna “talbiyah” adalah :

إِجَابَةُ دَعْوَةِ إِبْرَاهِيْمَ حِيْنَ أَذَّنَ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

memenuhi panggilannya Nabi Ibrahim AS ketika ia menyerukan kewajiban haji kepada semua manusia. [Fathul Bari]

 

Renungkanlah jika anda punya hajatan maka pastilah anda akan mengundang orang-orang pilihan, bukan mengundang orang sembarangan. Itu artinya, di satu sisi jika anda berhaji dan berumroh maka anda telah dipilih Allah dan anda bukan orang sembarangan. Ibnul Munir berkata : Disyariatkannya talbiyah itu mengingatkan bahwasannya Allah memuliakan para hambanya yang datang ke baitullah, Hal itu tidak lain dikarenakan memenuhi panggilan Allah SWT semata. [Fathul Bari]

 

Dan di sisi lain, sadarilah status anda sebagai tamu. Jika ada orang diundang orang terpandang, maka ia akan menyesuaikan dengan semua aturannya orang yang mengundang, baik dalam pakaian dan maupun tatacaranya. Karena Allah tidak melihat dhahir kita, tetapi bathin kita maka perbaikilah bathin kita sebelum mendatangi panggilan-Nya. Jika bisa demikian, dosa kita akan diampuni-Nya. Rasul SAW bersabda :
مَا رَاحَ مُسْلِمٌ فِي سَبِيْلِ اللهِ مُجَاهِدًا أَوْ حَاجًّا مُهِلًّا أَوْ مُلَبِّيًا إِلَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ بِذُنُوْبِهِ وَخَرَجَ مِنْهَا

Tidaklah seorang muslim berangkat di jalan Allah, Berjihad atau berhaji, mengeraskan suaranya dengan bacaan talbiyah melainkan matahari tenggelam dengan membawa dosa-dosa muslim tersebut dan iapun keluar dari dosanya. [HR Thabrani]

 

Maka niatkan umroh dan haji untuk memenuhi panggilan-Nya, bukan untuk berselfi ria, bukan untuk share foto,  atau untuk bercerita bangga ke teman-teman dan tetangga. Wal iyadu billah, orang yang demikian ia tidak merasa menjadi tamu Allah bahkan umrohnya akan menambah kesombongannya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

 

Miliki koleksi serial Buku

One day one hadith

Bisa kirim, hub :

0858-5895-9765

 

 

 

Thursday, March 2, 2023

AL-JUNUNU FUNUNU

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Sayyidina Aly AS, Rasul SAW bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah dan orang gila hingga ia berakal” [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Viral berita Ani, seorang ibu berusia 50 tahun dipasung dengan lehernya diikat rantai sepanjang 1,5 meter dan ujungnya digembok di sebuah pohon di tengah hutan di Banten. Ternyata ia adalah ODGJ, orang dengan gangguan jiwa. Ia terpaksa dipasung oleh anaknya bersama warga setempat karena ia membahayakan warga sekitar. Ketika mengamuk, Ia keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan. Sebelum Pemasungan itu, ia pernah diikat kedua tangannya di rumah kakaknya namun ia berhasil melepaskan ikatannya. Keluarga juga tidak memiliki cukup biaya untuk membawanya ke puskesmas. [tribunnews com] Dan Alhamdulillah, tidak lama kemudian (11/22) ia diambil alih oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat untuk dirawat di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). [detik com]

 

Dalam KBBI, gila didefinisikan sebagai sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal): ia menjadi -- karena menderita tekanan batin yang sangat berat; [kbbi web id] Dalam bahasa medis, orang gila disebut dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan belakangan muncul istilah yang diperhalus yaitu penyandang disabilitas mental. [mediaindonesia com]

 

Dalam bahasa Arab, ODGJ familier dikenal dengan sebutan “majnun”  yang berasal dari kata “Junun”. Al-Jurjani mendefinisikan sebagai :

اِخْتِلَالُ الْعَقْلِ بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الْأَفْعَالِ وَالْأَقْوَالِ عَلَى نَهْجِ الْعَقْلِ إِلَّا نَادِراً

Cacatnya akal pikiran yang dapat menghalangi perbuatan dan perkataan selaras dengan akal sehat kecuali dalam waktu yang langka atau sedikit terjadi. [At-Ta’rifat]

 

Kata “Al-Majnun” juga berasal dari kata “Jinnah” sebagaimana dalam firman Allah SWT :

أَمْ بِهِ جِنَّةٌ

… ataukah ada padanya penyakit gila?" ... [QS Saba’ : 8]

 

Dan kata “Jinnah” juga bermakna jin sebagaimana dalam Firman Allah SWT :

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ.

yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia. [QS An-Nas : 5-6]

 

Maka kata “Majnun” juga berarti :

مُصَابُ الْجِنِّ

orang yang terkena jin. [Al-Bahrul Muhith]

 

Ibnu katsir berkata :

(وَلا مَجْنُونٍ) وَهُوَ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

(Dan bukan pula “majnun”), yaitu orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Dari sini diketahui bahwa, gila bukan hanya faktor medis tapi juga yang disebabkan ada faktor non medis yaitu gangguan makhluk ghaib berupa setan atau jin. Selain diistilahkan dengan kata majnun, dalam riwayat yang lain disebut juga dengan beberapa istilah di antaranya :

وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ

Dan dari “orang yang tertimpa petaka” hingga ia sembuh. [HR Abu Dawud]

وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ

Dan dari “orang yang kurang akal” hingga ia sembuh. [HR Abu Dawud]

وَعَنِ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ

Dan dari “orang yang tertimpa musibah” hingga ia terbebas darinya. [HR Ahmad]

 

Keberadaan ODGJ telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan kasus mengikat ODGJ juga telah ditemukan di zaman Nabi SAW. Diriwayatkan dari Kharijah ibnus Sholt At-Tamimy dari pamannya bahwasannya sang paman satu ketika mendatangi Rasul SAW dan masuk islam. Sepulangnya dari beliau, ia berpapasan dengan kaum yang mana terdapat

رَجُلٌ مَجْنُونٌ مُوثَقٌ بِالْحَدِيدِ

“Lelaki majnun yang diikat dengan (rantai) besi”.

Lalu keluarganya berkata : dengar-dengar bahwasannya temanmu (Nabi SAW) telah datang dengan membawa kebaikan. Apakah kau punya sesuatu (darinya) yang bisa mengobati orang majnun ? Maka Aku meruqyahnya (membacakan jampi-jampi) dengan surat Al-Fatihah dan orang itu sembuh. Mereka memberiku 100 ekor kambing dan akupun mendatangi Nabi SAW untuk mengabarkan hal ini. [HR Abu Dawud]

 

Maka mengikat orang gila itu diperbolehkan jika ia membahayakan orang lain. Syeikh Abdul Qadir Awdah berkata :

وَمِنْ أَمْثِلَةِ التَّعْزِيْرِ لِلْمَصْلَحَةِ الْعَامَّةِ مَنْعُ الْمَجْنُوْنِ مِنَ الْاِتِّصَالِ بِالنَّاسِ إِذَا كَانَ فِي اتِّصَالِهِ بِهِمْ ضَرَرٌ عَلَيْهِمْ

Di antara contoh takzir untuk kemaslahatan umum adalah menahan atau mencegah orang gila agar tidak berbaur dengan masyarakat jika (membiarkan) ia berbaur akan membahayakan mereka. [Al-Tasyri’ul Jina-i fi Al-Islam]

 

Meskipun ODGJ tidak terkena beban hukum sebagaimana hadits utama di atas, namun segala kerusakan akibat perbuatannya harus ditanggung oleh walinya (yang diambilkan dari harta ODGJ tersebut jika ada).  Imam Syafi’i As-Shaghir dalam syarah az-Zubad berkata:

وَولي الصَّبِي وَالْمَجْنُون مُخَاطب بأَدَاء مَا وَجب فِي مَا لَهما مِنْهُ كَالزَّكَاةِ وَضَمان الْمُتْلف

“Wali dari anak kecil dan orang gila diwajibkan untuk membayar kewajiban dari harta keduanya seperti zakat dan ganti rugi barang yang rusakkan oleh mereka”.

Hal ini sebagaimana pemilik binatang ternak wajib mengganti rugi atas apa apa yang dirusakkan oleh binatang ternak sekiranya pemilik teledor menjaganya. Hal ini dikarenakan perbuatan anak kecil dan orang gila diserupakan dengan perbuatan binatang ternak. [Ghayatul Bayan]

 

Adapun kedudukan orang majnun di akhirat, maka menurut Imam Nawawi bahwa ia tidak akan di adzab atas kesalahan yang dilakukan selama ia tertimpa junun. Beliau berkata :

وَإِذَا كاَنَ لَا يُعَذَّبُ الْعَاقِلُ لِكَوْنِهِ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ فَلِأَنْ لَا يُعَذَّبُ غَيْرُ الْعَاقِلِ مِنْ بَابِ الْأَوْلَى

Jika orang berakal saja tidak akan di adzab ketika dakwah islam tidak sampai kepadanya maka orang yang tidak berakal (majnun) lebih pantas untuk tidak di adzab. [Fathul Bari]

 

Selanjutnya, yang disebut majnun bukan hanya orang gila yang terlantar dipinggir jalan namun ada orang yang waras namun disebut majnun, siapakah dia?. Syeikh Abu Bakar Ad-Daynuri berkata :

تَمَنَّيْتَ اَنْ تُمْسِى فَقِيْهًا مُنَاظِرًا :: بِغَيْرِ عَنَاءٍ وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ

Kamu berharap ingin jadi ahli fiqih yang bisa menerapkan hujjah atas setiap permasalahannya, dengan tanpa kepayahan itu namanya gila dan “al-Jununu Fununu” (gila itu bermacam-macam). [Al-Adab As-Syar’iyyah]

 

Ibnu Abi Udzaibah berkata :

فَإِنْ كُنْتَ تَبْغِي الرِّزْقَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِهِ :: فَذَاكَ جُنُوْنٌ وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ

Jika engkau mencari rizki dari selain Allah maka itulah kegilaan dan gila itu bermacam-macam. [Ad-Dlaw’u Al-Lami’]

 

Dan Ibnu Mas’ud RA berkata :

مَنْ أَفْتَى النَّاسَ فِي كُلِّ مَا يَسْتَفْتُوْنَهُ فَهُوَ مَجْنُوْنٌ

Barang siapa yang menjawab atas setiap pertanyaan orang yang meminta fatwa maka ia adalah orang gila. [Al-Ibanah Al-Kubra]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk memanusiakan manusia termasuk orang yang majnun dan semoga kita tidak menjadi orang yang majnun dengan segala macamnya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]