ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
الْعُمْرَةُ
إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ
لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
"Dari Umrah
satu ke umrah berikutnya adalah menjadi pelebur dosa di antara keduanya, sedang
haji mabrur itu tidak ada balasan bagi yang melakukannya itu melainkan
surga." [HR Bukhari]
Catatan alvers
Setiap orang yang
berhaji menginginkan hajinya mabrur dengan motivasi hadits utama di atas yaitu mendapatkan
balasan berupa surga. Dalam hadits lain dinyatakan bahwa orang yang hajinya
mabrur ia akan kembali suci dari dosa seperti ia baru dilahirkan. Rasul SAW
bersabda :
منْ حَجَّ فَلَم
يُرْفُتْ وَلَم يَفْسُقُ رَجَعَ كَيَومِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Barangsiapa
mengerjakan haji, lalu ia tidak berbuat kelalaian dan tidak pula mengerjakan
dosa yakni kemaksiatan besar atau yang kecil tetapi berulang kali, maka ia akan
kembali dari ibadah hajinya itu sebagaimana pada hari ia dilahirkan oleh ibunya
yakni tidak ada dosa dalam dirinya sama sekali." [HR Bukhari]
Haji mabrur juga
merupakan amalan terbaik setelah jihad. Rasulullah SAW ketika ditanya,
"Amalan manakah yang lebih utama?" Beliau menjawab, "Beriman
kepada Allah dan RasulNya." Lalu beliau ditanya lagi, "Kemudian
apakah?" Beliau menjawab: "Jihad fi-sabilillah." Masih ditanya
lagi, "Kemudian apakah?" Maka Beliau menjawab: "Haji yang
mabrur." [HR Bukhari] Bahkan dalam hadits lain, haji mabrur dinilai
sebagai jihad terbaik untuk wanita. Sayyidah Aisyah RA bertanya : "Ya
Rasulullah, kita mengetahui bahwa jihad adalah seutama-utama amalan. Lanta apakah
kita (kaum wanita) boleh mengikuti jihad?" Beliau lalu menjawab,
"Bagi kalian semua kaum wanita, maka sebaik-baiknya jihad ialah haji yang
mabrur." [HR Bukhari]
Kita sering
mendengar Haji Mabrur? Apa maksudnya? Syeikh Sulaiman Al-Baji berkata :
اَلْمَبْرُورُ عَلِى
مِثَالِ مَفْعُوْلٍ مِنَ الْبِرِّ يَحْتَمِلُ أَنْ يُرِيْدَ أَنَّ صَاحِبَهُ أَوْقَعَهُ
عَلَى وَجْهِ الْبِرِّ
Kata “Mabrur” itu
mengikuti wazan “Maf’ulun” tercetak dari kata “birrun” (yang artinya baik)
sehingga haji mabrur berarti orang yang berhaji melakukan hajinya dengan cara
yang baik. [Al-Muntaqa]
Imam Nawawi
berkata : Pendapat yang paling masyhur bahwa pengertian haji mabrur adalah :
هو اَلَّذِي لَا
يُخَالِطُهُ إِثْمٌ مَأْخُوْذٌ مِنَ الْبِرِّ وَهُوَ الطَّاعَةُ
haji yang tidak
dinodai dengan dosa (maksiat). Kata mabrur sendiri tercetak dari kata “birrun”
yang artinya ketaatan. [Tanwirul Hawalik]
Imam Nawawi dalam sumber
yang lain juga berkata :
يَنْبَغِي أنْ
يَكُونَ بَعْدَ رُجُوعِهِ خَيْراً مِمَّا كَانَ فَهَذا مِنْ عَلاَمَاتِ قبولِ
الْحَج وأنْ يَكُونَ خَيْرُهُ آخِذاً في ازْديادِ
Sebaiknya setelah
kepulangan dari haji (umroh), jamaah menjadi lebih baik dari (perilaku)
sebelumnya karena ini adalah sebagian dari tanda-tanda diterimanya ibadah haji
(umroh) dan kebaikannya terus bertambah [Al-idlah]
Ada juga pendapat yang
mengatakan “Haji mabrur itu artinya adalah” :
هُوَ
الْمَقْبُولُ وَمِنْ عَلَامَةِ الْقَبُولِ اَنَّهُ يَرْجِعُ خَيْرًا مِمَّا كَانَ
وَلَا يُعَاوِدُ الْمَعَاصِيَ
Haji yang “maqbul”
(yang diterima). Dan tanda haji mabrur adalah seorang yang berhaji, sepulang
dari hajinya ia mejadi lebih baik dari sebelumnya dan ia tidak mengulangi lagi
kebiasaannya dalam bermaksiat. [Tanwirul Hawalik]
Namun ada perbuatan
khusus spesifik yang disampaikan Nabi SAW terkait tanda haji mabrur. Dalam
riwayat lain dari hadits utama di atas, ketika Nabi SAW menyampaikan mengenai
haji mabrur maka ada sahabat yang bertanya : "Wahai Rasulullah, apa
(tanda) mabrurnya?" Lalu Rasul SAW menjawab:
إِطْعَامُ
الطَّعَامِ وَطِيْبُ الْكَلَامِ
"Memberikan
makan dan ucapan yang baik." [HR Baihaqi]
Dengan pertanyaan
yang sama, dalam riwayat lain Nabi SAW menjawab :
إِطْعَامُ
الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ
"Memberikan
makan dan menyebarkan salam." [HR Ahmad]
Dan ada syarat
yang utama yang tak boleh terlupakan untuk mencapai haji mabrur yaitu harta yang
dipergunakan untuk haji berasal dari harta yang halal. Rasul SAW bersabda: “Jika
seseorang pergi berhaji dengan nafkah yang baik lalu ia menginjakkan kakinya di
tanah suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik” (Aku memenuhi
panggilan-Mu), maka dijawab oleh penyeru dari arah langit :
لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ
زَادُكَ حَلالٌ وَرَاحِلَتُكَ حَلالٌ وَحَجُّكُ مَبْرُورٌ غَيْرُ مَأْزُورٍ
“Selamat
datang, bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah halal, kendaraanmu juga
halal dan hajimu mabrur tidak tercela”.
Dan jika seseorang
pergi berhaji dengan nafkah yang haram lalu ia menginjakkan kakinya di tanah
suci seraya mengucapkan: “Labbaik Allahumma Labbaik” (Aku memenuhi
panggilan-Mu), maka dijawab oleh penyeru dari arah langit:
لَا لَبَّيْكَ وَلَا سَعْدَيْكَ
زَادُكَ حَرَامٌ وَنَفَقَتُكَ حَرَامٌ وَحَجُّكَ غَيْرُ مَبْرُورٍ
Aku tidak sudi menerima
kedatanganmu. Bekal yang engkau gunakan untuk berhaji adalah haram, biaya yang
engkau belanjakan juga haram dan hajimu pun tidak mabrur”. [HR Thabrani]
Baik, uraian itu
semua mengenai haji mabrur lantas bagaimana dengan umrah mabrur? Apakah umrah
yang diterima juga diistilahkan dengan “mabrur” seperti dalam haji?. Menjawab
hal ini, pertama perlu diketahui bahwa haji mabrur itu juga bermakna umrah mabrur sebab umrah secara bahasa juga disebut
dengan istilah haji. Hal ini terbukti dengan dibacanya doa thawaf putaran ke
empat yang berbunyi :
اللهم اجْعَلْ
حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا....
“Ya Allah, jadikahlah
haji (-ku sebagai haji) mabrur dan sa’i yang diterima”
Dalam buku tuntunan
manasik umrah teks di atas tetap dibaca “hajjan mabrura”, meskipun thawaf yang
dilaksanakan berupa umrah. Ini menguatkan keberadaan umrah yang juga disebut
haji. Ya memang demikian, menurut as-shaydalani bahwa umrah secara syariat juga
disebut haji karena adanya hadits yang berbunyi :
اَلْعُمْرَةُ هِيَ الْحَجُّ الْأَصْغَرُ
“Umrah itu adalah
haji kecil” [Hasyiyah Syarhil Idlah]
Kedua, istilah “umrah
mabrur(ah)” juga terdapat di dalam hadits. Sebagaimana Rasul SAW bersabda :
ثُمَّ عَمَلَانِ
هُمَا مِنْ أَفْضَلِ الْأَعْمَالِ إِلَّا مَنْ عَمِلَ بِمِثْلِهِمَا حَجَّةٌ
مَبْرُورَةٌ أَوْ عُمْرَةٌ مَبْرُورَةٌ
Ada dua amal
ibadah yang terbaik, (tidak ada yang lebih baik) melainkan orang yang mengerjakan
seperti kedua hal tersebut, yaitu haji mabrur atau umrah mabrurah.” [HR
Baihaqi]
Wallahu A’lam, semoga
Allah Al-Bari membuka hati kita untuk melakukan ibadah haji dan umrah
tidak hanya sebagai ritual ceremonial belaka namun ibadah haji dan umrah
sebagai haji dan umrah yang mabrur.