ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA,
Rasulullah SAW bersabda:
الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
Bekal dan kendaraan (adalah objek kemampuan dalam wajib berhaji).
[HR Ibnu Majah]
Catatan Alvers
Haji merupakan rukun Islam yang terakhir.
Umrah juga demikian, karena ketika menyebutkan haji, maka Allah juga
menyebutkan umrah. Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menulis : “Bab kewajiban
Umrah dan keutamaannya. Ibnu Umar RA berkata : “Tidak ada seorangpun melainkan
ia berkewajiban melaksanakan haji dan umrah”. Dan Ibnu Abbas RA berkata : “Umrah
itu dihukumi wajib karena umrah disebut secara bersamaan dengan haji dalam kitab
Allah”, yaitu :
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan sempurnakanlah Haji dan Umrah karena
Allah. [QS Al-Baqarah : 196]
Haji dan umrah diwajibkan kepada mereka
yang memiliki kemampuan. Allah SWT berfirman :
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke
Baitullah. [QS Ali Imran : 97]
Ibnu Abbas RA menjelaskan :
وَاْلِاسْتِطَاعَةُ أَنْ يَكُونَ
قَادِرًا عَلَى الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ وَأَنْ يَصِحَّ بَدَنُ الْعَبْدِ وَأَنْ يَكُونَ
الطَّرِيْقُ آمِنًا
Kemampuan yang dimaksud adalah seseorang
memiliki bekal dan kendaraan, fisiknya sehat dan jalannya aman. [I’anatut
Thalibin]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasul
SAW bersabda :
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مَا
يَبْلُغُ حَجَّ بَيْتِ اللَّهِ الْحَرَامِ , فَلَمْ يَحُجَّ ... سَأَلَ الرَّجْعَةَ
عِنْدَ الْمَوْتِ
Barang siapa yang memiliki bekal yang menyampaikannya
untuk berhaji namun ia tidak berhaji ... maka ia meminta dikembalikan ke dunia
ketika ia mati. [HR Thabrani]
Rasul SAW juga bersabda :
مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً
يَبْلُغُ بِهِ إِلَى بَيْتِ اللهِ فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُوْدِيًّا
أَوْ نَصْرَانِيًّا
Barang siapa memiliki bekal dan
kendaraan yang menyampaikan ke baitullah namun ia tidak berhaji maka silahkan
mati dalam keadaan Yahudi atau nashrani. [HR Baihaqi]
Lebih lanjut dijelaskan oleh Syeikh
Syatha. Kemampuan itu ada dua Macam. Yang pertama adalah kemampuan untuk menjalakan
(Istitha’ah Mubasyarah), Atau disebut juga dengan kemampuan fisik dan finansial.
Ada 11 Syarat yang harus dipenuhi dalam hal ini, yaitu (1) Memiliki ONH (ongkos
naik haji) untuk pulang dan perginya. (2) Tersedianya kendaraan dan
fasilitasnya. (3) Aman di perjalanan. (4). Tersedianya air dan bekal dengan
harga yang wajar. (5) disertai oleh suami atau mahram bagi wanita. (6) Bisa
menetap di kendaraan tanpa ada kesulitan yang serius. (7) tersedianya bekal dan fasilitas saat
hendak berangkat. (8). Berlangsungnya kemampuan tersebut sampai waktu yang
dibutuhkan untuk sampai ke mekkah dengan perjalanan yang wajar. (9). Adanya
teman di perjalanan jika dibutuhkan untuk faktor keamanan. (10). Semua
finansial yang dibutuhkan bisa dipenuhi dari hartanya sendiri atau dari hutang yang
bisa dilunasi saat jatuh tempo. (11). Bagi orang buta, ia harus mampu menyewa orang
yang menuntunnya dan membantu semua keperluannya, dengan harga sewa yang normal.
Yang kedua adalah kemampuan berhaji
dengan peran pengganti. Hal ini disebut pula dengan kemampuan finansial ansich.
Hal ini berlaku pada orang yang meninggal dunia atau orang yang lumpuh (ma’dlub).
[I’anatut Thalibin]
Jadi tidak hanya kemampuan finasial,
kemampuan fisik juga sangat dibutuhkan dalam umrah maupun haji. Bagaimana tidak?
Orang yang ber-umrah, ia diharuskan untuk berjalan mengitari kakbah
sebanyak tujuh kali putaran dan sa’i antara shafa marwa yang berjarak 400
Meter. Sehingga sa’i saja seseorang diharuskan berjalan kaki sejauh jarak 2.8
Kilometer. Belum lagi raml, yaitu berlari-lari kecil sepanjang lampu hijau
antara shafa dan marwa yang sangat melelahkan.
Asbabul wurud dari ritual Raml ini adalah
ketika
para sahabat ber-umrah setahun sebelum Fathu Makkah, Kaum musyrikin menyangka
bahwa kaum muslimin telah lemah karena terjangkit penyakit “humma yastrib” di
madinah. Saat itulah beliau ingin kaum muslimin unjuk gigi dengan melakukan “Raml”
(Lari-lari kecil saat tiga putaran pertama thawaf) dan “idhtiba’” (membuka
lengan kanan dari kain ihram) sehingga Kaum musyrikinpun berkata :
هَؤُلَاءِ
الَّذِيْنَ زَعَمْتُمْ أَنَّ الْحُمَّى قَدْ وَهَنَتْهُمْ؟ إِنَّهُمْ لَأَجْلَدُ
مِنْ كَذَا وَكَذَا.
Mereka (kaum muslimin) yang
kalian kira sudah lemah terkena penyakit “humma yastrib” ternyata lebih kuat
dari ini dan itu” [I’anatut Thalibin]
Maka benarlah dalam berhaji
dan berumrah dibutuhkan biaya dan tenaga sehingga dikatategorikan ibadah yang
ketiga. DR.Wahbah Az-Zuhaili berkata
:
اَلْعِبَادَاتُ
أَنْوَاعٌ ثَلَاثَةٌ
Ibadah itu terdapat tiga macam, Yaitu : (1),
ibadah maliyah mahdlah (ibadah yang bersifat harta murni), misalnya zakat,
kafarat dan membagikan kurban. (2), ibadah badaniyah mahdlah (ibadah yang
bersifat badan murni), misalnya shalat dan puasa. (3) , ibadah Murakkabah
(ibadah perpaduan antara ibadah yang bersifat badan dan harta), misalnya haji. [Al-Fiqhul
Islami Wa Adillatuh]
Semoga Allah Al-Bari membuka fikiran
kita untuk memperhatikan kesehatan fisik disamping finansial agar kita siap
untuk beribadah kapanpun terutama ada kesempatan untuk berhaji atau umrah.