ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasul SAW bersabda :
مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلَاةً لَا يَفُوتُهُ صَلَاةٌ
كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ وَبَرِئَ مِنْ
النِّفَاقِ
“Barang siapa
shalat di masjidku empat puluh kali shalat tanpa ada yang ketinggalan, maka dia dicatat bebas
dari neraka, selamat dari siksa dan bebas dari sifat munafik.”[HR Ahmad]
Catatan Alvers
Kita sering mendengar
travel umrah menawarkan program Umrah Arba’in. Apa maksudnya? Arbain berarti empat puluh maka Umrah Arbain
maksudnya adalah perjalanan umrah dengan mukim di hotel madinah selama 9 hari.
Dengan masa tersebut, peserta bisa melakukan shalat fardlu di masjid Nabawi
sebanyak 40 kali. Jika sehari seseorang melakukan sholat fardlu 5 kali maka
dibutuhkan minimal waktu 8 hari untuk mukim di madinah dan program-program
seperti ziarah ke tempat-tempat bersejarah harus dilakukan dalam waktu yang
terbatas sekira pada jam shalat para jamaah sudah ada di masjid Nabawi. Sholat
inilah yang di maksud dengan istilah shalat arbain yang mana pada hadits utama
di atas disebutkan memiliki pahala berupa bebas dari neraka, selamat dari siksa dan bebas dari sifat munafik.
Sifat munafik itu sebagaimana disampaikan dalam hadits dimana Rasul SAW bersabda :
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ اِذَاحَدَثَ كَذَبَ وَاِذَا وَعَدَ اَحْلَفَ
وَاِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Tanda-tanda orang
munafik itu ada tiga, yaitu jika berbicara ia berbohong, jika berjanji ia
ingkar dan jika dipercaya ia berkhianat. [HR Bukhari]
Dan dalam hadits lain dipertegas oleh Nabi SAW :
آيَةُ
الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ
“Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang
tersebut puasa dan mengerjakan shalat, lalu ia mengklaim dirinya muslim.” [HR Muslim]
Hadits mengenai shalat
arbain ini oleh al-Haitsami dinilai sebagai hadits shahih karena para perawinya
tsiqah (terpercaya) [Jami’ul Ahadits] Demikian pula Ibnu Hibban mengkategorikan para perawinya tsiqah (terpercaya) termasuk perawi yang bernama Nubaith bin Umar yang dinilai oleh ulama salafi sebagai perawi yang
majhul sehingga hadits tersebut
dinilai sebagai hadits dla’if.
Seandainyapun kita mengikuti penilaian hadits tersebut dla’if maka tidak
semata-mata hal itu menggugurkan amaliahnya karena hadits dla’if masih bisa dipergunakan.
Ibnu Hajar al-Haitami
berkata :
قَدِ اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْعَمَلِ بِالْحَدِيْثِ الضَّعِيْفِ
فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ لِأَنَّهُ إِنْ كَانَ صَحِيْحًا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ،
فَقَدْ أُعْطِيَ حَقُّه ُمِنَ الْعَمَلِ بِهِ وَإِلَّا لَمْ يَتَرَتَّبْ عَلَى الْعَمَلِ
بِهِ مَفْسَدَةُ تَحْلِيْلٍ وَلَا تَحْرِيْمٍ وَلَا ضِيَاعِ حَقٍّ لِلْغَيْرِ
Para ulama sepakat
atas bolehnya mengamalkan hadits dla’if dalam fadlailul a’mal (keutamaan
amalan). Karena jika hadits tersebut ternyata benar, maka sudah seharusnya
diamalkan. Dan jika ternyata tidak benar, maka pengamalan terhadap hadits
tersebut tidaklah mengakibatkan kerusakan (mafsadah) menghalalkan yang haram,
mengharamkan yang halal, dan tidaklah menyia-nyiakan hak orang lain.
[FathulMubin Fi Syarhil Arbain]
Dengan melaksanakan shalat arbain itu artinya para jamaah melakukan
shalat 40 x 1000 pahala sehingga sama halnya jamaah melakukan shalat yang
berpahala lebih baik dari 40.000 kali shalat. Hal ini mengingat sekali shalat
di masjid nabawi pahalanya lebih baik dari 1000 kali shalat di masjid lainnya. Nabi SAW bersabda :
صَلاَةٌ
فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ
الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di
masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari pada 1000 shalat di masjid lainnya
kecuali Masjidil Haram.” [HR Bukhari]
وَاللَّهِ إِنَّهُ لَمَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ
- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَلَوِ امْتَدَّ إِلَى ذِي الْحُلَيْفَةِ
Ketika mendatangi masjid nabawi jangan hanya diniati untuk mengerjakan shalat namun beberapa waktu niatkan juga untuk mengikuti kajian yang disampaikan oleh pembimbing travel karena Rasul SAW bersabda :
مَنْ جَاءَ
مَسْجِدِي هَذَا، لَمْ يَأْتِهِ إِلاَّ لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ،
فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ
ذَلِكَ، فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ
“Barang siapa mendatangi masjidku ini, tidak
datang kecuali untuk kebaikan yang ingin dia pelajari atau ajarkan, maka
kedudukannya seperti mujahid di jalan Allah. Dan barang siapa datang untuk
selain itu, maka ia laksana orang yang hanya memandang barang orang lain.” [HR Ibnu Majah]
Istilah shalat Arbain itu ternyata tidak
hanya di madinah namun juga ada di tanah air meskipun pekerjaannya lebih berat
karena arbain di tanah air dilakukan dengan empat puluh hari bukan empat puluh
waktu. Rasul SAW bersabda :
مَنْ صَلَّى
لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى
كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.
“Barang siapa yang shalat karena Allah empat
puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, maka dicatat
baginya dua kebebasan; bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan. [HR Tirmidzi]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka
hati kita untuk semangat mengerjakan shalat berjamaah tidak hanya ketika berada
di tanah suci namun juga ketika pulang ke tanah air sendiri.