ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ
Barang siapa meminum khamr (miras) di dunia maka ia terhalang dari menimum khamr di akhirat. [HR Muslim]
Catatan Alvers
Dengan alasan memperhatikan budaya serta kearifan lokal, Industri minuman keras telah resmi dimasukkan oleh presiden dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 yang tertuang dalam Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terbatas pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua. [Suara com]
Penetapan legalitas industri miras tersebut dengan mempertimbangkan sisi positif dari khamr yaitu investasi. Memang diakui bahwa khamr memiliki sisi positif sebagaimana firman Allah SWT :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". [QS Baqarah : 219]